Analisis Terhadap Tindakan Hukum Bagi Pelanggar Hak Royalti Musik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021

Authors

  • Dida Wahyu Kristyana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Author
  • Mulyani Zulaeha Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Author
  • Suprapto Suprapto Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Author

Keywords:

Hak Royalti, Hak Cipta, Litigasi, Non-litigasi

Abstract

Hadirnya konseptualisasi mengenai Kekayaan Intelektual bagi karya-karya ciptaan seseorang, tentunya juga menghadirkan beberapa konsep lain guna menjalankan serta melindungi karya-karya tersebut. Guna menegakkan hak royalti hak cipta pemusik, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik. Namun, masih terdapat berbagai masalah serta kendala dalam hal penegakannya. Tujuan dari Penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana Hukum Terhadap pelanggar Hak Royalti Musik berdasarkan Peraturan Nomor 56 Tahun 2021. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Tipe penelitian dengan mengadakan identifikasi terhadap pengertian–pengertian pokok atau dasar dalam hukum terhadap subjek hukum, objek hukum peritiwa hukum, dan hubungan hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan Menurut Hasil Penelitian  skripsi ini menunjukan bahwa  : Pertama, Bagaimana seseorang dapat dikatakan telah melanggar Hak Royalti dari pemilik Hak Cipta. Dalam UU No. 28 Tahun 2014, dapat dilihat jika seseorang dianggap telah melanggar Hak Cipta orang lain apabila ia menggunakan karya tersebut tanpa izin serta menggunakannya untuk komersial. Sehingga, dua unsur yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dikatakan telah melanggar hak cipta adalah apabila ia menggunakan suatu karya tersebut tanpa izin dari pemilik karya atau hak cipta dari karya tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan komersial. Kedua, Bagaimana bentuk langkah Hukum yang dapat dilakukan oleh musisi dalam melindungi hak-haknya yaitu melalui jalur litigasi ataupun non-litigasi. Hal ini telah disebutkan pada Pasal 95 Ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 yang menyatakan jika penyelesaian sengekta hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase atau pengadilan.

References

Anwary, Ichsan, 2023,Evaluating Legal Frameworks for Cybercrime in Indonesian Public Administration: An Interdisciplinary Approach, "International Journal of Cyber Criminology Vol 17 No 1 : 12-22

Anwary, Ichsan, 2022,The Role of Public Administration in combating cybercrime: An Analysis of the Legal Framework in Indonesia, "International Journal of Cyber Criminology Vol 16 No 2 : 216-227

Anwary, Ichsan, 2023, Exploring the Interconnectedness Between Public Administration, Legislative Systems, and Criminal Justice: A Comparative Analysis of Malaysia and Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol 18 No 1 : 172-182

Anwary, Ichsan, 2022,Evaluation of the Effectiveness of Public Administration Policies in the Development of Stringent Legal Framework: An Analysis of the Criminal Justice System in Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol 17 No 2 : 312-323

Haiti, Diana, Syaufi, Ahmad, Fahmanadie, Daddy, Dipriana, Aulia Pasca, Law Enforcement Against Perpetrators of the Crime of Burning Peatlands in Banjar Regency, “ Lambung Mangkurat Law Journal, Vol 7 No 2, 2022: 197-207, http://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/296

Haiti, Diana, Firdaus, M.Ananta, Apriana, Adistia Lulu, Application of Restorative Justice Values in the Settlement of Medical Malpractice Cases, “ PalArch's Journal of Archaeology of Egypt/Egyptology, Vol 18 No 7, 2021: 1852-1865, https://archives.palarch.nl/index.php/jae/article/view/8045

Putra, Eka Kurniawan , Tornado, Anang Shophan, Suprapto, Jangka Waktu Pengajuan Pra Peradilan terhadap Objek Penghentian Penyidikan, “JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah”,Vol 8 No 3, 2023: 2968-2986, http://jim.usk.ac.id/sejarah/article/view/26299

Mispansyah, Nurunnisa, Erniyati, Tiya, Criminalization of Freedom of Assembly in Indonesia, Islamic Research, Vol 6 No 2, 2023: 93-103, http://jkpis.com/index.php/jkpis/article/view/192

Nurunnisa, Erliyani, Rahmida, Hermawan, Gilang Fitri, Abdelhadi, Yehia Mohamed Mostafa, Implications of Annulment of Marriage on the Distribution of Joint Assets according to the Compilation of Islamic Law and National Law, “Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523

Nurunnisa, Filsafat Pemidanaan Anak di Indonesia, “Jurnal Pembangunan Wilayah dan Masyarakat”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523

Erlina, Implementasi Hak Konstitusional Perempuan dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Jurnal Konstitutsi Vol 1 No 1 : 2015

Wulansari, Rizky Juliani, Qamariyanti, Yulia, Erlina, Right of Access to Area of Depreciated Land Regulation with the Law Perspective of Land Registry in Indonesia, Lambung Mangkurat Law Journal Vol 4 No 2: 2019, 222-233

Faishal, Achmad, Suprapto, Laws and Regulations Regarding Food Waste Management as a Function of Environmental Protection in a Developing Nation , “International Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 223-237

Suprapto, and Faishal, Achmad, Highlighting the legislation concerning environmental protection and the promotion of sustainability within Indonesia, “International Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 210-222

Firdaus, Muhammad Ananta. Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan di Kota Banjarmasin. “Badamai Law Journal” Vol 3 No 1 : 2018

Firdaus, Muhammad Ananta. Formulasi Kebijakan Pelaksanaan Perlindungan Kawasan Sempadan Sungai Di Kota Banjarmasin, “Jurnal Ius Constituendum”Vol 6 No 2 : 2021.

Firdaus, Muhammad Ananta, Mursalin, Arisandy. Efektivitas Pengaturan Kawasan Sempadan Sungai dengan Sosial Budaya Masyarakat di Kota Banjarmasin, Banua Law Review Vol 4 No 2: 2022

Gozali, Djoni Sumardi, Identifying the Prevalence of Cybercrime in Indonesian Corporations: A Corporate Legislation Perspective, “International Journal of Cyber Criminology”, Vol 17 No 1: 1-11, 2023, https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view/130

Usman, Rachmadi, Exploration of nexus between legal liability and corporate fraud: where do business laws and criminology converge?,” International Journal of Criminal Justice Sciences”, Vol 18 No 1: 232-243, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/623

Ashibly. 2016. Hukum Hak Cipta: Tinjauan Khusus Performing Right Lague Indie Berbasis Nilai Keadilan. Yogyakarta: Genta Publishing.

Erliyani, Rahmida. 2020. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. D.I Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.

Hadjon, Philipus M. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Hasibuan, Otto. 2008. Hak Cipta Di Indonesia. Bandung: Alumni.

Kansil, C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Margono, Suyud. 2010. Hukum Hak Cipta Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization/WTOTRIPS Agreement. Bogor: Ghalia Indonesia.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Tentang Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. 1988. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Mertokusumo, Sudikno. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Nita Triana. 2019. Alternative Dispute resolution. Yogyakarta : Kaizen Sarana Edukasi.

Nugroho, Susanti Adi. 2017. Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya, Jakarta: Kencana.

Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Riswandi, Budi Agus dan Siti Sumartiah. 2006. Masalah-Masalah HAKI Kontemporer. Yogyakarta: GITANAGARI.

Soekanto, Soejono dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Subekti. 1992. Arbitrase Perdagangan, Bandung: Bina Cipta

Sudaryat, Sudjana dan Rika Ratna Permana. 2010. Hak Kekayaan Intelektual: Memahami Prinsip Dasar,Cakupan dan Undang-Undang yang Berlaku. Bandung: Oase Media.

Tim Penyusun Panduan Penulisan Skripsi FH ULM, 2021. Panduan Penulisan Skripsi Program Sarjana. Banjarmasin: FH ULM.

Usman, Rachmadi. 2013. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Husain, Andi Zahidah. 2023. “Perlindungan HAKI dalam Pandangan Filsafat sebagai Hak Alamiah berdasarkan pada Teori John Locke”. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, Volume 1 Nomor 1. Hlm. 1-25.

Syahputra, Rizky, Doddy Kridasaksana dan Zaenal Arifin. 2022. “Perlindungan Hukum bagi Musisi atas Hak Cipta dalam Pembayaran Royalti. Semarang Law Review (SLR), Volume 3 Nomor 3. Hlm. 84-97.

Internet

Ahmad Naufal. 2021. Hotel Masuk Daftar Tempat Wajib Bayar Royalti Lagu, ini Reaksi PHRI, (Online), (https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/09/115000165/hotel-masuk-daftar-tempat-wajib-bayar-royaltilagu-ini-respons-phri?page=all), diakses 16 Juni 2023.

Downloads

Published

2023-11-08

Issue

Section

Articles