Kedudukan Saksi Yang Mengetahui Dalam Perkara Pidana Tanpa Mengalami Peristiwa Pidana.

Authors

  • Siti Fitrah Ramadhana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Author
  • Muhammad Erham Amin Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Author
  • Anang Shopan Tornado Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Author

Keywords:

Kedudukan Saksi yang Mengetahui, Perkara Pidana, Tanpa Mengalami Peristiwa Pidana

Abstract

Tujuan penelitian 1) Kedudukan Saksi Yang Mengetahui Dalam Perkara 
Pidana Tanpa mengalami Peristiwa Pidana menurut Pasal 1 ayat 27 KUHAP. 2) 
Keabasahan secara pidana acara dari keterangan saksi kedudukan keterangan saksi yang tanpa mengetahui peristiwa pidana Menurut Pasal 1 ayat 27 KUHAP. Jenis Penelitian penelitian hukum normative dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif, tipe penelitian ini yang digunakan adalah mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur dan referensi lain yang berkaitan dengan gejala sosial). Pengumpulan bahan hukum, pendekatan yuridis normatif. Hasil Penelitian menunjukkan, bahwa 1) Kedudukan Saksi yang mengetahui 
dalam perkara pidana tanpa mengalami peristiwa pidana menurut Pasal 1 ayat 27 KUHAP bahwa “Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu”. Bentuk penyampaian keterangan yaitu dapat memberi keterangan lisan maupun tertulis. Urgensi pada tahap penyidikan bahwa pemeriksaan ahli tidaklah semutlak pemeriksaan saksi. Mereka dipanggil atau diperiksa apabila penyidik “menganggap perlu” untuk pemeriksaan (Pasal 120 ayat (1) KUHAP). 2) Kebasahan secara pidana acara dari keterangan saksi kedudukan keterangan saksi yang tanpa mengetahui peristiwa pidana. 
Keterangan/kesaksian palsu diancam hukuman pidana. Keabsahannya bahwa dari segi hukum positif saksi ahli sangatlah dibutuhkan untuk membuat terang suatu perkara dimuka persidangan, dan untuk mempermudahkan hakim dalam membuat keputusan. Dan saksi ahli menurut hukum positif juga telah diatur dalam KUHAP Pasal 184. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa saksi ahli dalam pembuktian perkara pidana perspektif hukum positif adalah merupakan bagian dari keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah dan diakui di dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP. 

References

Ali Zainudin. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Andi Hamzah, 1986. Bunga Rampai Hukum PIdana dan Hukum Acara Pidana. Jakarta:

Ghalia Indonesia

Andi Hamzah. 2016. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Muhammad Sofyan dan Abd Asis. 2014. Hukum Acara Pidana. Jakarta : Kencana.

Andi Sofyan dan Abd.Asis, 2014 Hukum Acara Pidana “Suatu Pengantar”, Jakarta:

Kencana.

Anwary, Ichsan, 2023,Evaluating Legal Frameworks for Cybercrime in Indonesian

Public Administration: An Interdisciplinary Approach, "International Journal of

Cyber Criminology Vol 17 No 1 : 12-22,

https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/vie

w/131/

Anwary, Ichsan, 2022, The Role of Public Administration in combating cybercrime: An

Analysis of the Legal Framework in Indonesia, "International Journal of Cyber

Criminology Vol 16 No 2 : 216-227,

https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/vie

w/135

Anwary, Ichsan, 2023, Exploring the Interconnectedness Between Public Administration,

Legislative Systems, and Criminal Justice: A Comparative Analysis of Malaysia

and Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol 18 No 1 :

-182, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/616/

Anwary, Ichsan, 2022,Evaluation of the Effectiveness of Public Administration Policies

in the Development of Stringent Legal Framework: An Analysis of the Criminal

Justice System in Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol

No 2 : 312-323, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/613/

Asprianti Wangke, 2017 Kedudukan Saksi De Auditu Dalam Praktik Peradilan Menurut

Hukum Acara Pidana, Jurnal Lex Crimen Vol. VI/No. 6/Ags/2017.

Bambang Waluyo, Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, (Jakarta: Sinar

Grafika, 1992).

Erlina, Implementasi Hak Konstitusional Perempuan dalam Peraturan Perundangundangan di Indonesia, Jurnal Konstitutsi Vol 1 No 1 : 2015

Erliyani, Rahmida. 2020. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. D.I Yogyakarta:

Magnum Pustaka Utama

Faishal, Achmad, Suprapto, Laws and Regulations Regarding Food Waste Management

as a Function of Environmental Protection in a Developing Nation , “International

Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 223-237,

https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/547

Firdaus, Muhammad Ananta. Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Larangan

Kegiatan Pada Bulan Ramadhan di Kota Banjarmasin. “Badamai Law Journal”

Vol 3 No 1 : 2018

Firdaus, Muhammad Ananta. Formulasi Kebijakan Pelaksanaan Perlindungan Kawasan

Sempadan Sungai Di Kota Banjarmasin, “Jurnal Ius Constituendum”Vol 6 No 2 :

Firdaus, Muhammad Ananta, Mursalin, Arisandy. Efektivitas Pengaturan Kawasan

Sempadan Sungai dengan Sosial Budaya Masyarakat di Kota Banjarmasin, Banua

Law Review Vol 4 No 2: 2022

Gozali, Djoni Sumardi, Identifying the Prevalence of Cybercrime in Indonesian

Corporations: A Corporate Legislation Perspective, “International Journal of Cyber

Criminology”, Vol 17 No 1: 1-11, 2023,

https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/vie

w/130

Haiti, Diana, Syaufi, Ahmad, Fahmanadie, Daddy, Dipriana, Aulia Pasca, Law

Enforcement Against Perpetrators of the Crime of Burning Peatlands in Banjar

Regency, “ Lambung Mangkurat Law Journal, Vol 7 No 2, 2022: 197-207,

http://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/296

Haiti, Diana, Firdaus, M.Ananta, Apriana, Adistia Lulu, Application of Restorative

Justice Values in the Settlement of Medical Malpractice Cases, “ PalArch's Journal

of Archaeology of Egypt/Egyptology, Vol 18 No 7, 2021: 1852-1865,

https://archives.palarch.nl/index.php/jae/article/view/8045

Maharani, “ Perlindungan Hukum Bagi Saksi Pengungkap Fakta Dalam Perkara Pidana

(Analisis Yuridis Terhadap Undang-Undang No 31 Tahun 2014 Tentang

Perlindungan Saksi Dan Korban) Dalam Perssfektif Hukum Islam”, Skripsi,

(Universitas Islam Negeri Palembang, 2019)

Mispansyah, Nurunnisa, Erniyati, Tiya, Criminalization of Freedom of Assembly in

Indonesia, Islamic Research, Vol 6 No 2, 2023: 93-103,

http://jkpis.com/index.php/jkpis/article/view/192

Muhamad Sadi Is. 2014. Kumpulan Hukum Acara di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia

Group

Muhammad Sadi is. 2015. Kumpulan Hukum Acara Di Indonesia. Jakarta :

Prenadamedia

Nurunnisa, Erliyani, Rahmida, Hermawan, Gilang Fitri, Abdelhadi, Yehia Mohamed

Mostafa, Implications of Annulment of Marriage on the Distribution of Joint Assets

according to the Compilation of Islamic Law and National Law, “Syariah: Jurnal

Hukum dan Pemikiran”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uinantasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523

Nurunnisa, Filsafat Pemidanaan Anak di Indonesia, “Jurnal Pembangunan Wilayah dan

Masyarakat”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uinantasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523

Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan

Korban.

Putra, Eka Kurniawan , Tornado, Anang Shophan, Suprapto, Jangka Waktu Pengajuan

Pra Peradilan terhadap Objek Penghentian Penyidikan, “JIM: Jurnal Ilmiah

Mahasiswa Pendidikan Sejarah”,Vol 8 No 3, 2023: 2968-2986,

http://jim.usk.ac.id/sejarah/article/view/26299

Purwa darmita. 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka.

R. Soesilo. 1982. Hukum Acara Pidana (Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Menurut

KUHAP Bagi Penegak Hukum), Bogor: Politeria, hlm 3.

Redaksi Bhafana Publishing. 2017. KUHAP. Penerbit : Bhafana Publishing.

Reminceloke, “Kedudukan Saksi Dalam Hukum Pidana”, Jurnal Remincel Sekolah

Tinggi Ilmu Hukum Padang Vol. 1, No 2 (2019) .

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 1995. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan

Singkat). Jakarta: Raja Grafindo Persada, Cet-IV

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2013)

Suryono Sutarto, 1987. Sari Hukum Acara Pidana I, Yayasan Cendikia Purna Dharma.

Semarang

Suprapto, and Faishal, Achmad, Highlighting the legislation concerning environmental

protection and the promotion of sustainability within Indonesia, “International

Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 210-222,

https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/540

Usman, Rachmadi, Exploration of nexus between legal liability and corporate fraud:

where do business laws and criminology converge?,” International Journal of

Criminal Justice Sciences”, Vol 18 No 1: 232-243, https://ijcjs.com/menuscript/index.php/ijcjs/article/view/623

Wulansari, Rizky Juliani, Qamariyanti, Yulia, Erlina, Right of Access to Area of

Depreciated Land Regulation with the Law Perspective of Land Registry in

Indonesia, Lambung Mangkurat Law Journal Vol 4 No 2: 2019, 222-233

Downloads

Published

2023-11-09

Issue

Section

Articles