IMPLEMENTASI PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENYELESAIAN UANG PENGGANTI DALAM PERSPEKTIF ASAS LEGALITAS

Authors

  • Putri Mega Agustina Universitas Lambung Mangkurat Author

Keywords:

Kejaksaan, Uang Pengganti, Asas Legalitas

Abstract

: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami terkait pembayaran uang pengganti yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus pengadilan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perspektif asas legalitas. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Peraturan Kejaksaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti Yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memenuhi kriteria asas legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP karena tidak menetapkan tindak pidana atau sanksi baru dan hanya mengatur pelaksanaan teknis dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam hal ini menggunakan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tidak berlaku surut didalam hal pemberlakuan pidana. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya memuat satu pasal yang mengatur mengenai uang pengganti tanpa adanya aturan terkait mekanisme dalam pelaksanaan pidana tambahan berbentuk pembayaran uang pengganti. Berbeda halnya dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah mengatur terkait mekanisme pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Oleh karena itu, Peraturan Kejaksaan Nomor 19 Tahun 2020 tidak diimplementasikam kedalam kasus korupsi yang menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena norma pelaksanaannya sudah diaturkan dalam undang-undangnya sendiri. Kedua, Implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti sangat penting dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan efektif, khususnya dalam hal pengembalian uang pengganti pada kasus korupsi yang masih berlandaskan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Walaupun tantangan teknis dan yuridis tetap ada, namun keberadaan pedoman ini memberi arah dan kepastian bagi lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara maksimal.

References

Anwary, Ichsan, 2022, The Role of Public Administration in combating cybercrime: An Analysis of the Legal Framework in Indonesia, "International Journal of Cyber Criminology Vol 16 No 2 : 216-227, https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view/135

Anwary, Ichsan, 2023, Exploring the Interconnectedness Between Public Administration, Legislative Systems, and Criminal Justice: A Comparative Analysis of Malaysia and Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol 18 No 1 : 172-182, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/616/

Anwary, Ichsan, 2022,Evaluation of the Effectiveness of Public Administration Policies in the Development of Stringent Legal Framework: An Analysis of the Criminal Justice System in Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol 17 No 2 : 312-323, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/613/

Efendi, Jonaedi, Johnny Ibrahim.2016. Metode Penelitian Hukum Normatif &Empiris. Jakarta. Kencana.

Erlina, Implementasi Hak Konstitusional Perempuan dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Jurnal Konstitutsi Vol 1 No 1 : 2015

Erliyani, Rahmida. 2020. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. D.I Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.

Faishal, Achmad, Suprapto, Laws and Regulations Regarding Food Waste Management as a Function of Environmental Protection in a Developing Nation , “International Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 223-237, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/547

Firdaus, Muhammad Ananta. Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan di Kota Banjarmasin. “Badamai Law Journal” Vol 3 No 1 : 2018

Firdaus, Muhammad Ananta. Formulasi Kebijakan Pelaksanaan Perlindungan Kawasan Sempadan Sungai Di Kota Banjarmasin, “Jurnal Ius Constituendum”Vol 6 No 2 : 2021.

Firdaus, Muhammad Ananta, Mursalin, Arisandy. Efektivitas Pengaturan Kawasan Sempadan Sungai dengan Sosial Budaya Masyarakat di Kota Banjarmasin, Banua Law Review Vol 4 No 2: 2022

Gozali, Djoni Sumardi, Identifying the Prevalence of Cybercrime in Indonesian Corporations: A Corporate Legislation Perspective, “International Journal of Cyber Criminology”, Vol 17 No 1: 1-11, 2023, https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view/130

Haiti, Diana, Syaufi, Ahmad, Fahmanadie, Daddy, Dipriana, Aulia Pasca, Law Enforcement Against Perpetrators of the Crime of Burning Peatlands in Banjar Regency, “ Lambung Mangkurat Law Journal, Vol 7 No 2, 2022: 197-207, http://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/296

Haiti, Diana, Firdaus, M.Ananta, Apriana, Adistia Lulu, Application of Restorative Justice Values in the Settlement of Medical Malpractice Cases, “ PalArch's Journal of Archaeology of Egypt/Egyptology, Vol 18 No 7, 2021: 1852-1865, https://archives.palarch.nl/index.php/jae/article/view/8045

Mispansyah, Nurunnisa, Erniyati, Tiya, Criminalization of Freedom of Assembly in Indonesia, Islamic Research, Vol 6 No 2, 2023: 93-103, http://jkpis.com/index.php/jkpis/article/view/192

Nurunnisa, Erliyani, Rahmida, Hermawan, Gilang Fitri, Abdelhadi, Yehia Mohamed Mostafa, Implications of Annulment of Marriage on the Distribution of Joint Assets according to the Compilation of Islamic Law and National Law, “Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523

Nurunnisa, Filsafat Pemidanaan Anak di Indonesia, “Jurnal Pembangunan Wilayah dan Masyarakat”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523

Putra, Eka Kurniawan , Tornado, Anang Shophan, Suprapto, Jangka Waktu Pengajuan Pra Peradilan terhadap Objek Penghentian Penyidikan, “JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah”,Vol 8 No 3, 2023: 2968-2986, http://jim.usk.ac.id/sejarah/article/view/26299

Suprapto, and Faishal, Achmad, Highlighting the legislation concerning environmental protection and the promotion of sustainability within Indonesia, “International Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 210-222, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/540

Usman, Rachmadi, Exploration of nexus between legal liability and corporate fraud: where do business laws and criminology converge?,” International Journal of Criminal Justice Sciences”, Vol 18 No 1: 232-243, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/623

A. Buku

Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Asikin, Zainal. Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Jakarta: Kharisma Putra Utama, 2016.

Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: CV. Mandar Maju, 2016.

Chaerudin DKK. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: PT Refika Aditama, 2008.

Chazawi dan Adami. Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia. Surabaya: Bayumedia Publishing, 2005.

Eddy O.S. Hiariej. Asas Legalitas dan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Erlangga, 2017.

Effendy, Marwan. Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2007.

Evi, Hartanti. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Komisi Pemberantasan Korupsi. Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi Pahami Dulu Baru Lawan. Jakarta: KPK, 2009.

Moeljotno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Renika Cipta, 2008.

Mulyadi, Lilik. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoritis, Praktek dan Masalahnya. Bandung: PT. Alumni, 2011.

Najih, M. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Setara Press, 2014.

Sianturi, S.R. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Patahaem, 1996.

Supardi. Perampasan Harta Hasil Korupsi; Perspektif Hukum Pidana yang Berkeadilan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

B. Jurnal

Damian Agata Yuvens. “Penerapan Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Perspektif Kontemporer,” 4, 13 (2016).

Eddy O.S. Hiariej. “Pemikiran Remmelink Mengenai Asas Legalitas.” Jentera Jurnal Hukum, 16, IV (2007).

Febriani, Sintia. “Pengembalian Kerugian Negara Melalui Pembayaran Uang Pengganti.” PAMPAS: Journal of Criminal 1 (2020).

Hafizah, M. Ablisar, dan R. Lubis. “Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum PIdana Islam.” Indonesia Jurnal Of Law, 1, 1 (2022).

Iksan, Muchamad. “Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana: Studi Komparatif Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam (jinayah).” 1, Jurnal Serambi Hukum, 11 (2017).

Kania Nova Ramadhani, Talita Sembiring, Bungana Br. PA, dan Maulana Ibrahim. “Penerapan Asas Legalitas Terhadap Tindak Pidana Korupsi.” Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 4, 1 (2023).

Kurniawan, Robby. “Maqasid Syariah dan Pembangunan Hak Asasi Manusia.” 2, Al-Mazaahib (Jurnal Perbandingan Hukum), 6 (2018).

Mispansyah. “A Comparison Approach in Corruption Eradication: An Empirical Examination.” HasanuddinLawReview 4, no. 2 (2018).

Mispansyah. “Penyalahgunaan Perizinan Perkebunan Sawit Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021).

Novenda Amellia Sandra Pramaisella, Nurul Umi Ati, dan Retno Wulan Sekarsari. “Implementasi Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Respon Publik, 1, 15 (2021).

C. Artikel

Atmasasmita, Romli. “Asas Legalitas dalam Sistem Hukum di Indonesia, Relevankah?,” 2022. https://negarahukum.com/asas-legalitas-dalam-sistem-hukum-di-indonesia-relevankah.html.

Dwi Maarif, Syamsul. “Bentuk-bentuk Korupsi dan Contohnya,” 2023. https://tirto.id/bentuk-bentuk-korupsi-dan-contohnya-gPk4.

Ilyas, Adam. “Asas Legalitas dalam Hukum Pidana,” 2023. https://literasihukum.com/asas-legalitas-hukum-pidana/.

Malik, Adam. “Penjelasan Mengenai Asas Legalitas,” 2020. https://www.situshukum.com/2020/11/penjelasan-mengenai-asas-legalitas.html.

Shidarta. “Asas ‘Legalitas,’” 2016. https://business-law.binus.ac.id/2016/02/02/asas-legalitas/.

Waluyo, Galang dan Kukuh. “Tindak Pidana Korupsi: Pengertian dan Unsur-unsurnya,” Agustus 2022. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/manokwari/id/data-publikasi/berita-terbaru/3026-tindak-pidana-korupsi-pengertian-dan-unsur-unsurnya.html.

D. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Kejaksaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyelesaian uang pengganti yang diputus pengadilan berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Downloads

Published

2025-07-22

Issue

Section

Articles