Perbarengan Tindak Pidana Korupsi Suap Dan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No.6/Pid.sus-TPK/20222/PN Bjm)

Authors

  • Verrizkian Nandi Rahmatillah Author

Keywords:

Concursus Realis, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang

Abstract

Concursus realis adalah kumpulan dua atau lebih tindak pidana yang termanifestasi dalam satu perbuatan. Dalam hubungannya dengan tindak pidana korupsi suap dan tindak pidana pencucian uang, concursus realis terbentuk ketika pelaku korupsi suap juga melakukan perbuatan untuk menutupi atau mengelabui asal mula harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan cara melakukan penempatan, penyaluran, peralihan, pengeluaran, pembayaran, pemberian, penitipan, pengiriman keluar negeri, perubahan bentuk, penukaran dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan tersebut. Perbuatan-perbuatan tersebut masing-masing berdiri sendiri sebagai suatu tindak pidana dan tidak perlu sejenis atau berhubungan satu sama lain. Dalam penegakan hukum, concursus realis antara tindak pidana korupsi suap dan tindak pidana pencucian uang dapat diterapkan secara bersamaan dalam satu berkas dakwaan untuk meningkatkan ancaman hukuman dan vonis terhadap pelaku. Selain itu, penerapan pasal pencucian uang juga sesuai dengan prinsip persidangan yang efektif dan efisien. Oleh karena itu, penegakan hukum concursus realis antara tindak pidana korupsi suap dan tindak pidana pencucian uang sangatlah penting dan mendesak untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar dan memberantas praktik-praktik korupsi di Indonesia. Dalam Putusan No.6/Pid.sus-TPK/2022/PN.Bjm, terdakwa Ir. H. Raden Dwidjono Putrohadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan pencucian uang dengan menggunakan sistem penjatuhan pidana concursus realis. Hasil rapat kamar Mahkamah Agung pada tanggal 8-10 Maret 2012 memberikan solusi bagi permasalahan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yaitu apabila terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif dan lebih dari satu dakwaan terbukti, maka pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi ancaman maksimum pidana terberat ditambah 1/3. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari persidangan, terdakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dan dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp500.000.000,00. Namun, putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp500.000.000,00 termasuk dalam kategori sangat ringan untuk tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan secara teroganisir. Oleh karena itu, majelis hakim dalam memutuskan perkara ini belum dapat memenuhi asas dan nilai keadilan karena tidak berdasarkan pada prinsip proporsionalitas.

References

Anwary, Ichsan, 2022, The Role of Public Administration in combating cybercrime: An Analysis of the Legal Framework in Indonesia, "International Journal of Cyber Criminology Vol 16 No 2 : 216-227, https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view/135

Anwary, Ichsan, 2023, Exploring the Interconnectedness Between Public Administration, Legislative Systems, and Criminal Justice: A Comparative Analysis of Malaysia and Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol 18 No 1 : 172-182, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/616/

Anwary, Ichsan, 2022,Evaluation of the Effectiveness of Public Administration Policies in the Development of Stringent Legal Framework: An Analysis of the Criminal Justice System in Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol 17 No 2 : 312-323, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/613/

Efendi, Jonaedi, Johnny Ibrahim.2016. Metode Penelitian Hukum Normatif &Empiris. Jakarta. Kencana.

Erlina, Implementasi Hak Konstitusional Perempuan dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Jurnal Konstitutsi Vol 1 No 1 : 2015

Erliyani, Rahmida. 2020. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. D.I Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.

Faishal, Achmad, Suprapto, Laws and Regulations Regarding Food Waste Management as a Function of Environmental Protection in a Developing Nation , “International Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 223-237, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/547

Firdaus, Muhammad Ananta. Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan di Kota Banjarmasin. “Badamai Law Journal” Vol 3 No 1 : 2018

Firdaus, Muhammad Ananta. Formulasi Kebijakan Pelaksanaan Perlindungan Kawasan Sempadan Sungai Di Kota Banjarmasin, “Jurnal Ius Constituendum”Vol 6 No 2 : 2021.

Firdaus, Muhammad Ananta, Mursalin, Arisandy. Efektivitas Pengaturan Kawasan Sempadan Sungai dengan Sosial Budaya Masyarakat di Kota Banjarmasin, Banua Law Review Vol 4 No 2: 2022

Gozali, Djoni Sumardi, Identifying the Prevalence of Cybercrime in Indonesian Corporations: A Corporate Legislation Perspective, “International Journal of Cyber Criminology”, Vol 17 No 1: 1-11, 2023, https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view/130

Haiti, Diana, Syaufi, Ahmad, Fahmanadie, Daddy, Dipriana, Aulia Pasca, Law Enforcement Against Perpetrators of the Crime of Burning Peatlands in Banjar Regency, “ Lambung Mangkurat Law Journal, Vol 7 No 2, 2022: 197-207, http://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/296

Haiti, Diana, Firdaus, M.Ananta, Apriana, Adistia Lulu, Application of Restorative Justice Values in the Settlement of Medical Malpractice Cases, “ PalArch's Journal of Archaeology of Egypt/Egyptology, Vol 18 No 7, 2021: 1852-1865, https://archives.palarch.nl/index.php/jae/article/view/8045

Mispansyah, Nurunnisa, Erniyati, Tiya, Criminalization of Freedom of Assembly in Indonesia, Islamic Research, Vol 6 No 2, 2023: 93-103, http://jkpis.com/index.php/jkpis/article/view/192

Nurunnisa, Erliyani, Rahmida, Hermawan, Gilang Fitri, Abdelhadi, Yehia Mohamed Mostafa, Implications of Annulment of Marriage on the Distribution of Joint Assets according to the Compilation of Islamic Law and National Law, “Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523

Nurunnisa, Filsafat Pemidanaan Anak di Indonesia, “Jurnal Pembangunan Wilayah dan Masyarakat”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523

Putra, Eka Kurniawan , Tornado, Anang Shophan, Suprapto, Jangka Waktu Pengajuan Pra Peradilan terhadap Objek Penghentian Penyidikan, “JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah”,Vol 8 No 3, 2023: 2968-2986, http://jim.usk.ac.id/sejarah/article/view/26299

Suprapto, and Faishal, Achmad, Highlighting the legislation concerning environmental protection and the promotion of sustainability within Indonesia, “International Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 210-222, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/540

Usman, Rachmadi, Exploration of nexus between legal liability and corporate fraud: where do business laws and criminology converge?,” International Journal of Criminal Justice Sciences”, Vol 18 No 1: 232-243, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/623

Gozali, Djoni Sumardi. 2021. Ilmu Hukum dan Penelitian Ilmu Hukum. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.

Gozali, Djoni Sumardi. Noor Hafidah. 2022. Dasar-Dasar Hukum Kebendaan: Hak

Kebendaan Memberi Kenikmatan & Jaminan. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.

Alkostar, Artidjo. 2012. Pengarusutamaan Korupsi Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia Melalui Mekanisme Pengadilan Di Indonesia. Makalah Seminar Yogyakarta.

Bruggink, J.J.H. dan Arief Sidharta. 1996. Refleksi Tentang Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Danil, Elwi. 2011. Korupsi; Konsep Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, PT.Raja Grafindo Persada Jakarta.

Eddy, O. & Hiarriej, S. 2016. Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Muladi dan Barda Nawawi. 1992. Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Hamzah, Andi. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Koeswadji. 1995 Perkembangan Macam-macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana. : Citra Aditya Bhakti.

Kristiana, Yudi. 2015. Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perspektif Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media.

Macdonald, Karunia F. 2017. Penilaian Korupsi Dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Indonesia. International Indonesia, Jakarta. 2017.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. 2008. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty.

Nasution, Bismar. 2005. Rezim Anti Money Laundring, Bandung. Penerbit Books Terrance & Library.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Nornatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Surachmin dan Suhandi Cahaya. 2010. Strategi Teknik dan Korupsi. Sinar Grafika Offeset. Jakarta.

Syarif, Laode M. dan Didik E. Purwoleksono. 2012. Hukum Anti Korupsi, Jakarta: The Asia Foundation.

Jurnal

Aswandi. 2014. Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi yang Berbarengan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (Concursus Realis). Jurnal Mahasiswa S2 Hukum Untan.

Hanida, R.P. DKK. 2020. Strategi Eliminasi Praktik Korupsi pada Pelayanan Perizinan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal. Universitas Andalas, ITB, Rancak Publik.

Jaya, Benedict, Marwan Mas, Abd. Haris Hamid. 2021. Analisa Hukum Penjatuhan Pidana Oleh Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi ( Studi Kasus Pengadilan Negeri Mamuju Nomor: 11/PID.SUSTPK/2019/PN.Mamuju ), Indonesian Journal of Legality of Law.

Obe, Redentor Goncalinho Antonio, Florianus Aloysius Nay. 2022. Model Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang Dibarengi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Platform Digital. Jurnal Administrasi Publik.

Supriadi, D. 2019. Tinjuan Yuridis Mengenai Penerapan Concursus (Ketentuan Pasal 65 Kuhp) Oleh Hakim Dalam Hukum Pidana Indonesia (Studi Putusan Nomor 91/Pid. B/2013/Pn. AMP). Jurnal Akrab Juara.

Wildana Basith, Afnan. 2021. Penggabungan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Hukum di Indonesia. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Yudhatama, Oki, dkk. 2018. Gabungan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( Studi Putusan Mahkamah Agung No.1924 K/Pid.sus/2015). USU Law Journal, Vol.6. No.5.

Yusti Nurul Agustin. DPR dan Pemerintah : Pemidanaan TPPU Terpisah dari Pemidanaan Kejahatan Asal. Website Resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=10221#:~:text=Adanya%20pasal%20tersebut%20menegaskan%20bahwa,menunggu%20dari%20tindak%20pidana%20asalnya.)

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 6/Pid.sus-TPK/2022/PN Bjm

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Downloads

Published

2024-07-11

Issue

Section

Articles