Implementasi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Warga Miskin dari Aspek Hak Asasi Manusia

Authors

  • Ahmad Maulana Faculty of Law, Lambung Mangkurat University Author
  • Erlina Erlina Faculty of Law, Lambung Mangkurat University Author
  • Lies Ariany Faculty of Law, Lambung Mangkurat University Author

Keywords:

Peraturan Daerah, Hak Asasi Manusia, Bantuan Hukum, Warga Miskin

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis implementasi bantuan hukum bagi warga miskin sesuai dengan peraturan daerah kota Banjarbaru nomor 8 tahun 2021. Dan untuk  mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam implementasi bantuan hukum bagi warga miskin sesuai  dengan peraturan daerah kota Banjarbaru nomor 8 tahun 2021. Menurut hasil dari penelitian ini  menunjukan bahwa Pertama, Implementasi peraturan Daerah kota Banjarbaru nomor 8 Tahun 2021 sudah berjalan dengan baik. Adanya peraturan daerah tersebut membuat masyarakat merasakan keadilan Kembali  dan banyak terbantu untuk mengakses informasi dalam berperkara. Hal ini terlihat dari banyaknya  masyarakat miskin yang membutuhkan pelayanan sebagaimana terdapat pada pengguna jasa pada tahun  2021 sampai tahun 2022. Kemudian dalam peraturan daerah tersebut Implementasinya pada dasarnya sudah sesuai dengan pemenuhan hak hak masyarakat miskin yang menjadikan kota Banjarbaru salah satu kota yang berprestasi dalam bidang Hukum dan HAM dengan julukan kota peduli HAM dan juga Peraturan daerah tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yang menjadikan pedoman terciptanya peraturan daerah tersebut. Kedua, Faktor yang menjadi kendala atau penghambat dalam implementasinya terlihat dari masyarakat yang mana masyarakat sendiri belum paham terhadap program tersebut serta keterlambatan masyarakat untuk melengkapi semua berkas agar bantuan hukum dapat segera dilakukan, kemudian dari pemerintah Kota Banjarbaru dikarenakan permasalahan dana, karena untuk setiap bantuan hukum atau setiap program yang diberikan semuanya bergantung pada APBD, yang mana dalam pencairan dana masih terbilang sulit dan waktu yang lama sehingga membuat keterlambatan pelaksanaan program tersebut. Terakhir dari Lembaga Bantuan Hukum kurangnya arahan kepada Lembaga Bantuan Hukum mengenai apa saja berkas yang harus disiapkan untuk permohonan bantuan hukum sehingga tidak  ada ketertinggalan berkas atau ketidaklengkapan yang menjadi penghambat jalannya program tersebut,.  Adapun respon masyarakat mengenai program tersebut sangatlah baik, dimana masyarakat diberikan ruang keleluasaan untuk mendapatkan jasa layanan secara gratis khusunya untuk masyarakat miskin yang mana  mereka tidak mampu dengan masalah materil untuk menunjuk langsung advokad

References

Chrisbiantoro, M. Nur Solikin, and Satrio Wirataru. Bantuan Hukum Masih Sulit Diakses: Hasil Pemantauan Di Lima Provinsi Terkait Pelaksanaan Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Jakarta: Kontras, 2014.

Dkk, Nasution, and Adnan Buyung. Bantuan Hukum Akses Masyarakat Marginal Terhadap Keadilan, Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan Dan Perbandingan. Jakarta: LBH Jakarta, 2007.

Erliyani, Rahmida, and Achmad Ratomi. “Relevance of Village Border Disputes With The Authority of the Government.” Journal of Public Administration, Finance and Law, no. 18 (2020).

Fauzi, Suyogi Imam, and Inge Puspita Ningtyas. “Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin.” Jurnal Konstitusi 15, no. 1 (2018): 52–53.

Kantor Wilayah Kalimantan Selatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. “Bersama Kanwil Kemenkumham Kalsel, Pemko Banjarbaru Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin,” 2022. https://kalsel.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/8686-bersama-kanwil-kemenkumham-kalsel-pemko-banjarbaru-sosialisasikan-perda-bantuan-hukum-untuk-masyarakat-miskin.

Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. “Lokakarya Penyusunan Buku Pedoman Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dan Marjinal.” Accessed January 5, 2023. https://badilum.mahkamahagung.go.id/berita/berita-kegiatan/1589-.html.

Saprudin, Achmad Faishal, and Suprapto. “Protection Of Workers In Certain Time Employment Agreements In Indonesia.” International Journal of Political, Law, and Social Science 4, no. 1 (2023): 19.

Shirdarta. “Gerakan Bantuan Hukum Di Indonesia.” Binus University2, 2016. https://business-law.binus.ac.id/2016/12/06/gerakan-bantuan-hukum-di-indonesia/.

Sumarsih. “Peran Lembaga Bantuan Hukum Mewujudkan Access to Justice.” Muhammadiyah Law Review 6, no. 1 (2022): 22.

Suprapto. “Jaminan Kesejahteraan Anak Terlantar, Anak Yatim Dan Anak Yatim Piatu.” Kabupaten Balangan, 2022.

Published

2024-01-23

Issue

Section

Articles