Problematika Materi Muatan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Authors

  • Ahmad Busiri Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Author
  • Erlina Erlina Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Author
  • Mirza Satria Buana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Author

Keywords:

Problematika, Materi Muatan Ketentuan Pidana, Perpu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penyusunan materi 
muatan ketentuan pidana dalam Perpu dan juga untuk mengetahui bagaimana pembatasan materi muatan ketentuan pidana yang perlu dilakukan dalam Perpu. Hasil penelitian ini menandakan bahwa: Pertama, dasar pengaturan penyusunanan materi muatan ketentuan pidana saat ini walaupun tidak ada peraturan yang secara rinci mengaturnya berpedoman 
pada Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 UU No. 12 Tahun 2011. Kedua, Pembatasan materi muatan ketentuan pidana dalam Perpu dapat dilakukan dengan 3 (tiga) tahapan. Pertama, pembatasan terhadap makna “kegentingan yang memaksa” yaitu Presiden dalam mengeluarkan Perpu dan begitu juga dengan DPR dapat dijadikan landasan terhadap Perpu untuk ditetapkan menjadi UU harus berpedoman dengan syarat “kegentingan yang memaksa” pada PMK No. 138/ PUU-VII/2009. Kedua, pembatasan masa keberlakuan Perpu dalam hal ini Perpu bisa menjadi prioritas utama DPR terlebih dahulu setelah Perpu diundangkan untuk segera mendapat kepastian hukum. Ketiga, pembatasan materi muatan ketentuan pidana dalam Perpu itu sendiri dengan cara pembatasan terhadap 
hukum materilnya yaitu tidak boleh memuat ketentuan pidana yang tidak dapat ditarik kembali (irreversible) maupun hukum acaranya (hukum formil) yaitu tidak boleh menyimpangi KUHAP. 

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly. 2006. Perihal Undang-Undang. Cet. I. Jakarta: Konstitusi Press.

Asshiddiqie, Jimly. 2007. Hukum Tata Negara Darurat. Edisi. I. Cet.1. Jakarta: PT

RajaGrafindo Persada.

Ghoffar, Abdul. 2009. Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan

UUD 1945 Dengan Delapan Negara Maju. Edisi I. Cet. 1. Jakarta: Kencana.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. 2020. Ilmu Perundang-Undangan 1; Jenis, Fungsi, dan

Materi Muatan. Edisi Revisi. Yogyakarta: PT Kanisius.

Matompo. Osgar S. 2014. Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif

Keadaan Darurat. Artikel dalam “Jurnal Media Hukum”. No. 1. Vol. 21.

Erlina, Implementasi Hak Konstitusional Perempuan dalam Peraturan Perundangundangan di Indonesia, Jurnal Konstitutsi Vol 1 No 1 : 2015

Wulansari, Rizky Juliani, Qamariyanti, Yulia, Erlina, Right of Access to Area of

Depreciated Land Regulation with the Law Perspective of Land Registry in

Indonesia, Lambung Mangkurat Law Journal Vol 4 No 2: 2019, 222-233

Faishal, Achmad, Suprapto, Laws and Regulations Regarding Food Waste Management

as a Function of Environmental Protection in a Developing Nation , “International

Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 223-237

Suprapto, and Faishal, Achmad, Highlighting the legislation concerning environmental

protection and the promotion of sustainability within Indonesia, “International Journal

of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 210-222

Firdaus, Muhammad Ananta. Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Larangan

Kegiatan Pada Bulan Ramadhan di Kota Banjarmasin. “Badamai Law Journal” Vol

No 1 : 2018

Firdaus, Muhammad Ananta. Formulasi Kebijakan Pelaksanaan Perlindungan Kawasan

Sempadan Sungai Di Kota Banjarmasin, “Jurnal Ius Constituendum”Vol 6 No 2 :

Firdaus, Muhammad Ananta, Mursalin, Arisandy. Efektivitas Pengaturan Kawasan

Sempadan Sungai dengan Sosial Budaya Masyarakat di Kota Banjarmasin, Banua

Law Review Vol 4 No 2: 2022

Peraturan Perundang-Undangan

UUD NRI Tahun 1945.

UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

PMK No. 138/PUU-VII/2009

Downloads

Published

2023-10-17

Issue

Section

Articles