PEMBAGIAN HARTA BERSAMA ATAS RUMAH YANG DIBANGUN DI ATAS TANAH MILIK ORANG TUA
Keywords:
Harta Bersama, Rumah, Tanah Milik Orang TuaAbstract
Penulisan skripsi ini membahas mengenai Pembagian Harta Bersama atas Rumah yang Dibangun di Atas Tanah Milik Orang Tua. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui status kepemilikan rumah yang dibangun di atas tanah milik orang tua serta bagaimana pembagian harta bersama terhadap rumah tersebut setelah terjadi perceraian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan tipe penelitian terhadap sistematika hukum, sifat penelitian bersifat preskriftif, pendekatan penelitian pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, rumah yang dibangun selama ikatan perkawinan di atas tanah milik orang tua tetap dapat dikualifikasikan sebagai harta bersama, karena dibangun dalam masa perkawinan dan dengan kontribusi kedua belah pihak. Kedua, pembagian rumah sebagai harta bersama dilakukan melalui penilaian nilai bangunan secara objektif, tanpa menyertakan nilai tanah, dan pihak yang menguasai rumah wajib memberikan kompensasi kepada pihak lain sebesar setengah dari nilai rumah tersebut.
References
Anwary, Ichsan, 2022, The Role of Public Administration in combating cybercrime: An Analysis of the Legal Framework in Indonesia, "International Journal of Cyber Criminology Vol 16 No 2 : 216-227, https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view/135
Anwary, Ichsan, 2023, Exploring the Interconnectedness Between Public Administration, Legislative Systems, and Criminal Justice: A Comparative Analysis of Malaysia and Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol 18 No 1 : 172-182, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/616/
Anwary, Ichsan, 2022,Evaluation of the Effectiveness of Public Administration Policies in the Development of Stringent Legal Framework: An Analysis of the Criminal Justice System in Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol 17 No 2 : 312-323, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/613/
Efendi, Jonaedi, Johnny Ibrahim.2016. Metode Penelitian Hukum Normatif &Empiris. Jakarta. Kencana.
Erlina, Implementasi Hak Konstitusional Perempuan dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Jurnal Konstitutsi Vol 1 No 1 : 2015
Erliyani, Rahmida. 2020. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. D.I Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.
Faishal, Achmad, Suprapto, Laws and Regulations Regarding Food Waste Management as a Function of Environmental Protection in a Developing Nation , “International Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 223-237, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/547
Firdaus, Muhammad Ananta. Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan di Kota Banjarmasin. “Badamai Law Journal” Vol 3 No 1 : 2018
Firdaus, Muhammad Ananta. Formulasi Kebijakan Pelaksanaan Perlindungan Kawasan Sempadan Sungai Di Kota Banjarmasin, “Jurnal Ius Constituendum”Vol 6 No 2 : 2021.
Firdaus, Muhammad Ananta, Mursalin, Arisandy. Efektivitas Pengaturan Kawasan Sempadan Sungai dengan Sosial Budaya Masyarakat di Kota Banjarmasin, Banua Law Review Vol 4 No 2: 2022
Gozali, Djoni Sumardi, Identifying the Prevalence of Cybercrime in Indonesian Corporations: A Corporate Legislation Perspective, “International Journal of Cyber Criminology”, Vol 17 No 1: 1-11, 2023, https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view/130
Haiti, Diana, Syaufi, Ahmad, Fahmanadie, Daddy, Dipriana, Aulia Pasca, Law Enforcement Against Perpetrators of the Crime of Burning Peatlands in Banjar Regency, “ Lambung Mangkurat Law Journal, Vol 7 No 2, 2022: 197-207, http://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/296
Haiti, Diana, Firdaus, M.Ananta, Apriana, Adistia Lulu, Application of Restorative Justice Values in the Settlement of Medical Malpractice Cases, “ PalArch's Journal of Archaeology of Egypt/Egyptology, Vol 18 No 7, 2021: 1852-1865, https://archives.palarch.nl/index.php/jae/article/view/8045
Mispansyah, Nurunnisa, Erniyati, Tiya, Criminalization of Freedom of Assembly in Indonesia, Islamic Research, Vol 6 No 2, 2023: 93-103, http://jkpis.com/index.php/jkpis/article/view/192
Nurunnisa, Erliyani, Rahmida, Hermawan, Gilang Fitri, Abdelhadi, Yehia Mohamed Mostafa, Implications of Annulment of Marriage on the Distribution of Joint Assets according to the Compilation of Islamic Law and National Law, “Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523
Nurunnisa, Filsafat Pemidanaan Anak di Indonesia, “Jurnal Pembangunan Wilayah dan Masyarakat”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523
Putra, Eka Kurniawan , Tornado, Anang Shophan, Suprapto, Jangka Waktu Pengajuan Pra Peradilan terhadap Objek Penghentian Penyidikan, “JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah”,Vol 8 No 3, 2023: 2968-2986, http://jim.usk.ac.id/sejarah/article/view/26299
Suprapto, and Faishal, Achmad, Highlighting the legislation concerning environmental protection and the promotion of sustainability within Indonesia, “International Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 210-222, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/540
Usman, Rachmadi, Exploration of nexus between legal liability and corporate fraud: where do business laws and criminology converge?,” International Journal of Criminal Justice Sciences”, Vol 18 No 1: 232-243, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/623
Literatur
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti,1990.
Hadikusumah, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Rafika Aditama, 2000.
Kanun, Muhammad At-Tihami Ibnul Madani. Merawat cinta kasih menurut syariat Islam. Ampel Mulia, 2004.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. 1 ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.
Dwiyatmi, Sri Harini. “Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding Beginsel) dan Asas Perlekatan (Verticale Accessie) Dalam Hukum Agraria Nasional.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (31 Oktober 2020): 125–44. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v5.i1.p125-144.
Najih, Adib, dan Budi Santoso. “Kedudukan Harta Bersama Setelah Terjadi Perceraian di Pengadilan Agama Lumajang.” Notarius 17, no. 1 (30 April 2024): 266-279). https://doi.org/10.14710/nts.v17i1.44107.
WEBISTE INTERNET
Djais, Mochammad. “Hukum Harta Kekayaan Dalam Perkawinan.” Semarang: UnivDiponegoro,2003.
https://scholar.google.com/scholar?cluster=10847041473035358725&hl=e n&oi=scholarr
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW) (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.