Perkawinan Seorang Pria yang Berpoligami terhadap Beberapa Wanita sekaligus dalam Konsep Poligami menurut Hukum Perkawinan
Keywords:
poligami, pada saat yang sama, hukum perkawinanAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perkawinan seorang pria dengan beberapa wanita sekaligus dalam poligami menurut hukum perkawinan dan juga untuk menganalisis implikasi yuridis dari pernikahan seorang pria dengan beberapa wanita sekaligus dalam
konsep poligami. pertama : beberapa wanita sekaligus berpoligami menurut hukum perkawinan yang belum diatur atau belum ada, karena dalam perkawinan ini tidak diketahui siapa yang harus meminta izin pengadilan apakah istri pertama, istri sebelumnya atau calon istri, hal ini menjadikan tidak akan ada
penghulu/petugas pencatat perkawinan yang mau dan mau mendaftarkan PP No. 9 Tahun 1975 tentang
pelaksanaan UU Perkawinan (Pasal 2 ayat 1), memang perkawinan ini sah dan boleh, tetapi poligami yang tidak dicatat itu tidak tidak mendapat perlindungan dan kepastian hukum serta dianggap tidak pernah terjadi. Kedua : Implikasi yuridis perkawinan seorang laki-laki dengan beberapa perempuan sekaligus
dalam konsep poligami menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan secara hukum terkait legalitas formil perkawinan ini tidak memenuhi syarat. pernikahan poligami karena tidak ada izin dari pengadilan setempat implikasi hukum bagi istri dari pernikahan, seorang pria dengan beberapa wanita sekaligus tidak berhak menuntut hak dan nafkah atau warisan dari suaminya karena poligami dengan beberapa wanita di sekaligus bukan poligami biasa menurut pasal 3 ayat 2 UU Perkawinan.
References
Anggriawan, Franky, Djoni S Gozali, and Rachmadi Usman. “Asas Indissolubility Dalam
Hukum Perkawinan Kanonik.” Lambung Mangkurat Law Journal 4, no. 1 (2019):
Azis, Asmaeni. Feminisme Profetik. Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2007.
Dewata, Mukti Fajar Nur, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif
Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Echols, John M., and Hasan Shadily. Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: Gramedia, 1990.
Erliyani, Rahmida. Aspek Hukum Perjanjian Perkawinan. Yogyakarta: K-Media, 2016.
Erliyani, Rahmida, and Deden Koswara. “Penerapan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Sebagai Hukum Materiil Peradilan Agama Di Kalimantan Selatan.” Banjarmasin,
Hadjon, Philipus M, and Tatiek Sri Djatmiati. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah
Mada University Press, 2005.
HS, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Garfika, 2001.
Ibrahim, Johnny, and Jonaedi Efendi. Metode Penelitian Hukum:Normatif Dan Empiris.
Depok: Prenada Media Group, 2018.
Istiiqomah, Umi. “Teori-Teori Hukum Islam Di Indonesia.” Blogger, 2012.
http://umiistiqomah19.blogspot.com/2012/12/makalah-teori-hukumislam.html?m=1.
Jayadi, Gunawan. “Pria Ini Menikahi 2 Wanita Sekaligus! Kedua Istri Duduk Akur
Berdampingan Dengan Suami! Artikel Ini Telah Tayang Di TribunStyle.Com
Dengan Judul Pria Ini Menikahi 2 Wanita Sekaligus! Kedua Istri Duduk Akur
Berdampingan Dengan Suami!” Tribunstyle, 2016.
Martukusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2008.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.
Mubarok, Jaih. Pembaruan Hukum Perkawinan Di Indonesia. Bandung: Simbiosa
Rekatama Media, 2015.
Rahmawati, Rini Noor. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Dari Perkawinan
Yang Tidak Di Catat Oleh Negara.” Universitas Lambung Mangkurat, 2019.
Siregar, Raja Adil. “Suwan Nikahi 2 Kekasih Sekaligus, Istri Cerita Awal Pekenalan Dari
WA.” detikNews, 2020. https://news.detik.com/berita/d-5313310/suwan-nikahi-2-
kekasih-sekaligus-istri-cerita-awal-pekenalan-dari-wa?
Syahar, Saidus. Undang-Undang Perkawiann Dan Masalah Pelaksanaannya Di Tinjau
Dari Segi Hukum Islam. Bandung: Alumni, 1981.
Trinanda, Deswandie, Mispansyah, and Nurunnisa. “Wasiat Wajibah Bagi Orang Tua
Atau Anak Yang Berbeda Agama Dalam Perspektif Hukum Kewarisan Islam Di
Indonesia.” Notary Law Journal 1, no. 3 (2022): 291.
Triwulan, Tutik Titik. Pengatar Hukum Perdata Di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka
Publisher, 2006.
Usman, Rachmadi, and Diana Rahmawati. “The Urgency of Protecting Children Born
From Women Who Had Ceased Her Marriage Due to Li’an.” Lambung Mangkurat
Law Journal2 3, no. 2 (2019): 148.
Zed, Mestika. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004