KONTROL PEMERINTAH PUSAT TERHADAP PRODUK HUKUM DAERAH MELALUI MEKANISME PENGAWASAN

Authors

  • Erland Bhadrika Suseno Universitas Lambung Mangkurat Author

Keywords:

Kontrol Pemerintahan, Produk Hukum Daerah, Mekanisme, Pengawasan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk Menganalisis secara teoritis mengenai efektivitas mekanisme pengawasan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan keputusan dalam proses pengawasan  produk hukum daerah oleh Pemerintah Pusat setelah berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi mengidentifikasi tantangan strurural yuridis dalam proses pengawasan   produk hukum daerah oleh Pemerintah Pusat. Hasil penelitian didapat, Pertama, efektivitas mekanisme pengawasan Peraturan Daerah (Perda) menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengedepankan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) setelah disahkan sebagai Perda, sehingga mekanisme pengawasan bersifat preventif. Hasil evaluasi Raperda dan Perda didasarkan kesesuaian peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, atau kesusilaan dimana apabila bisa diterima dapat ditetapkan, atau sebaliknya jika tidak ada kesesuaian dapat direvisi atau disempurnakan. Jika Raperda atau Perda bermasalah tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah maka bisa dibatalkan. Dalam hal ada keberatan, untuk Perda Provinsi Gubernur bisa mengajukannya kepada Presiden paling lambat 14 hari sejak keputusan pembatalan diterima; untuk Perda Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota bisa mengajukan keberatan kepada Menteri terkait paling lambat 14 hari sejak keputusan pembatalan diterima. Kedua, proses pengawasan  produk hukum daerah oleh Pemerintah Pusat pasca Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016 dan Nomor 137/PUU-XIII/2015, kewenangan Pemerintah Pusat dalam melakukan pengawasan produk hukum daerah, khususnya dalam hal pembatalan Perda telah berubah secara signifikan. Pemerintah Pusat tidak lagi memiliki kewenangan untuk membatalkan Perda secara langsung. Mekanisme pembatalan Perda kini harus melalui judicial review di Mahkamah Agung. Jika ada pihak  yang merasa dirugikan oleh suatu Perda dapat mengajukan permohonan pembatalan ke Mahkamah Agung.

References

Anwary, Ichsan, 2022, The Role of Public Administration in combating cybercrime: An Analysis of the Legal Framework in Indonesia, "International Journal of Cyber Criminology Vol 16 No 2 : 216-227, https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view/135

Anwary, Ichsan, 2023, Exploring the Interconnectedness Between Public Administration, Legislative Systems, and Criminal Justice: A Comparative Analysis of Malaysia and Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol 18 No 1 : 172-182, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/616/

Anwary, Ichsan, 2022,Evaluation of the Effectiveness of Public Administration Policies in the Development of Stringent Legal Framework: An Analysis of the Criminal Justice System in Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol 17 No 2 : 312-323, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/613/

Efendi, Jonaedi, Johnny Ibrahim.2016. Metode Penelitian Hukum Normatif &Empiris. Jakarta. Kencana.

Erlina, Implementasi Hak Konstitusional Perempuan dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Jurnal Konstitutsi Vol 1 No 1 : 2015

Erliyani, Rahmida. 2020. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. D.I Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.

Faishal, Achmad, Suprapto, Laws and Regulations Regarding Food Waste Management as a Function of Environmental Protection in a Developing Nation , “International Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 223-237, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/547

Firdaus, Muhammad Ananta. Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan di Kota Banjarmasin. “Badamai Law Journal” Vol 3 No 1 : 2018

Firdaus, Muhammad Ananta. Formulasi Kebijakan Pelaksanaan Perlindungan Kawasan Sempadan Sungai Di Kota Banjarmasin, “Jurnal Ius Constituendum”Vol 6 No 2 : 2021.

Firdaus, Muhammad Ananta, Mursalin, Arisandy. Efektivitas Pengaturan Kawasan Sempadan Sungai dengan Sosial Budaya Masyarakat di Kota Banjarmasin, Banua Law Review Vol 4 No 2: 2022

Gozali, Djoni Sumardi, Identifying the Prevalence of Cybercrime in Indonesian Corporations: A Corporate Legislation Perspective, “International Journal of Cyber Criminology”, Vol 17 No 1: 1-11, 2023, https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view/130

Haiti, Diana, Syaufi, Ahmad, Fahmanadie, Daddy, Dipriana, Aulia Pasca, Law Enforcement Against Perpetrators of the Crime of Burning Peatlands in Banjar Regency, “ Lambung Mangkurat Law Journal, Vol 7 No 2, 2022: 197-207, http://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/296

Haiti, Diana, Firdaus, M.Ananta, Apriana, Adistia Lulu, Application of Restorative Justice Values in the Settlement of Medical Malpractice Cases, “ PalArch's Journal of Archaeology of Egypt/Egyptology, Vol 18 No 7, 2021: 1852-1865, https://archives.palarch.nl/index.php/jae/article/view/8045

Mispansyah, Nurunnisa, Erniyati, Tiya, Criminalization of Freedom of Assembly in Indonesia, Islamic Research, Vol 6 No 2, 2023: 93-103, http://jkpis.com/index.php/jkpis/article/view/192

Nurunnisa, Erliyani, Rahmida, Hermawan, Gilang Fitri, Abdelhadi, Yehia Mohamed Mostafa, Implications of Annulment of Marriage on the Distribution of Joint Assets according to the Compilation of Islamic Law and National Law, “Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523

Nurunnisa, Filsafat Pemidanaan Anak di Indonesia, “Jurnal Pembangunan Wilayah dan Masyarakat”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523

Putra, Eka Kurniawan , Tornado, Anang Shophan, Suprapto, Jangka Waktu Pengajuan Pra Peradilan terhadap Objek Penghentian Penyidikan, “JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah”,Vol 8 No 3, 2023: 2968-2986, http://jim.usk.ac.id/sejarah/article/view/26299

Suprapto, and Faishal, Achmad, Highlighting the legislation concerning environmental protection and the promotion of sustainability within Indonesia, “International Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 210-222, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/540

Usman, Rachmadi, Exploration of nexus between legal liability and corporate fraud: where do business laws and criminology converge?,” International Journal of Criminal Justice Sciences”, Vol 18 No 1: 232-243, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/623

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIV/2016

Buku/ Literatur

Asshiddiqie, Jimly, Perihal Undang-Undang I. Cet.1. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Manan, Bagir. Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Menurut Uud 1945. Revisi Cet. 3. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2009.

Marbun, S.F. Hukum Administrasi Negara II. Jakarta: Fh Uii Press, 2013.

M¬ardiasmo. Otonomi Dan Manajemen Keuangan Daerah. Terbaru. Jakarta: Andi, 2021.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Revisi Cetakan Ke-10. Jakarta: Kencana, 2015.

Soehino. Perkembangan Pemerintahan Di Daerah. Revisi Cet. 6. Yogyakarta: Liberty, 2015.

Soejito, Irawan. Hubungan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah. Revisi Cet. 6. Jakarta: Bina Aksara, 2018.

Surianingrat, Bayu. Desentralisasi dan Dekonsentrasi. Revisi Jakarta:Dewa Ruci Press, 2017.

Sururama, Dkk. Pengawasan Pemerintahan. Bandung: Cendekia Press, 2020.

Triwulan, Titik. Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2011.

Jurnal/ Internet/ Website

Andrea, Danetta Leoni. “Hubungan Kewenangan Pusat Dan Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah Di Bidang Pendidikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.” Kosmik Hukum 20, No. 2 (August 22, 2020): 73. Https://Doi.Org/10.30595/ Kosmikhukum.V20i2.7156.

“Arti Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis. Klinik Hukumonline.” Accessed February 12, 2025. Https://Www.Hukumonline.Com/Klinik/A/Arti-Landasan-Filosofis--Sosiologis--Dan-Yuridis-Lt59394de7562ff/.

“Dirjen Otda Berpesan Agar Daerah Sesuaikan Perda Dan Perkada Tak Selaras Uu Cipta Kerja.” Accessed (February 12 2025), https://Otda.Kemendagri.Go.Id/ Berita/D08pudt6we1mlqxhx7ed7gdxtxwa3u/Dirjen-Otda-Berpesan-Agar-Daerah-Sesuaikan-Perda-Dan-Perkada-Tak-Selaras-Uu-Cipta-Kerja.

Elcaputera, Arie. “Kewenangan Pengawasan Pemerintah Provinsi Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.” Al Imarah : Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 6, No. 1 (January 31, 2021): 22. https://Doi.Org/10.29300/Imr.V6i1.2481.

Humas. “Pelaksanaan Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.” Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (August 21, 2023). https://Setkab.Go.Id/Pelaksanaan-Pembinaan-Dan-Pengawasan-Terhadap-Penyelenggaraan-Pemerintahan-Daerah/.

“Jokowi Resmi Hapus 3.143 Perda Bermasalah. BPK RI Perwakilan Provinsi Bali.” Accessed February 12, 2025. https://Bali.Bpk.Go.Id/Informasi-Hukum/ Catatan-Berita/Jokowi-Hapus-3-143-Perda-Bermasalah.

“Masalah Dualisme Kewenangan Pengujian Perda Kabupaten/Kota | Klinik Hukumonline.” Accessed February 12, 2025. https://Www.Hukumonline.Com/ Klinik/A/Masalah-Dualisme-Kewenangan-Pengujian-Perda-Kabupaten-Kota-Lt519308777eeb0/.

Nu, Santoso Budi. “Pengawasan Terhadap Produk Hukum Daerah di Era Reformasi,” Jurnal Wacana Hukum,, vol. 10, No. 1, (2011).

Rahim, Abdur, Muhamad Mufid Al Fikri, Sofyan Hadi, Supriyono Supriyono, And Warto Warto. “Analisis Yuridis Perkembangan Kewenangan Pengawasan Pemerintah Pusat Terhadap Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jiip-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan.” Accessed February 12, 2025 https://Jiip. Stkipyapisdompu. Ac.Id/Jiip/Index. Php/ Jiip/Article/ View/1839.

Sulistyo, Yuri, Antikowati, And Rosita Indrayati. “Governmental Control Of Regional Law Product (Regional Rules) Throughout The Revocation Mechanism Of Local Regulation Based On Law Number 32 Of 2004 On Regional Government.” Lentera Hukum 1 (2014): 1.

Downloads

Published

2025-08-04

Issue

Section

Articles