REKONSTRUKSI KONSEP PERLINDUNGAN PEMERKOSAAN DALAM PERKAWINAN (MARITAL RAPE) DALAM UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Authors

  • Putri Setioningtias Estirahayu Universitas Lambung Mangkurat Author

Keywords:

Persetujuan, Pengalaman Kerja, Pemerkosaan Dalam Pernikahan, Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai status perkawinan dalam memberikan perbedaan terhadap penilaian hukum terhadap pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape) dalam suatu kategori tindak pidana dan untuk mengidentifikasi idealnya pengaturan tindak pidana pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape) dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada hubungan suami istri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian nomatif, terhadap suatu sistematika hukum. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Pertama terkait pelaksanaan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan harus lahir dari kehendak masing-masing pihak dan dengan adanya persetujuan seksual (sexual consent) yang juga menjadi dasar penilaian suatu tindak pidana. Ikatan perkawinan tidak dapat menjadi alasan pembenar yang memberikan penilaian hukum mengenai pemaksaan hubungan seksual sebagai suatu tindak pidana kekerasan seksual sebagai pemerkosaan dalam ikatan perkawinan (marital rape). Kedua mengenai rekomendasi perbaikan pasal yang sebelumnya general atau umum agar memuat mengenai spesifikasi tindakan-tindakan yang tergolong memenuhi kriteria pemerkosaan dalam perkawinan, seperti media yang digunakan selain anggota tubuh, batas-batas tindakan, perbedaan sanksi bagi setiap korban, hingga sanksi atas pengulangan tindakan pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape).

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Singapore Penal Code Cap 224.

Laws Of Malaysia Act 574 Penal Code.

Buku

Diah Imaningrum Susanti. Penafsiran Hukum Teori Dan Metode. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2021.

Gozali, Djoni Sumardi. Ilmu Hukum dan Penelitian Ilmu Hukum. Kabupaten Sleman, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta (Anggota IKAPI), 2021.

Kesuma, Derry Angling. Perempuan Dan Selimut Kekerasan Dalam Ranah Hukum.

Cetakan Pertama. Purwokerto, Banyumas: Penerbit Amerta Media, 2023.

Prakoso, Abintoro. Kriminologi dan Hukum Pidana. Cetakan I. Sleman, Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2013.

Rasiwan, Iwan. Rekonstruksi Hukum Bebasis Nilai Keadilan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pelacuran Dalam KUHP. Cetakan Pertama. Surabaya, Jawa Timur: CV. Sketsa Media, 2022.

Sahertian, Olivia Laura, Aprodite Milana Sahusilawane, and M. Takaria. Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Cetakan I. Kediri, Jawa Timur: CV Kreator Cerdas Indonesia, 2023.

Sianturi, S.R. Tindak Pidana Di Kuhp Berikut Uraiannya. Jakarta: ALUMNI AHM- PTHM, 1989.

Jurnal

Az-zahra Latifatun Nisa and Aisyah Hafidah Kurniwati. “Fenomena Pengulangan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kelurahan Pal Putih Kota Sorong.” Muadalah : Jurnal Hukum 4 Nomor 1 Mei 2024 (May 28, 2024).

Firiski, Eki Resa. “Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Istri Perspektif Maqāṣid Sharī’ah .,” n.d.

Lazuardi, Adi, and Muhammad Akbar Pribadi. “Concept Of Retractable Consent In Minister Of Education’s Regulation Regarding Sexual Violence On Campus.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 7, no. 2 (March 31, 2022): 209. https://doi.org/10.33760/jch.v7i2.464.

Muhammad Yunus. “Marital Rape (Perkosaan Dalam Perkawinan) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Negri Bangil No. 912/Pid.B/201/PN.Bgl).” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2018.

Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, and M. Yasir Said. “Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (January 17, 2021): 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14.

Putra, Tri Sulatama. “Pemaksaan Hubungan Seksual Terhadap Istri Dalam UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).” Legalite : Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam 2, no. II (February 12, 2018): 87–103. https://doi.org/10.32505/legalite.v2iII.350.

Rahmasari, Rizkia. “Analisa Makna ‘Persetujuan’ dalam Pemendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 terhadap Fenomena Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan yang Dianggap sebagai Upaya Legitimasi Terhadap Perzinaan.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 3, no. 1 (April 21, 2022): 78–89. https://doi.org/10.18196/jphk.v3i1.13484.

Sella Novianti, Aisyah Maharani Fajrin, Febbyolah, Nabilla Putrie V.S, Rizaldi, and Enni Merita. “Perlindungan Hukum Bagi Suami Sebagai Korban Kejahatan Marital Rape Dalam Rumah Tangga.” Consensus : Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 4 (May 15, 2023): 153–60. https://doi.org/10.46839/consensus.v1i4.27.

Suryatni, Luh. “Perkawinan Merubah Status Pria Dan Wanita Dalam Kehidupan Di Masyarakat” 11, no. 2 (2021).

Susila, Ayu Hutami, Madiasa Ablisar, Edi Yunara, and Chairul Bariah. “Kebijakan Hukum Pidana Kekerasan Seksual Dan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual,” n.d.

Wafa, Abdul. “Studi Isu Aktual Pendidikan Islam : Perempuan Dalam Lingkaran Hidup Masokisme.” TARBAWI:Journal on Islamic Education 1, no. 2 (October 25, 2023): 273–86. https://doi.org/10.24269/tarbawi.v1i2.2983.

Yuwono, Nikmatul Keumala Nofa, Al Khanif, and Y. A. Triana Ohoiwutun. “Pemberatan Pidana Terhadap Kasus Marital Rape Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” INTERDISCIPLINARY JOURNAL ON LAW, SOCIAL SCIENCES AND HUMANITIES 4, no. 2 (November 30, 2023): 190.

https://doi.org/10.19184/idj.v4i2.42190.

Internet

Firdausya, Ihfa. “Catahu Komnas Perempuan Catat 289.111 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan 2023,” March 7, 2024.

https://mediaindonesia.com/humaniora/657178/catahu-komnas-perempuan- catat-289111-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-pada-2023.

ICJR, Admin. “Ketiadaan Kesepakatan (Consent) Adalah Dasar Kekerasan Seksual.” Accessed November 10, 2024. https://icjr.or.id/ketiadaan-kesepakatan-consent- adalah-dasar-kekerasan-seksual/.

Saputra, Andi. “Suami Di Kalteng Dibui Karena Perkosa Istri Sendiri, Begini Ceritanya,” January 12, 2023. https://news.detik.com/berita/d-6511614/suami-di-kalteng- dibui-karena-perkosa-istri-sendiri-begini-ceritanya/amp.

Skripsi

Handayani, Shelly Aprilia. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Skripsi, Univeristas Lambung Mangkurat, 2023.

Downloads

Published

2025-06-12

Issue

Section

Articles