PELAKSANAAN PERSIDANGAN MELALUI SIDANG DALAM JARINGAN (ONLINE) DI PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
Keywords:
Persidangan OnlineAbstract
Pelaksanaan persidangan melalui sidang dalam jaringan (online) di Pengadilan Negeri Marabahan merupakan inovasi teknologi yang dilakukan sebagai solusi alternatif dalam proses persidangan. Pelaksanaannya diawali dengan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan persidangan melalui sidang dalam jaringan (online) di Pengadilan Negeri Marabahan, dan untuk menganalisis hambatan pelaksanaan persidangan melalui sidang dalam jaringan (online) di Pengadilan Negeri Marabahan. Metode dalam penelitian ini adalah menggambarkan dan menganalisis pelaksanaan persidangan melalui sidang dalam jaringan (online) di Pengadilan Negeri Marabahan, serta melihat peran teknologi dalam pelaksanaan persidangan tersebut, data yang dikumpulkan adalah data kualitatif yang diperoleh melalui wawancara. Pelaksanaan persidangan melalui sidang dalam jaringan (online) di Pengadilan Negeri Marabahan adalah Pengadilan Negeri Marabahan telah menerapkan sistem persidangan daring menggunakan teknologi jaringan, sidang-sidang dilakukan secara online melalui koneksi internet, memungkinkan para peserta sidang untuk berpartisipasi dari lokasi yang berbeda, persidangan dalam jaringan ini merupakan langkah inovatif yang membawa keuntungan seperti penghematan waktu, biaya, dan aksesibilitas yang lebih baik. Pelaksanaan persidangan dalam jaringan di Pengadilan Negeri Marabahan mungkin mencakup persiapan teknis, pengaturan jadwal dan pemberitahuan, akses ke platform sidang online, penyampaian bukti dan dokumen, pelaksanaan sidang, perekaman sidang, dan pengumuman keputusan. Pelakasanaan persidangan melalui sidang dalam jaringan (online) di Pengadilan Negeri Marabahan memiliki beberapa evaluasi, antara lain: keterbatasan teknis dalam penggunaan teknologi jaringan yang dapat mengganggu jalannya persidangan, kendala dalam memastikan identitas dan keaslian dokumen serta bukti yang digunakan dalam persidangan, kesulitan dalam memastikan keamanan dan kerahasiaan informasi yang dibagikan selama persidangan online, kurangnya interaksi secara langsung antara hakim, pengacara, terdakwa, saksi, dan saksi ahli dapat mempengaruhi keputusan persidangan, dan masalah teknis yang tidak dapat dihindari, seperti koneksi internet yang buruk, dapat memengaruhi kualitas audio dan video.
References
Anwary, Ichsan, 2022, The Role of Public Administration in combating cybercrime: An Analysis of the Legal Framework in Indonesia, "International Journal of Cyber Criminology Vol 16 No 2 : 216-227, https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view/135
Anwary, Ichsan, 2023, Exploring the Interconnectedness Between Public Administration, Legislative Systems, and Criminal Justice: A Comparative Analysis of Malaysia and Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol 18 No 1 : 172-182, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/616/
Anwary, Ichsan, 2022,Evaluation of the Effectiveness of Public Administration Policies in the Development of Stringent Legal Framework: An Analysis of the Criminal Justice System in Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol 17 No 2 : 312-323, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/613/
Efendi, Jonaedi, Johnny Ibrahim.2016. Metode Penelitian Hukum Normatif &Empiris. Jakarta. Kencana.
Erlina, Implementasi Hak Konstitusional Perempuan dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Jurnal Konstitutsi Vol 1 No 1 : 2015
Erliyani, Rahmida. 2020. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. D.I Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.
Faishal, Achmad, Suprapto, Laws and Regulations Regarding Food Waste Management as a Function of Environmental Protection in a Developing Nation , “International Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 223-237, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/547
Firdaus, Muhammad Ananta. Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan di Kota Banjarmasin. “Badamai Law Journal” Vol 3 No 1 : 2018
Firdaus, Muhammad Ananta. Formulasi Kebijakan Pelaksanaan Perlindungan Kawasan Sempadan Sungai Di Kota Banjarmasin, “Jurnal Ius Constituendum”Vol 6 No 2 : 2021.
Firdaus, Muhammad Ananta, Mursalin, Arisandy. Efektivitas Pengaturan Kawasan Sempadan Sungai dengan Sosial Budaya Masyarakat di Kota Banjarmasin, Banua Law Review Vol 4 No 2: 2022
Gozali, Djoni Sumardi, Identifying the Prevalence of Cybercrime in Indonesian Corporations: A Corporate Legislation Perspective, “International Journal of Cyber Criminology”, Vol 17 No 1: 1-11, 2023, https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view/130
Haiti, Diana, Syaufi, Ahmad, Fahmanadie, Daddy, Dipriana, Aulia Pasca, Law Enforcement Against Perpetrators of the Crime of Burning Peatlands in Banjar Regency, “ Lambung Mangkurat Law Journal, Vol 7 No 2, 2022: 197-207, http://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/296
Haiti, Diana, Firdaus, M.Ananta, Apriana, Adistia Lulu, Application of Restorative Justice Values in the Settlement of Medical Malpractice Cases, “ PalArch's Journal of Archaeology of Egypt/Egyptology, Vol 18 No 7, 2021: 1852-1865, https://archives.palarch.nl/index.php/jae/article/view/8045
Mispansyah, Nurunnisa, Erniyati, Tiya, Criminalization of Freedom of Assembly in Indonesia, Islamic Research, Vol 6 No 2, 2023: 93-103, http://jkpis.com/index.php/jkpis/article/view/192
Nurunnisa, Erliyani, Rahmida, Hermawan, Gilang Fitri, Abdelhadi, Yehia Mohamed Mostafa, Implications of Annulment of Marriage on the Distribution of Joint Assets according to the Compilation of Islamic Law and National Law, “Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523
Nurunnisa, Filsafat Pemidanaan Anak di Indonesia, “Jurnal Pembangunan Wilayah dan Masyarakat”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523
Putra, Eka Kurniawan , Tornado, Anang Shophan, Suprapto, Jangka Waktu Pengajuan Pra Peradilan terhadap Objek Penghentian Penyidikan, “JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah”,Vol 8 No 3, 2023: 2968-2986, http://jim.usk.ac.id/sejarah/article/view/26299
Suprapto, and Faishal, Achmad, Highlighting the legislation concerning environmental protection and the promotion of sustainability within Indonesia, “International Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 210-222, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/540
Usman, Rachmadi, Exploration of nexus between legal liability and corporate fraud: where do business laws and criminology converge?,” International Journal of Criminal Justice Sciences”, Vol 18 No 1: 232-243, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/623
Buku
Abdul Halim, dkk. 2021. Penegakan Hukum di Masa Pandemi Covid-19. Jakarta: Kencana.
Arikunto, S. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Guzman, I. 2021. Dampak Pandemi Covid-19 pada Sistem Peradilan. Jakarta: Rajawali Pers.
Marbun, R. 2011. Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum. Jakarta: Visimedia.
Mawardi, I. 2019. E-Court: Peradilan dalam Jaringan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Moleong, L. J. 2017. Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Sudijono, A. 2010. Pengantar Statistik Pendidikan. Depok: Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Susilo, A. 2020. Pelaksanaan Persidangan Tindak Pidana Melalui Sidang Dalam Jaringan (Online). Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) Pasal 56 ayat (3) yang menyatakan bahwa "Sidang pengadilan dapat dilaksanakan secara elektronik atau gabungan antara secara fisik dan elektronik".
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Undang-undang ini mengatur tentang kekuasaan kehakiman di Indonesia, termasuk proses persidangan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) Pasal 55 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Peradilan diatur dalam lingkup hukum pidana dan hukum perdata".
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mengenai persidangan dibidang pidana dan menjadi peraturan dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana dalam lingkungan peradilan umum.
Peraturan Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik pada Lingkungan Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur mengenai persyaratan teknis, persiapan dan tata cara pelaksanaan persidangan secara elektronik.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Perkara Tidak Pidana pada Lingkungan Peradilan Umum yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan perkara tidak pidana di pengadilan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang menyatakan bahwa SIPP merupakan aplikasi untuk memudahkan akses informasi publik mengenai perkara di pengadilan, termasuk informasi persidangan secara elektronik.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis dan Prosedur Tata Cara Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan.
Surat Edaran Mahkamah Agung
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Pidana dalam Persidangan Secara Elektronik yang menegaskan bahwa proses persidangan secara elektronik harus dilakukan dengan memperhatikan aspek teknis dan keamanan data.
Artikel
Adisti, Neisa Angrum, dkk. 2021. Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Pengadilan Negeri Kota Palembang. Universitas Sriwijaya.(http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/view/1167) diakses 2 Ferbruari 2023
Azzahiroh, Mumtaza. 2020. Implementasi Aplikasi E-Court Dalam Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Baik Di Pengadilan Negeri Kota Malang. Jurnal Teknologi dan Komunikasi Pemerintahan Vol.2. (http://ejournal.ipdn.ac.id/JTK) diakses 5 Januari 2023
Anggraeni, R. D. 2020. Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik. Jurnal Legislasi Indonesia. (https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/adalah/article/view/1526) diakses 2 Februari 2023.
Hadiana, A. A., & Gofar, N. 2020. Penerapan Sidang Dalam Jaringan (Online) pada Pengadilan Negeri dalam Perspektif Hukum Acara Perdata. Jurnal Bina Hukum Lingkungan. (https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl) diakses 5 Januari 2023.
Rifqi, M. J. 2020. Perkembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Pengadilan Agama. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 7(1). (https://doi.org/10.24252/al-qadau.v7i1.13935) diakses 5 Januari 2023.
R. Rosady, R. S., & Hayati, M. 2023. Sistem E-Court Dalam Pelaksanaan Peradilan Di Indonesia Pada Masa Pandemi Covid - 19. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai. (https://journal.stihtb.ac.id/index.php/jihtb/article/view/203) diakses 10 Maret 2023.
Suhendra, dkk. 2021. Penerapan Sistem Persidangan Pidana Secara Online Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang). Universitas Muhammadiyah Palembang. (https://jurnal.um-palembang.ac.id/doktrinal/article/view/3897) diakses 10 Januari 2023.
Zahrannisa, Giava, dkk. 2021. Pandemi Dan Pertaruhan Peradilan Pidana: Penjaminan Due Process Of Law Melalui Zonasi, Transformasi, Dan Reformasi Elitigasi Pidana Di Indonesia. IPMHI Law Journal. (https://doi.org/10.15294/ipmhi.v1i2.53265) diakses 5 Februari 2023.