Mekanisme Penarikan Alat Bukti Tindak Pidana Korupsi Di Luar Negeri Ke Persidangan

Authors

  • Riska Dessy Amalia Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Author
  • Noor Hafidah Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Author
  • Suprapto Suprapto Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Author

Keywords:

Bukti, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk upaya pemerintah dalam penarikan alat bukti tindak pidana korupsi di luar negeri ke persidangan dan untuk mengetahui kewenangan dari aparat penegak hukum dan lembaga negara terkait penarikan alat bukti tindak pidana korupsi di luar negeri ke persidangan.  Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Menggunakan tipe penelitian pendekatan UU dengan menginvestasikan peraturan perUUan berkenaan dan pendekatan konseptual dengan meniliti pandangan atau doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum yang berkenaan dengan penelitian ini. Menurut hasil penelitian penulis: Pertama, Pemerintah Republik Indonesia meminta bantuan dengan membuat perjanjian Internasional melalui Kerjasama dengan beberapa negara asing untuk meminta bantuan dan sebaliknya. Untuk mendapatkan alat bukti tindak pidana korupsi diluar negeri ke persidangan melalui MLA/Bantuan Hukum Timbal Balik nang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2006 ialah suatu sarana/wadah dalam permintaan bantuan kepada Negara lain untuk melakukan penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap suatu perkara nang melibatkan dua negara ataupun lebih sesuai ketentuan peraturan perUU Negara Diminta. Kedua, kewenangan dari aparat penegak hukum serta lembaga negara terkait penarikan alat bukti tindak pidana korupsi di luar negeri ke persidangan dilakukan oleh sebuah pejabat pemegang otoritas pusat sebagai wadah untuk meminta bantuan kepada negara asing atau sebaliknya yang memiliki kewenangan, diantaranya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam proses peradilan pidana terhadap penarikan suatu perkara yang berada di negara asing, yang meliputi Republik Kepolisian Indonesia (Polri), Kejaksaan RI, KPK, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan PPATK.

References

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Anwary, Ichsan, 2023,Evaluating Legal Frameworks for Cybercrime in Indonesian Public Administration: An Interdisciplinary Approach, "International Journal of Cyber Criminology Vol 17 No 1 : 12-22, https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view/131/

Anwary, Ichsan, 2022, The Role of Public Administration in combating cybercrime: An Analysis of the Legal Framework in Indonesia, "International Journal of Cyber Criminology Vol 16 No 2 : 216-227, https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view/135

Anwary, Ichsan, 2023, Exploring the Interconnectedness Between Public Administration, Legislative Systems, and Criminal Justice: A Comparative Analysis of Malaysia and Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol 18 No 1 : 172-182, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/616/

Anwary, Ichsan, 2022,Evaluation of the Effectiveness of Public Administration Policies in the Development of Stringent Legal Framework: An Analysis of the Criminal Justice System in Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol 17 No 2 : 312-323, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/613/

Bambang Poernomo, Seri Hukum Acara Pidana Pandangan Terhadap Azaz-azaz Umum Hukum Acara Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1982.

Dewa Brata, “Bangsa Ini Belum Menertawakan Korupsi”, Kompas, 18 Juli 2005, dalam buku Dr. Yudi Kristiana, S.H., M.Hum, 2016, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hukum Progresif, Jakarta.

Direktorat Hukum dan HAM, Evaluasi Peran Otoritas Pusat dalam Pelaksanaan Bantuan Timbal Balik dala amsalah Pidana (Mutual Legal Assistance)Drs. H. Adami Chazawi, S.H. 2006, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung

Drs. H. Adami Chazawi, S.H. 2006, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Cet. I. Bandung.

Evi Hartanti, S. H. 2005, Tindak Pidana Korupsi. Jakarta.

Erlina, Implementasi Hak Konstitusional Perempuan dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Jurnal Konstitutsi Vol 1 No 1 : 2015

Erliyani, Rahmida. 2020. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. D.I Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.

Faishal, Achmad, Suprapto, Laws and Regulations Regarding Food Waste Management as a Function of Environmental Protection in a Developing Nation , “International Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 223-237, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/547

Firdaus, Muhammad Ananta. Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan di Kota Banjarmasin. “Badamai Law Journal” Vol 3 No 1 : 2018

Firdaus, Muhammad Ananta. Formulasi Kebijakan Pelaksanaan Perlindungan Kawasan Sempadan Sungai Di Kota Banjarmasin, “Jurnal Ius Constituendum”Vol 6 No 2 : 2021.

Firdaus, Muhammad Ananta, Mursalin, Arisandy. Efektivitas Pengaturan Kawasan Sempadan Sungai dengan Sosial Budaya Masyarakat di Kota Banjarmasin, Banua Law Review Vol 4 No 2: 2022

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung, PT. Remaja Rosdakarya, 2008).

Gozali, Djoni Sumardi, Identifying the Prevalence of Cybercrime in Indonesian Corporations: A Corporate Legislation Perspective, “International Journal of Cyber Criminology”, Vol 17 No 1: 1-11, 2023, https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view/130

Haiti, Diana, Syaufi, Ahmad, Fahmanadie, Daddy, Dipriana, Aulia Pasca, Law Enforcement Against Perpetrators of the Crime of Burning Peatlands in Banjar Regency, “ Lambung Mangkurat Law Journal, Vol 7 No 2, 2022: 197-207, http://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/296

Haiti, Diana, Firdaus, M.Ananta, Apriana, Adistia Lulu, Application of Restorative Justice Values in the Settlement of Medical Malpractice Cases, “ PalArch's Journal of Archaeology of Egypt/Egyptology, Vol 18 No 7, 2021: 1852-1865, https://archives.palarch.nl/index.php/jae/article/view/8045

Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan Serta Upaya Hukumnya Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999), (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000).

Mahrus Ali. 2013. Asas, Teori, & Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press Yogyakart: Jl. Cik Di Tiro No.1, Yogyakarta.

Mangisi Simanjuntak,.SH.,MH. 2016. Mengungkap tindak pidana korupsi dari pembuktian terbalik dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (lhkpn). Volume 7 No. 1, September 2016Nurdjana, dkk (Ed), Korupsi & Illegal Logging Dalam Sistem Desentralisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.

Mispansyah, Nurunnisa, Erniyati, Tiya, Criminalization of Freedom of Assembly in Indonesia, Islamic Research, Vol 6 No 2, 2023: 93-103, http://jkpis.com/index.php/jkpis/article/view/192

Nurunnisa, Erliyani, Rahmida, Hermawan, Gilang Fitri, Abdelhadi, Yehia Mohamed Mostafa, Implications of Annulment of Marriage on the Distribution of Joint Assets according to the Compilation of Islamic Law and National Law, “Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523

Nurunnisa, Filsafat Pemidanaan Anak di Indonesia, “Jurnal Pembangunan Wilayah dan Masyarakat”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523

Peter Mahmud Marzuki, 2006, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Putra, Eka Kurniawan , Tornado, Anang Shophan, Suprapto, Jangka Waktu Pengajuan Pra Peradilan terhadap Objek Penghentian Penyidikan, “JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah”,Vol 8 No 3, 2023: 2968-2986, http://jim.usk.ac.id/sejarah/article/view/26299

PAF Lamintang, KUHAP dengan Pembahasan Secara Yuridis Menurut Yurisprudensi, Sinar Baru, Bandung, 1984.Soerjono Soekanto dan Sri Mamudi, 1986, Penelitian Hukum Normatif,(Jakarta: CV. Rajawali).

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentag Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ridwan Arifin, dkk. 2016. Upaya pengembalian aset korupsi yang berada di luar negeri (asset recovery) dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi di indonesia. IJCLS I (1) (2016).

Suprapto, and Faishal, Achmad, Highlighting the legislation concerning environmental protection and the promotion of sustainability within Indonesia, “International Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 210-222, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/540

Usman, Rachmadi, Exploration of nexus between legal liability and corporate fraud: where do business laws and criminology converge?,” International Journal of Criminal Justice Sciences”, Vol 18 No 1: 232-243, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/623

Yudi Kristiana, 2016, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hukum Progresif, Jakarta

Wulansari, Rizky Juliani, Qamariyanti, Yulia, Erlina, Right of Access to Area of Depreciated Land Regulation with the Law Perspective of Land Registry in Indonesia, Lambung Mangkurat Law Journal Vol 4 No 2: 2019, 222-233

Yulia Monita, Hafrida, Nys. Arfa dan Elizabeth Siregar, 2021. Kajian Normatif Tentang Penyitaan Barang Bukti Dalam Tindak Pidana Korupsi Volume 5 Nomor 2 Desember 2021

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2006 tentang Perjanjian Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance).

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana).

Downloads

Published

2023-12-01

Issue

Section

Articles