PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TERHADAP PENGGUNAAN DATA PRIBADI OLEH PARTAI POLITIK PADA VERIFIKASI FAKTUAL PEMILU

Authors

  • Muhammad Fauzi Al-Rasyid Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Author

Keywords:

Verifikasi Faktual, Partai Politik, Pertanggungjawaban Perdata

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum data pribadi dalam tahapan verifikasi faktual pemilu dan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Perdata Partai Politik terhadap penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini merupakan jenis Penelitian Hukum Normatif dengan sifat Preskriptif dan tipe penelitian Pendekatan Perundang-undangan (statue approach). Penelitian ini 
dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan.  
Pada hasil penelitian ini diketahui bahwa :, Di Indonesia, Perlindungan hukum diwujudkan dalam kehadiran berbagai undang-undang dan peraturan. Perlindungan data pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi yang sebelumnnya diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No 20 Tahun 2016. Kedua peraturan ini tidak mengatur secara spesifik tentang perlindungan data pribadi pada tahapan verifikasi faktual pemilu. Dalam kasus perdata penyalahgunaan data pribadi oleh partai politik termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Penyalahgunaan data pribadi pada tahapan verifikasi faktual pemilu yang dilakukan partai politik termasuk dalam unsur perbuatan melawan hukum dikarenakan dapat membuat kerugian immateril. 
Kerugian immateriil secara terminologi hukum memiliki arti “tidak dapat dibuktikan”. Sehingga dapat didefinisikan sebagai  kerugiaan yang diderita akibat perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dipulihkan kembali dan atau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidup sementara, ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitung berdasarkan uang. Sanksi perdata pada penyalahgunaan data pribadi lebih ditekankan pada ganti rugi. Ganti rugi yang dimaksud merupakan tuntutan hukum yang dapat diajukan oleh individu yang merasa dirugikan dari 
penyalahgunaan data pribadi. 

References

Anwary, Ichsan, 2022, The Role of Public Administration in combating cybercrime: An Analysis of the Legal Framework in Indonesia, "International Journal of Cyber Criminology Vol 16 No 2 : 216-227,

https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view/135

Anwary, Ichsan, 2023, Exploring the Interconnectedness Between Public Administration, Legislative Systems, and Criminal Justice: A Comparative Analysis of Malaysia and Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol 18 No 1 : 172-182,

https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/616/

Anwary, Ichsan, 2022,Evaluation of the Effectiveness of Public Administration Policies in the Development of Stringent Legal Framework: An Analysis of the Criminal

Justice System in Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol 17 No 2 : 312-323, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/613/ Efendi, Jonaedi, Johnny Ibrahim.2016. Metode Penelitian Hukum Normatif &Empiris. Jakarta. Kencana.

Erlina, Implementasi Hak Konstitusional Perempuan dalam Peraturan Perundangundangan di Indonesia, Jurnal Konstitutsi Vol 1 No 1 : 2015

Erliyani, Rahmida. 2020. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. D.I Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.

Faishal, Achmad, Suprapto, Laws and Regulations Regarding Food Waste Management as a Function of Environmental Protection in a Developing Nation , “International Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 223-237,

https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/547

Firdaus, Muhammad Ananta. Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan di Kota Banjarmasin. “Badamai Law Journal” Vol 3 No 1 : 2018

Firdaus, Muhammad Ananta. Formulasi Kebijakan Pelaksanaan Perlindungan Kawasan Sempadan Sungai Di Kota Banjarmasin, “Jurnal Ius Constituendum”Vol 6 No 2 : 2021.

Firdaus, Muhammad Ananta, Mursalin, Arisandy. Efektivitas Pengaturan Kawasan Sempadan Sungai dengan Sosial Budaya Masyarakat di Kota Banjarmasin, Banua Law Review Vol 4 No 2: 2022

Gozali, Djoni Sumardi, Identifying the Prevalence of Cybercrime in Indonesian

Corporations: A Corporate Legislation Perspective, “International Journal of Cyber Criminology”, Vol 17 No 1: 1-11, 2023,

https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view/130

Haiti, Diana, Syaufi, Ahmad, Fahmanadie, Daddy, Dipriana, Aulia Pasca, Law

Enforcement Against Perpetrators of the Crime of Burning Peatlands in Banjar

Regency, “ Lambung Mangkurat Law Journal, Vol 7 No 2, 2022: 197-207,

http://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/296

Haiti, Diana, Firdaus, M.Ananta, Apriana, Adistia Lulu, Application of Restorative Justice Values in the Settlement of Medical Malpractice Cases, “ PalArch's Journal of

Archaeology of Egypt/Egyptology, Vol 18 No 7, 2021: 1852-1865,

https://archives.palarch.nl/index.php/jae/article/view/8045

Mispansyah, Nurunnisa, Erniyati, Tiya, Criminalization of Freedom of Assembly in Indonesia, Islamic Research, Vol 6 No 2, 2023: 93-103,

http://jkpis.com/index.php/jkpis/article/view/192

Nurunnisa, Erliyani, Rahmida, Hermawan, Gilang Fitri, Abdelhadi, Yehia Mohamed Mostafa, Implications of Annulment of Marriage on the Distribution of Joint Assets according to the Compilation of Islamic Law and National Law, “Syariah: Jurnal

Hukum dan Pemikiran”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uin

antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523 Nurunnisa, Filsafat Pemidanaan Anak di Indonesia, “Jurnal Pembangunan Wilayah dan

Masyarakat”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uin

antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523

Putra, Eka Kurniawan , Tornado, Anang Shophan, Suprapto, Jangka Waktu Pengajuan Pra Peradilan terhadap Objek Penghentian Penyidikan, “JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah”,Vol 8 No 3, 2023: 2968-2986,

http://jim.usk.ac.id/sejarah/article/view/26299

Suprapto, and Faishal, Achmad, Highlighting the legislation concerning environmental protection and the promotion of sustainability within Indonesia, “International

Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 210-222,

https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/540

Usman, Rachmadi, Exploration of nexus between legal liability and corporate fraud: where do business laws and criminology converge?,” International Journal of Criminal Justice Sciences”, Vol 18 No 1: 232-243, https://ijcjs.com/menuscript/index.php/ijcjs/article/view/623

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan

Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi

dalam Sistem Elektronik .

Buku

Amin S.M..1976. Demokrasi Selayang Pandang. Jakarta: Pradyna Paramita.

Fuady, M. 2005. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer).

Kansil C.S.T. 1986. Dasar-dasar Ilmu Politik.Yogyakarta: UNY Press.

Mahmud M.D. 2017. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram-NTB : Mataram University Press.

Rahardjo, S. 2000. Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Rosadi, Sd, 2015, Cyber Law Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional,

Regional Dan Nasional. Jakarta: Refika Aditama.

Salim. 2019. Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta : Sinar Grafika Jurnal Anggraeni, S. F. 2018. Polemik Pengaturan Kepemilikan Data Pribadi: Urgensi Untuk Harmonisasi Dan Reformasi Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(4), 814-825.

Djafar, W. 2019. Hukum perlindungan data pribadi di indonesia: lanskap, urgensi dan kebutuhan pembaruan. In Seminar Hukum dalam Era Analisis Big Data, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM (Vol. 26).

Elnizar, N. E. (2019). Perlindungan Data Pribadi Tersebar di 32 UU, Indonesia Perlu Regulasi Khusus. Retrieved Februari, 5, 2020.

Hibatullah, M. F., Jafar, S., & Basri, H. 2023. PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA

PERUSAHAAN TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (Studi

Penelitian PT. Ciomas Adisatwa). JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS

HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH, 6(1).

DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i1.6938.

Islami, M. J. 2018. Tantangan Dalam Implementasi Strategi Keamanan Siber Nasional Indonesia Ditinjau Dari Penilaian Global Cybersecurity Index. Masyarakat Telematika Dan Informasi: Jurnal Penelitian Teknologi Informasi dan Komunikasi, 8(2), 137-144.

Jafar AW, M. 2015. Peranan Partai Politik Dalam Demokrasi di Indonesia. Jurnal

Administrasi Publik Volume 6, Nomor 2, Desember 2015, 6(2).

http://jurnal.untirta.ac.id/index.php/jap Kang, J. (1997). Information privacy in cyberspace transactions. Stan. L. Rev., 50, 1193.

Kusnadi, S. A. 2021. Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi. AL

WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 9-16. https://journal.unusia.ac.id/index.php/alwasath/index

Niffari, H. 2020. Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi (Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara Lain). Jurnal Yuridis, 7(1), 105-119.

DOI: http://dx.doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1846

Pertiwi, E., Nuraldini, D. D., Buana, G. T., & Arthacerses, A. 2021. Analisis Yuridis

Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna Media Sosial. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(3), 18-24.

DOI: https://doi.org/10.52005/rechten.v3i3.65.

Purnama, T. D., & Alhakim, A. 2021. Pentingnya Uu Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Privasi Di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 1056-1064.DOI : https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.44370.

Puspita, S. D., & Putriyana, N. 2014. Tanggungjawabhukum dalam Konteks Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi. Arena Hukum, 7(3). DOI: https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00703.7

Putri, M. S. 2018. Perlindungan Hukum Data Pribadi Bagi Pelanggan Jasa

Telekomunikasi Terkait Kewajiban Registrasi Kartu SIM. Jurnal Cakrawala

Hukum, 9(2), 195-203.

DOI: https://search.crossref.org/?q=2598-6538

Rahman, F. 2021. Kerangka Hukum Perlindungan Data Pribadi Dalam

Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Indonesia. Jurnal

Legislasi Indonesia, 18(1), 81-102.

DOI: https://doi.org/10.54629/jli.v18i1.736 Ramadhanti, R. 2018. Partai Politik dan Demokrasi. Jurnal Demokrasi dan Otonomi Daerah. 16 (3), 165-256.

https://jdod.ejournal.unri.ac.id Rosadi, S. D. 2017. Prinsip-Prinsip Perlindungan Data Pribadi Nasabah Kartu Kredit Menurut Ketentuan Nasional Dan Implementasinya. Sosiohumaniora, 19(3), 206 212.

Situmeang, S. M. T. 2021. Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk

Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber. Sasi, 27(1), 38-52.

DOI: 10.47268/sasi.v27i1.394

Artikel

Andria Luhur Prakoso. 2016. Prinsip Pertanggungjawaban Perdata Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun

tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prosiding

Seminar Nasional “Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan

Lingkungan Hidup. http://hdl.handle.net/11617/9457

Anna, J. 2022. Mengenal Bentuk Perlindungan Hukum Preventif dan Represif.

https://adjar.grid.id/amp/543542766/mengenal-bentuk-perlindungan-hukum

preventif-dan-represif?page=2 Diakses pada 19 Januari 2023

Bawaslu.2023.Pengawasan Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

https://brebes.bawaslu.go.id/2023/04/03/pengawasan-verifikasi-faktual-kedua dukungan-calon-perseorangan-peserta-pemilu

anggotadpd/#:~:text=Verifikasi%20Faktual%20adalah%20penelitian%20dan,cara%20dan%20prosedur%20yang%20berlaku,diakses pada 17 mei 2023

Detik News. 2022. Pemilu 2024 dan Pelindungan Data Pribadi Pemilih ,

https://news.detik.com/kolom/d-6260255/pemilu-2024-dan-pelindungan-data

pribadi-pemilih , diakses pada 2 Februari 2021.

Gischa, S. 2020. Pemilu: Pengertian, Alasan, Fungsi, Asas, dan Tujuan.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/15/113000169/pemilu-pengertianalasan-fungsi-asas-dan-tujuan, diakses pada 19 mei 2023.

Hukum online. 2022. Pengertian Perlindungan Hukum dan Cara Memperolehnya.

https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-lt61a8a59ce8062/, diakses pada 8 Juni 2023.

Jawapost. 2022. UU Perlindungan Data Pribadi dan Tantangan Implementasinya, https://fia.ui.ac.id/uu-perlindungan-data-pribadi-dan-tantangan implementasinya/#:~:text=Perlindungan%20data%20pribadi%20merupakan%20 salah,dalam%20arti%20diakui%20banyak%20negara, diakses pada 06 februari 2023.

JDIH Sukoharjo. https://jdih.sukoharjokab.go.id/ Diakses pada 2 Januari 2023.

JDIH Kemkominfo. 2022.

Perlindungan Pribadi

https://jdih.kominfo.go.id/infografis/view/19, diakses pada 2 Februari 2023.

Data JDIH KemKominfo. 2022. Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Jakarta: Kementerian Kominfo.

Kominfo. 2016. Indonesia sudah memiliki aturan soal perlindungan Data pribadi, https://www.kominfo.go.id/content/detail/8621/indonesia-sudah-miliki-aturansoal-perlindungan-data-pribadi/0/sorotan_media, diakses pada 27 mei 2023. Kompas. 2021.

Apa Yang Dimaksud Data Pribadi?,

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/03/15463531/apa-yang-dimaksud

dengan-data-pribadi , diakses pada 2 Februari 2023.

KPU Jakarta Timur. 2022. Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan,

Memastikan Validitas Data Persyaratan Partai Politik, (onine).

https://jakartatimur.kpu.go.id/berita/baca/7848/#:~:text=Verifikasi%20faktual%20merupakan%20penelitian%20dan,partai%20politik%20menjadi%20peserta%2 0Pemilu, diakses pada 29 mei 2023.

Mahkamah Agung. 2017. Perluasan Ruang Lingkup Kerugian Immateriil.

https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/1458-perluasan

ruang-lingkup-kerugian-immaterial-oleh-dr-riki-perdana-raya-waruwu-s-h-m-h, diakses pada 12 Juni 2023.

Noerhayati. 2021. Sebelas Tahapan Pemilu yang Harus Kita Ketahui,

https://noerhayati.web.id/sebelas-tahapan-penyelenggaraan-pemilu-yang-harus kita-ketahui/, diakses pada 19 mei 2023

Nugraheny, D.E. 2022. Maraknya Pencatutan NIK oleh Parpol,Bawaslu: Lapor Segera Dihapus, (online),

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/22/13365341/marak-pencatutan-nikoleh-parpol-bawaslu-lapor-supaya-bisa-segera-dihapus, diakses 19 mei 2023.

Pengertian Perlindungan Hukum dan Cara Memperolehnya (hukumonline.com) Diakses pada 19 Januari 2023.

Wagino. 2021. Tinjauan terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum,

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14384/Tinjauan-terhadap

Gugatan-Perbuatan-Melawan-Hukum.html, diakses pada 11 Juni 2023.

Skripsi

Muhammad Hafi Rahmanu Ramadhan. 2022. Pemberlakuan Sertifikat Tanah Elektronik Dikaitkan Dengan Keamanan Data Pribadi. Skripsi t.d. Banjarmasin: Universitas Lambung Mangkurat, hlm. 41.

Rani Dwi Yulianti. 2018. Strategi Sosialisasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kepada Kaum Muda Indonesia. Skripsi. Lampung: Pemikiran Politik Islam: Fakultas

Ushuluddin dan Studi Agama Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung,

hlm. 15.

Downloads

Published

2024-10-08

Issue

Section

Articles