PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH POS BANTUAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
Keywords:
Hak Konstitusional, Pos Bantuan Hukum PengadilanAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana pelaksanaan pos bantuan hukum di Pengadilan Negeri Tamiang Layang dan untuk mengetahui dan memahami apa saja kendala dalam pelaksanaan pos bantuan hukum di Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, yakni metode penelitian hukum yang dilakukan untuk memberikan suatu data yang bersifat akurat dan teliti yang terjadi langsung dilapangan ataupun didalam praktiknya, serta keadaan atau gejala- gejala lainnya yang terjadi dalam kehidupan setiap harinya di Masyarakat. Pendekatan penelitian dalam penelitian ini yakni, pendekatan yuridis sosiologis. Menurut hasil penelitian penulis: Pertama, Pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Tamiang Layang sebagaimana secara imperatif berjalan sesuai dengan payung hukum yang melandasinya yaitu UU No. 16 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum yang kemudian dijabarkan lagi melalui PERMA No. 1 Tahun 2014 sebagai pedomannya. Sehubungan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang dijalankan oleh advokat sebagai petugas Posbakum dalam prakteknya memperlihatkan bahwa, pelaksanaannya lebih condong kepada pendampingan untuk Terdakwa yang tidak mampu diancam dengan pidana lebih dari 5 tahun di Pengadilan, hal tersebut berdasarkan analisis data yang menunjukan cukup banyak perkara yang dibantu menghasilkan putusan yang dapat meringankan para Terdakwa yang kondisinya memerlukan pendampingan bilamana tidak mempunyai penasehat hukum sendiri. Kedua, untuk bantuan hukum jenis non litigasi, berdasarkan hasil analisis data dapat tergambarkan bahwa penerima manfaat jasa bantuan hukum Posbakum sejauh ini terbantu dengan pelayanan pengkonsultasian oleh advokat Posbakum, hal ini dapat dilihat dari tindak lanjut yang dilakukan oleh penerima jasa sendiri bahwa akan menggunakan hak nya dalam hal langkah selanjutnya yang ingin ditempuh. Ketiga dari segi keoptimalan dapat dilihat dari kendala-kendala yang dihadapi, dipicu oleh beberapa faktor yang mempengaruhinya.
References
Buku
Bagir Manan. 2007. “Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian”). Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Darman Primts. 2002. “Hukum Acara Pidana Dalam Praktek”. Jakarta: Djambatan.
Frans Hendra Winata, 2000. “Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan”. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Hilman Hadikusuma. 2013. “Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum”, Bandung: Mandar Maju.
Ihat Subihat. Agustus 2019. “Sistem Peradilan di Indonesia berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Yustitia”. Diakses dari (https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://yustitia.unwir.ac.id/index.php/yustitia/arti cle/download/58).
Jimly Asshiddiqie. 2008. “Konstitusi dan Hak Asasi Manusia”. Jakarta: (Bahan disampaikan pada Lecture Peringatan 10 Tahun Kontras.
Kusumawati, M. P. 2016. “Peranan dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum sebagai Access to Justice bagi Orang Miskin”. Jurnal Arena Hukum Nomor 2, Volume 9.
O.C. Kaligis. 2006. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana. Bandung: PT Alumni.
Oman Sukmana, (et.al.) 2015. “Negara Kesejahteran Dan Pelayanan Sosial”. Malang: Intrans Publishing.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia & Asia Foundation. 2001. Advokat Indonesia Mencari Legitimasi Studi Tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta; Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia & Asia Foundation.
Sri Soemantri, 1992. “Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia”. Bandung: Alumni.
Suyogi Imam Fauzi dan Inge Puspita Ningtyas. Maret 2018. “Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin”. Jurnal Konstitusi Nomor 1, Volume 15.
Uli Asmara Hadi. 2021. Implementasi Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Dalam Menangani Perkara Pidana Untuk Masyarakat Yang Kurang Mampu Menurut UU Nomor 16 Tahun 2011 Dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Bantuan Hukum. Skripsi t.d. Bandung: Universitas Pasundan.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5248). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian
Layanan Hukum Bagi Terdakwa Tidak Mampu Di Pengadilan.
Anwary, Ichsan, 2022, The Role of Public Administration in combating cybercrime: An Analysis of the Legal Framework in Indonesia, "International Journal of Cyber Criminology Vol 16 No 2 : 216-227, https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view/135
Anwary, Ichsan, 2023, Exploring the Interconnectedness Between Public Administration, Legislative Systems, and Criminal Justice: A Comparative Analysis of Malaysia and Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol 18 No 1 : 172-182, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/616/
Anwary, Ichsan, 2022,Evaluation of the Effectiveness of Public Administration Policies in the Development of Stringent Legal Framework: An Analysis of the Criminal Justice System in Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol 17 No 2 : 312-323, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/613/
Efendi, Jonaedi, Johnny Ibrahim.2016. Metode Penelitian Hukum Normatif &Empiris. Jakarta. Kencana.
Erlina, Implementasi Hak Konstitusional Perempuan dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Jurnal Konstitutsi Vol 1 No 1 : 2015
Erliyani, Rahmida. 2020. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. D.I Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.
Faishal, Achmad, Suprapto, Laws and Regulations Regarding Food Waste Management as a Function of Environmental Protection in a Developing Nation , “International Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 223-237, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/547
Firdaus, Muhammad Ananta. Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan di Kota Banjarmasin. “Badamai Law Journal” Vol 3 No 1 : 2018
Firdaus, Muhammad Ananta. Formulasi Kebijakan Pelaksanaan Perlindungan Kawasan Sempadan Sungai Di Kota Banjarmasin, “Jurnal Ius Constituendum”Vol 6 No 2 : 2021.
Firdaus, Muhammad Ananta, Mursalin, Arisandy. Efektivitas Pengaturan Kawasan Sempadan Sungai dengan Sosial Budaya Masyarakat di Kota Banjarmasin, Banua Law Review Vol 4 No 2: 2022
Gozali, Djoni Sumardi, Identifying the Prevalence of Cybercrime in Indonesian Corporations: A Corporate Legislation Perspective, “International Journal of Cyber Criminology”, Vol 17 No 1: 1-11, 2023, https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view/130
Haiti, Diana, Syaufi, Ahmad, Fahmanadie, Daddy, Dipriana, Aulia Pasca, Law Enforcement Against Perpetrators of the Crime of Burning Peatlands in Banjar Regency, “ Lambung Mangkurat Law Journal, Vol 7 No 2, 2022: 197-207, http://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/296
Haiti, Diana, Firdaus, M.Ananta, Apriana, Adistia Lulu, Application of Restorative Justice Values in the Settlement of Medical Malpractice Cases, “ PalArch's Journal of Archaeology of Egypt/Egyptology, Vol 18 No 7, 2021: 1852-1865, https://archives.palarch.nl/index.php/jae/article/view/8045
Mispansyah, Nurunnisa, Erniyati, Tiya, Criminalization of Freedom of Assembly in Indonesia, Islamic Research, Vol 6 No 2, 2023: 93-103, http://jkpis.com/index.php/jkpis/article/view/192
Nurunnisa, Erliyani, Rahmida, Hermawan, Gilang Fitri, Abdelhadi, Yehia Mohamed Mostafa, Implications of Annulment of Marriage on the Distribution of Joint Assets according to the Compilation of Islamic Law and National Law, “Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523
Nurunnisa, Filsafat Pemidanaan Anak di Indonesia, “Jurnal Pembangunan Wilayah dan Masyarakat”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523
Putra, Eka Kurniawan , Tornado, Anang Shophan, Suprapto, Jangka Waktu Pengajuan Pra Peradilan terhadap Objek Penghentian Penyidikan, “JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah”,Vol 8 No 3, 2023: 2968-2986, http://jim.usk.ac.id/sejarah/article/view/26299
Suprapto, and Faishal, Achmad, Highlighting the legislation concerning environmental protection and the promotion of sustainability within Indonesia, “International Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 210-222, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/540
Usman, Rachmadi, Exploration of nexus between legal liability and corporate fraud: where do business laws and criminology converge?,” International Journal of Criminal Justice Sciences”, Vol 18 No 1: 232-243, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/623