Perkawinan Seorang Pria yang Berpoligami terhadap Beberapa Wanita sekaligus dalam Konsep Poligami menurut Hukum Perkawinan

Authors

  • M. Kastalani Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Author
  • Rahmida Erliyani Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Author
  • Nurunnisa Nurunnisa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Author

Keywords:

poligami, pada saat yang sama, hukum perkawinan

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perkawinan seorang pria dengan beberapa wanita sekaligus dalam poligami menurut hukum perkawinan dan juga untuk menganalisis implikasi yuridis dari pernikahan seorang pria dengan beberapa wanita sekaligus dalam 
konsep poligami. pertama : beberapa wanita sekaligus berpoligami menurut hukum perkawinan yang belum diatur atau belum ada, karena dalam perkawinan ini tidak diketahui siapa yang harus meminta izin pengadilan apakah istri pertama, istri sebelumnya atau calon istri, hal ini menjadikan tidak akan ada 
penghulu/petugas pencatat perkawinan yang mau dan mau mendaftarkan PP No. 9 Tahun 1975 tentang 
pelaksanaan UU Perkawinan (Pasal 2 ayat 1), memang perkawinan ini sah dan boleh, tetapi poligami yang tidak dicatat itu tidak tidak mendapat perlindungan dan kepastian hukum serta dianggap tidak pernah terjadi. Kedua : Implikasi yuridis perkawinan seorang laki-laki dengan beberapa perempuan sekaligus 
dalam konsep poligami menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan secara hukum terkait legalitas formil perkawinan ini tidak memenuhi syarat. pernikahan poligami karena tidak ada izin dari pengadilan setempat implikasi hukum bagi istri dari pernikahan, seorang pria dengan beberapa wanita sekaligus tidak berhak menuntut hak dan nafkah atau warisan dari suaminya karena poligami dengan beberapa wanita di sekaligus bukan poligami biasa menurut pasal 3 ayat 2 UU Perkawinan.

References

Anggriawan, Franky, Djoni S Gozali, and Rachmadi Usman. “Asas Indissolubility Dalam

Hukum Perkawinan Kanonik.” Lambung Mangkurat Law Journal 4, no. 1 (2019):

Azis, Asmaeni. Feminisme Profetik. Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2007.

Dewata, Mukti Fajar Nur, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif

Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Echols, John M., and Hasan Shadily. Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: Gramedia, 1990.

Erliyani, Rahmida. Aspek Hukum Perjanjian Perkawinan. Yogyakarta: K-Media, 2016.

Erliyani, Rahmida, and Deden Koswara. “Penerapan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Sebagai Hukum Materiil Peradilan Agama Di Kalimantan Selatan.” Banjarmasin,

Hadjon, Philipus M, and Tatiek Sri Djatmiati. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah

Mada University Press, 2005.

HS, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Garfika, 2001.

Ibrahim, Johnny, and Jonaedi Efendi. Metode Penelitian Hukum:Normatif Dan Empiris.

Depok: Prenada Media Group, 2018.

Istiiqomah, Umi. “Teori-Teori Hukum Islam Di Indonesia.” Blogger, 2012.

http://umiistiqomah19.blogspot.com/2012/12/makalah-teori-hukumislam.html?m=1.

Jayadi, Gunawan. “Pria Ini Menikahi 2 Wanita Sekaligus! Kedua Istri Duduk Akur

Berdampingan Dengan Suami! Artikel Ini Telah Tayang Di TribunStyle.Com

Dengan Judul Pria Ini Menikahi 2 Wanita Sekaligus! Kedua Istri Duduk Akur

Berdampingan Dengan Suami!” Tribunstyle, 2016.

https://style.tribunnews.com/2016/11/02/pria-ini-menikahi-2-wanita-sekaliguskedua-istri-duduk-akur-berdampingan-dengan-suami.

Martukusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2008.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.

Mubarok, Jaih. Pembaruan Hukum Perkawinan Di Indonesia. Bandung: Simbiosa

Rekatama Media, 2015.

Rahmawati, Rini Noor. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Dari Perkawinan

Yang Tidak Di Catat Oleh Negara.” Universitas Lambung Mangkurat, 2019.

Siregar, Raja Adil. “Suwan Nikahi 2 Kekasih Sekaligus, Istri Cerita Awal Pekenalan Dari

WA.” detikNews, 2020. https://news.detik.com/berita/d-5313310/suwan-nikahi-2-

kekasih-sekaligus-istri-cerita-awal-pekenalan-dari-wa?

Syahar, Saidus. Undang-Undang Perkawiann Dan Masalah Pelaksanaannya Di Tinjau

Dari Segi Hukum Islam. Bandung: Alumni, 1981.

Trinanda, Deswandie, Mispansyah, and Nurunnisa. “Wasiat Wajibah Bagi Orang Tua

Atau Anak Yang Berbeda Agama Dalam Perspektif Hukum Kewarisan Islam Di

Indonesia.” Notary Law Journal 1, no. 3 (2022): 291.

Triwulan, Tutik Titik. Pengatar Hukum Perdata Di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka

Publisher, 2006.

Usman, Rachmadi, and Diana Rahmawati. “The Urgency of Protecting Children Born

From Women Who Had Ceased Her Marriage Due to Li’an.” Lambung Mangkurat

Law Journal2 3, no. 2 (2019): 148.

Zed, Mestika. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004

Downloads

Published

2023-10-10

Issue

Section

Articles