Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dalam Pemberitaan Melalui Media Sosial Instagram
Keywords:
Perlindungan, Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH), Media Sosial InstagramAbstract
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui media sosial Instagram termasuk ke dalam media massa dan juga untuk mengetahui perlindungan hak Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam pemberitaan di media sosial Instagram. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan, untuk menjawab
permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, secara normatif media sosial Instagram tidak termasuk ke dalam media massa, hal ini disebabkan tidak adanya peraturan yang jelas mengatur mengenai media sosial Instagram termasuk ke dalam media massa. Kedua, perlindungan hak Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam pemberitaan di media sosial Instagram tidak jelas diatur secara normatif, karena dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak hanya mengatur mengenai perlindungan hak Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam pemberitaan media cetak dan media elektronik.
References
Buku
Agustina. 2016. Analisis Penggunaan Media Sosial Instagram Terhadap Sikap Ardianto,
Elvinaro dan Lukiati Komala E. 2005. Komunikasi Massa Suatu Pengantar,
Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Ardianto, Elvinaro. 2007. Filsafat Ilmu Komunikasi.Yogyakarta: Simbiosa.
Arif Gosita. 1989. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo.
Atmoko, Bambang Dwi. 2015. Instagram Handbook. Jakarta : Media Kita.
Bungin, Burhan. 2001, Erotika Media Massa, Surakarta; Muhammadiyah University
Press.
Cangara, Hafied. 2010. Pengantar Ilmu Komunikasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hidayat, Eko. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia. 2016.
Artikel dalam “Jurnal Asas”. No. 2. Vol. 8.
Jimly Asshiddiqie. 2011. Gagasan Negara Hukum Indonesia. Jakarta: Forum Dialog
Perencanaan Hukum Nasional.
Juenkins, Iredel. 1989. Konsep Negara Hukum. Bandung : Mandar Maju. Hlm. 30
Lubis, Iman dan Mohammad Safii. 2018. Smart Economy Kota Tangerang Selatan. Cet
I. Tangerang Selatan : PT. Karya Abadi Mitra Indo, 2018.
M.Hadjon, Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia.
Jakarta: Bina Ilmu.
Magdalena, Mari. Pengaruh Media Sosial Terhadap Keputusan Pembelian di Toko
KaosNias Gunungsitoli. 2019. Artikel dalam “Jurnal Ekonomi dan Syariah”. No.2.
Vol.2.
Mc Quail, Denis. 1992. Teori Komunikasi Massa Suatu Pengantar. Jakarta: Erlangga.
Salim, HS dan Septiana Erlies Nurbaini. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian
Tesis Dan Disertasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto dan Mamuji. 2003. Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat.
Jakarta: Rajawali Press.
Soekanto, Soejono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
W. Eddyono, Supriyadi. 2005. Pengantar Konvensi Hak Anak. Jakarta: ELSAM.
W. J. S Poerwadarminto. 1989. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka,
hlm. 86.
Windiarto, Tri dan Yusuf. 2019. Profil Anak Indonesia. Jakarta: Kementrian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hlm. 127
Yunus, Syarifuddin. 2010. Jurnalistik Terapan. Bogor: Ghalia Indonesia.
Zarrella, Dan. 2010. The Social Media Marketing Book. Jakarta: PT Serambi Ilmu
Semesta Anggota IKAPI.
Zulaeha, Mulyani. Hukum Transaksi Elektronik sebagai Panduan dalam menghadapi Era
Digital Bisnis E-Commerce di Indonesia, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standart Program Penyiaran (SPS) Tahun 2012
Jurnal
Mispansyah, dan Nurunnisa, Penyalahgunaan Perizinan Perkebunan Sawit Dalam
Perspektif Tindak Pidana Korupsi, “Jurnal Ius Constituendum”Vol 6 No 2: 2021
Internet
https://www.gramedia.com/best-seller/sosial-media-paling-populer/.