Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Muda Yang Tidak Memiliki Pengalaman Kerja (Studi Kasus di Kota Banjarmasin)
Keywords:
Diskriminasi Usia, Konvensi Apostille, Kesetaraan Kesempatan, Pasar Tenaga KerjaAbstract
Tulisan ini mengkaji tentang jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi tenaga kerja
muda yang tidak memiliki pengalaman kerja di Kota Banjarmasin. Persoalan yang paling
menonjol adalah kesenjangan dalam penerimaan tenaga kerja, di mana persyaratan pengalaman
kerja sering kali menjadi penghalang bagi pencari kerja muda, meskipun mereka memiliki
kemampuan pendidikan yang memadai. Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
sebenarnya menjamin prinsip nondiskriminasi, namun pelaksanaannya masih belum maksimal.
Tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan tersebut, mengkaji jaminan
hukum yang tersedia, dan memberikan usulan pendekatan untuk mengatasi persoalan tersebut.
Tulisan ini membahas tentang ketenagakerjaan sebagai suatu strategi hukum eksperimental
dengan pendekatan yuridis-empiris, meliputi wawancara dengan tenaga kerja muda, pimpinan,
dan pejabat Dinas Ketenagakerjaan Banjarmasin. Hasil tulisan ini menunjukkan bahwa
kesenjangan usia dalam ketentuan penerimaan tenaga kerja masih menjadi kendala utama.
Banyak perusahaan yang menetapkan persyaratan pengalaman kerja yang tidak umum untuk
posisi-posisi entry level. Dalam perkembangannya, program pelatihan dan magang yang
ditujukan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja muda belum sepenuhnya efektif atau
masuk akal. Penulis juga membuat perbandingan universal dengan negara-negara seperti Amerika
Serikat, Jerman, dan Jepang, yang telah secara efektif melaksanakan pelatihan dan
menyelenggarakan program pelatihan untuk mendukung tenaga kerja muda. Negara-negara ini
menawarkan hal-hal terbaik yang penting bagi Indonesia, seperti insentif biaya bagi perusahaan
yang merekrut tenaga kerja muda dan integrasi program pelatihan ke dalam kurikulum pendidikan
tinggi. Berdasarkan temuan tersebut, penulis merekomendasikan langkah-langkah penting seperti
menetapkan standar bagi tenaga kerja muda tanpa pengalaman, insentif bagi perusahaan yang
mendukung program pelatihan, dan kampanye pendidikan tentang hak-hak tenaga kerja muda.
Pemerintah, sektor swasta, dan pendidikan pendidikan juga harus bekerja sama untuk membuat
program pelatihan berdasarkan kebutuhan industri lokal. Persyaratan hukum yang ketat terhadap
pemisahan usia dalam perekrutan juga harus menjadi kebutuhan. Sebagai kesimpulan,
memastikan hak asasi manusia tenaga kerja muda membutuhkan kebijakan yang komprehensif
dan layak. Dengan kontrol yang diperkuat, program pelatihan yang efektif, dan kesadaran publik
yang lebih luas, pemisahan usia dapat diminimalkan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat
membuka lebih banyak peluang kerja bagi pekerja muda, meningkatkan efisiensi nasional, dan
menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih baik di Indonesia.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga.
Singapore Penal Code Cap 224.
Laws Of Malaysia Act 574 Penal Code.
Buku
Diah Imaningrum Susanti. Penafsiran Hukum Teori Dan Metode. Jakarta
Timur: Sinar Grafika, 2021.
Gozali, Djoni Sumardi. Ilmu Hukum dan Penelitian Ilmu Hukum.
Kabupaten Sleman, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta (Anggota
IKAPI), 2021.
Kesuma, Derry Angling. Perempuan Dan Selimut Kekerasan Dalam Ranah Hukum.
Cetakan Pertama. Purwokerto, Banyumas: Penerbit Amerta Media, 2023.
Prakoso, Abintoro. Kriminologi dan Hukum Pidana. Cetakan I. Sleman,
Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2013.
Rasiwan,
Iwan.
Rekonstruksi
Hukum Bebasis Nilai Keadilan
Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pelacuran Dalam KUHP.
Cetakan Pertama. Surabaya, Jawa Timur: CV. Sketsa Media, 2022.
Sahertian, Olivia Laura, Aprodite Milana Sahusilawane, and M. Takaria.
Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Cetakan I.
Kediri, Jawa Timur: CV Kreator Cerdas Indonesia, 2023.