PENDAFTARAN DAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021
Keywords:
Pengesahan Berusaha, Perseroan Terbatas, OSS, NIBAbstract
Pembangunan ekonomi nasional bertujuan untuk mencapai kehidupan bangsa
yang sejahtera dengan mendorong perkembangan hukum yang dinamis. Pendirian berusaha dan perusahaan memiliki peran penting dalam perekonomian negara. Para pengusaha menjadi penggerak utama dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan menghasilkan inovasi. Pada tahun 2021, muncul Peraturan Pemerintah Nomor 5 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Dalam konteks pendirian perseroan terbatas. penelitian hukum normatif (normative legal research). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pendaftaran dan pengesahan pada badan hukum Perseroan Terbatas menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 5 Tahun 2021. Untuk mengetahui tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam penerapan UU Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 5 Tahun 2021 dalam proses pendaftaran dan pengesahan Perseroan Terbatas di Indonesia. PT sendiri digandrungi
karena sistem saham terbatas. Pendirian PT memerlukan persyaratan formal dan materiil,
termasuk NIB. Prosesnya meliputi pembuatan akta, pengesahan, pendaftaran, dan pengumuman. OSS RBA mengintegrasikan perizinan berbasis risiko. Implementasinya
belum efektif dan terhambat oleh ego sektoral dan ketidakintegrasian data. RDTR juga menjadi masalah dalam izin lokasi usaha. Untuk memperoleh status badan hukum
tersebut maka Akta Pendirian dari PT harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum
dan HAM. Pemerintah harus memperbaiki sistem OSS untuk kenyamanan pengusaha dan memangkas waktu pendirian PT. Kendala dan hambatan harus diatasi agar pendirian PT lebih mudah.UU Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 5 Tahun 2021 mengatur
persyaratan dan prosedur pendaftaran PT. Melalui OSS, diperkenalkan istilah NIB bagi
pelaku usaha yang mendaftarkan PT. Masih ada kekurangan seperti keabsahan keputusan elektronik yang diragukan, terutama bagi kalangan usaha dan Pendirian PT terhambat
oleh persyaratan. Sistem OSS sendiri juga belum sempurna, maka wajar karena masih
dalam perjalanan menuju bentuk terbaik. Kendala dan hambatan harus segera diatasi agar pengusaha dapat mendirikan PT dengan mudah. Semoga kedepannya perbaikan
diharapkan segera dilakukan oleh pihak pemerintah.
References
Anwary, Ichsan, 2022, The Role of Public Administration in combating cybercrime: An
Analysis of the Legal Framework in Indonesia, "International Journal of Cyber Criminology
Vol 16 No 2 : 216-227, https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view
/135
Anwary, Ichsan, 2023, Exploring the Interconnectedness Between Public Administration,
Legislative Systems, and Criminal Justice: A Comparative Analysis of Malaysia and
Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol 18 No 1 : 172-182, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/616/
Anwary, Ichsan, 2022,Evaluation of the Effectiveness of Public Administration Policies
in the Development of Stringent Legal Framework: An Analysis of the Criminal Justice System in Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol
No 2 : 312-323, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/613/
Efendi, Jonaedi, Johnny Ibrahim.2016. Metode Penelitian Hukum Normatif &Empiris.
Jakarta. Kencana.
Erlina, Implementasi Hak Konstitusional Perempuan dalam Peraturan Perundangundangan di Indonesia, Jurnal Konstitutsi Vol 1 No 1 : 2015
Lex Positivis 2(11): 1249-1265
Erliyani, Rahmida. 2020. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. D.I Yogyakarta:
Magnum Pustaka Utama.
Faishal, Achmad, Suprapto, Laws and Regulations Regarding Food Waste Management as a Function of Environmental Protection in a Developing Nation , “International Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 223-237, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/547
Firdaus, Muhammad Ananta. Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan di Kota Banjarmasin. “Badamai Law Journal” Vol 3 No 1 : 2018
Firdaus, Muhammad Ananta. Formulasi Kebijakan Pelaksanaan Perlindungan Kawasan
Sempadan Sungai Di Kota Banjarmasin, “Jurnal Ius Constituendum”Vol 6 No 2 : 2021.
Firdaus, Muhammad Ananta, Mursalin, Arisandy. Efektivitas Pengaturan Kawasan Sempadan Sungai dengan Sosial Budaya Masyarakat di Kota Banjarmasin, Banua Law Review Vol 4 No 2: 2022
Gozali, Djoni Sumardi, Identifying the Prevalence of Cybercrime in Indonesian Corporations: A Corporate Legislation Perspective, “International Journal of Cyber Criminology”, Vol 17 No 1: 1-11, 2023,
https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view
/130
Haiti, Diana, Syaufi, Ahmad, Fahmanadie, Daddy, Dipriana, Aulia Pasca, Law Enforcement Against Perpetrators of the Crime of Burning Peatlands in Banjar Regency, “ Lambung Mangkurat Law Journal, Vol 7 No 2, 2022: 197-207,
http://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/296
Haiti, Diana, Firdaus, M.Ananta, Apriana, Adistia Lulu, Application of Restorative
Justice Values in the Settlement of Medical Malpractice Cases, “ PalArch's Journal
of Archaeology of Egypt/Egyptology, Vol 18 No 7, 2021: 1852-1865,
https://archives.palarch.nl/index.php/jae/article/view/8045
Mispansyah, Nurunnisa, Erniyati, Tiya, Criminalization of Freedom of Assembly in
Indonesia, Islamic Research, Vol 6 No 2, 2023: 93-103,
http://jkpis.com/index.php/jkpis/article/view/192
Nurunnisa, Erliyani, Rahmida, Hermawan, Gilang Fitri, Abdelhadi, Yehia Mohamed
Mostafa, Implications of Annulment of Marriage on the Distribution of Joint Assets
according to the Compilation of Islamic Law and National Law, “Syariah: Jurnal 1261
Hukum dan Pemikiran”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uinantasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523
Nurunnisa, Filsafat Pemidanaan Anak di Indonesia, “Jurnal Pembangunan Wilayah dan
Masyarakat”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23,
http://jurnal.uinantasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523
Putra, Eka Kurniawan , Tornado, Anang Shophan, Suprapto, Jangka Waktu Pengajuan Pra Peradilan terhadap Objek Penghentian Penyidikan, “JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah”,Vol 8 No 3, 2023: 2968-2986,
http://jim.usk.ac.id/sejarah/article/view/26299
Suprapto, and Faishal, Achmad, Highlighting the legislation concerning environmental protection and the promotion of sustainability within Indonesia, “International Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 210-222, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/540
Usman, Rachmadi, Exploration of nexus between legal liability and corporate fraud: where do business laws and criminology converge?,” International Journal of Criminal Justice Sciences”, Vol 18 No 1: 232-243, https://ijcjs.com/menu script/index.php/ijcjs/article/view/623
Buku
Gautama, Sudargo. 1995. Komentar Atas Undang-undang Perseroan Terbatas Tahun
No.40 Pebandingan Dengan Peraturan Lama. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Halim, A. R. 1985. Hukum Perdata Dalam Tanya Jawab. Cetakan Kedua, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Harahap, M. Y. 2015. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika, Jakarta.
Hartono, Sri Redjeki. 2007. Hukum Ekonomi Indonesia. Bayumedia, Malang.
H.L.A Hart. 2009. The Concept of Law (Konsep Hukum). Nusa Media, Bandung.
Kurniawan. 2014. Hukum Perusahaan Karakteristik Badan Usaha Berbadan Hukum dan
Tidak Berbadan Hukum Di Indonesia. Genta Publishing, Yogyakarta.
Marzuki, P. M. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Nadapdap, B. 2007. Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang No. 40
Tahun 2007. Jala Permata Aksara, Jakarta.
Rajagukguk, E. 2011. Butir-Butir Hukum Ekonomi. Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Lex Positivis 2(11): 1249-1265
Rusli, H. 2007. Perseroan Terbatas Dan Aspek Hukumnya. Pustaka Sinar Harapan,
Jakarta.
Rusli, T. 2013. Sistem Badan Hukum Indoniesia. CV. Anugrah Utama Raharja (AURA),
Bandar Lampung.
Suparji. 2015. Transformasi Badan Hukum. UAI Press, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo. 2004. Penemuan Hukum.Liberty, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta
Tutik, T. T. 2008. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Prenada Media Group,
Jakarta.
Yudha Bhakti Ardhiwisastra. 2000. Pefasiran dan Konstruksi Hukum. Bandung: Alumni
Hasil Penelitian
Fauzi, Ahmad. 2015. Mekanisme Pendirian Perseroan Terbatas PT Umat Power.
Penelitian Skripsi. Jakarta: Program studi Ilmu Hukum. Universitas Islam Negeri
Syarif Hidayatullah.
Lambe, Devie. 2011. Peran dan Tanggung Jawab Notaris Dihubungkan dengan Kinerja
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dalam Pendirian PT. Tesis. Jakarta:
Universitas Indonesia.
Puteri, Yolanda. 2021. Pendirian Perseroan Terbatas oleh Perorangan Menurut Pasal
A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Peneitian
Skripsi. Banjarmasin: Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.
Website
Assidiki, Gian Karim. 26 Agustus 2022. Pengertian Perseroan Terbatas (PT) Tertutup.
(https://sah.co.id/blog/pengertian-perseroan-terbatas-pt-tertutup/).
Athallah, Gattar Fath. 22 Februari 2023,Perseroan Terbatas (PT): Berikut Syarat, Berkas.
dan Prosedur Mendirikan PT. (https://mekari.com/blog/syarat-mendirikan-pt).
Izzah, Annisa Noor El, S.H. 21 Juli 2022. Mengenal Apa Itu PT Terbuka Serta
Keuntungan
Didapatkan.
(Online).
bisnis/perbedaan-pt-terbuka-dan-pt-tertutup).
(https://blog.justika.com/dokumen
Ghozali, Rafi Rahmat. Januari 6, 2022. Daftar Perseroan Terbatas: Kenali Hal-Hal Yang
Dimuat Di Dalamnya (https://yuklegal.com/daftar-perseroan-terbatas/).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, "Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu,"
(www.kemenkumham.go.id/ptsp).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Timur
(https://jatim.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/5793-peningkatan
pendaftaran-pengesahan-badan-usaha-berbadan-hukum-di-wilayah-jawa-timur).
Kementerian komunikasi dan informatika
(https://kominfo.go.id/content/detail/13373/izin-berusaha-kini-lebih-mudah
pemerintah-meluncurkansistem-oss/0/artikel_gpr).
Qur'ani, Hamalatul. 21 Oktober 2019. Setahun OSS di Mata User.
https://www.hukumonline.com/berita/a/setahun-oss-di-mata-i-user-ilt5dad599168d18?page=all).
Retno, Anastasia, S.H.. Oktober 29, 2021. Perizinan Berusaha Perusahaan Melalui OSS Risk
Based Approach. (https://yuklegal.com/perizinan-berusaha-perusahaan melalui-oss-risk-based-approach/).
Rizki, Mochamad Januar. 23 November 2021. Ragam Hambatan Penerapan OSS RBA di Daerah. (https://www.hukumonline.com/berita/a/ragam-hambatan-penerapan-ossrba-di-daerah-lt619c9b5523e6d/?page=all).
Berusaha.
Theodora ,Agnes, Benediktus Krisna Yogatama. 30 Januari 2023. Lagu Lama Kendala Izin
(https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/01/28/lagu-lama kendala-izin-berusaha-tematis-perppu).
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Stb 1847 Tahun 23)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Stb 1847 Tahun 23)
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3214)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) 1264
Lex Positivis 2(11): 1249-1265
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Bidang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640)
Peraturan Menteri Dagang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Tata
Cara dan Persyaratan Pendaftaran Badan Usaha Melalui Sistem Elektronik Single
Submission.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha
Dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian.