Pengaturan Penggunaan Sepeda Listrik Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik

Authors

  • Nurrizqa Salsabiila Syah Puteri Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Author

Keywords:

Sepeda Listrik, Klasifikasi Jenis Kendaraan, Kekosongan Hukum

Abstract

Kolaborasi antara teknologi dan transportasi membuahkan kolaborasi 
penciptaan sebuah inovasi e-bike atau yang dikenal sepeda listrik. E-bike atau sepeda listrik merupakan salah satu contoh kemajuan dalam bidang moda transporasi di Indonesia. Sepeda listrik merupakan jenis kemajuan dari sepeda konvensional pada dewasa ini, sayangnya kemajuan moda pengangkutan ini tidak diimbangi dengan regulasi yang matang. Penelitian ini bertujuan untuk dapat menganalisis klasifikasi yang tepat untuk moda pengangkutan sepeda listrik serta mengetahui sejauh mana perlindungan hukum dan persyaratan dalam aturan sepeda listrik dalam menertibkan para penggunanya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti data sekunder sebagai bahan penelitian yang utama serta melihat bagaimana implementasinya dalam praktik. 
Walaupun aturan sepeda listrik sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Peraturan Menteri tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna. Sayangnya, peraturan perundang-undangan di Indonesia masih belum mengakomodir keberadaan sepeda listrik sebagai salah satu jenis kendaraan. Dikarenakan ketidakjelaskan klasifikasi jenis kendaraan pada sepeda listrik berimbas terhadap teknis penggunaan salah satunya batasan umur penggunaan sepeda listrik serta perlindungan dan persyaratan yang dinilai 
masih kurang lengkap sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum karena peraturan menteri yang sudah disebutkan hanya bersifat sebagai payung hukum saja dan juga sudah diamanatkan kepada tiap-tiap daerah untuk membentuk pengaturan teknis penggunaan sepeda listrik. Pembentukan regulasi khusus merupakan salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan izin penggunaan sepeda listrik ditiap daerah. 

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sekretariat Jenderal

MPR RI, Jakarta, 2011.

Undang-Undang

Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang

dimaksud dengan Lalu Lintas (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan

(Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara REpublik

Indonesia Nomor 5317).

Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan

Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146).

Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM Nomor 33 Tentang

Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 2018 Nomor 547).

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang

Kendaraan Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 654).

Buku

Hamzah Andi, 2005, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, hlm. 26.

Iskandar Abu Bakar. 1996. Menuju Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang Tertib.

Jakarta: Departemen Perhubungan Indonesia, hlm. 23.

Indriati Maria Farida. 2007. Ilmu Perundang-undangan Dasar-Dasar dan

Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.

Kelsen Hans. 2008. Teori Hukum Murni, Nusamedia, Bandung, hlm. 136.

Soekanto, Soerjano, Sri Mamudji. 2012. Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Pers.

Jakarta. Hlm. 33.

Soerjono Soekanto. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.

Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Hlm. 8.

Triwulan Titik dan Shinta. 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka,

Jakarta. Hlm. 48.

Jurnal Ilmiah

Arsari Devina Tharifah .2020. “legalitas pengguna sepeda listrik sebagai alat bukti

transportasi menurut persfektif hukum pengangkutan di Indonesia”. Volume 3.

D. A. Hamsona , & Susilowati, I. F. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan

Penumpang Kendaraan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan

Masyarakat. Novum: Jurnal Hukum, 6(2).

Destriane Natalia. “Arahan Desain Jalur Lalu Lintas yang Aman bagi Pengendara

Sepeda” (Studi Kasus: Pekerja Bersepeda di Jalan Raya Kaligawe Semarang)”.

Skripsi. Semarang: Universitas Diponegoro. 2009. hlm. 3.

Nainggolan Benhur, Fadhilla Inaswara, Gilang Pratiwi dan Hirzan Ramadhan, ‘Rancang

Bangun Sepeda Listrik Menggunakan Panel Surya Sebagai Pengisi Baterai’ (2014)

Politeknologi. [264]

Internet

Amarwata Sujana Bingah. 18 Maret 2020. Kedudukan Sepeda Listrik Dalam Hukum

Positif di Indonesia (Online), (https://www.hukumonline.com/berita/a/kedudukansepeda-listrik-dalam-hukum-positif-di-indonesia-lt5e71b6f6af9dc). Diakses 1 Juni

Dzulfaroh Ahmad Naufal. 19 Juli 2022. Aturan dan Syarat Menggunakan Sepeda Listrik

Menurut Permenhub 45/20, (Online),

(https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/19/140000565/aturan-dan-syaratmenggunakan-sepeda-listrik-menurut-permenhub-45-2020?page=all), diakses 1

April 2023.

Gamas Christian. 7 Oktober 2020. Sistem Hukum dan Pengaturan Hukum, (Online),

(https://christiangamas.net/sistem-hukum-dan-pengaturan-hukum/), diakses 1 Mei

Indonesia CNN. 12 Februari 2019. Diprotes Polisi, Perusahaan Kekeh Migo adalah

Sepeda Listrik, (Online),

(https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20190212140326-579-368500/diprotespolisi-perusahaan-kekeh-migo-adalah-sepeda-listrik). Diakses 2 Mei 2023.

Ridlwan Zulkarnain. Mei-Agustus 2012. Negara Hukum Indonesia Kebalikan

Nachtwachterstaat. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 5 (2), 142. Dari

https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/56/57 .

Rumbon Frans. 28 Mei 2022. Sepeda dan Skuter Listrik Marakdi Banjarmasin, Dishub

Akui Mulai Jadi Sorotan Di Medsos, (Online), (https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/05/28/sepeda-dan-skuter- listrik-marakdi-banjarmasin-dishub-akui-mulai-jadi-sorotan-di-medsos?page=2), diakses 1

Oktober 2022.

Saputra Rendra, Jeffry Yanto Sudibyo, dan Yosep Mali. 15 Februari 2019. Kontroversi

Migo dan Kekosngan Regulasi, (Online),

Suherni Nani. 30 Mei 2022. Sepeda Listrik seliweran di jalan raya Banjarmasin polisi

akan beri teguran khusus.(https://kalsel.inews.id/berita/sepeda-listrik-seliweran-dijalan-raya-banjarmasin-polisi-akan-beri-teguran-khusus ).Diakses Pada 25 Mei

Wikanto Adi. 19 Juli 2022. Marak Larangan Sepeda Listrik. Ini Aturan Resmi Pengguna Sepeda

Listrik, (Online). (https://nasional.kontan.co.id/news/marak-larangan-sepeda-listrikini-aturan-resmi-penggunaan-sepeda-listrik). Diakses 3 Oktober 2022.

Jurnal

Anwary, Ichsan, 2023,Evaluating Legal Frameworks for Cybercrime in Indonesian

Public Administration: An Interdisciplinary Approach, "International Journal of

Cyber Criminology Vol 17 No 1 : 12-22,

https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view

/131/

Anwary, Ichsan, 2022, The Role of Public Administration in combating cybercrime: An

Analysis of the Legal Framework in Indonesia, "International Journal of Cyber

Criminology Vol 16 No 2 : 216-227,

https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view

/135

Anwary, Ichsan, 2023, Exploring the Interconnectedness Between Public Administration,

Legislative Systems, and Criminal Justice: A Comparative Analysis of Malaysia and

Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol 18 No 1 : 172-182,

https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/616/

Anwary, Ichsan, 2022,Evaluation of the Effectiveness of Public Administration Policies

in the Development of Stringent Legal Framework: An Analysis of the Criminal

Justice System in Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol

No 2 : 312-323, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/613/

Efendi, Jonaedi, Johnny Ibrahim.2016. Metode Penelitian Hukum Normatif &Empiris.

Jakarta. Kencana.

Erlina, Implementasi Hak Konstitusional Perempuan dalam Peraturan Perundangundangan di Indonesia, Jurnal Konstitutsi Vol 1 No 1 : 2015

Erliyani, Rahmida. 2020. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. D.I Yogyakarta:

Magnum Pustaka Utama.

Faishal, Achmad, Suprapto, Laws and Regulations Regarding Food Waste Management

as a Function of Environmental Protection in a Developing Nation , “International

Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 223-237,

https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/547

Firdaus, Muhammad Ananta. Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Larangan

Kegiatan Pada Bulan Ramadhan di Kota Banjarmasin. “Badamai Law Journal” Vol

No 1 : 2018

Firdaus, Muhammad Ananta. Formulasi Kebijakan Pelaksanaan Perlindungan Kawasan

Sempadan Sungai Di Kota Banjarmasin, “Jurnal Ius Constituendum”Vol 6 No 2 :

Firdaus, Muhammad Ananta, Mursalin, Arisandy. Efektivitas Pengaturan Kawasan

Sempadan Sungai dengan Sosial Budaya Masyarakat di Kota Banjarmasin, Banua

Law Review Vol 4 No 2: 2022

Gaffar, Afan. 2009. Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan (Cet. VI; Yogyakarta:

pustaka pelajar kedasama.

Gozali, Djoni Sumardi, Identifying the Prevalence of Cybercrime in Indonesian

Corporations: A Corporate Legislation Perspective, “International Journal of Cyber

Criminology”, Vol 17 No 1: 1-11, 2023,

https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view

/130

Haiti, Diana, Syaufi, Ahmad, Fahmanadie, Daddy, Dipriana, Aulia Pasca, Law

Enforcement Against Perpetrators of the Crime of Burning Peatlands in Banjar

Regency, “ Lambung Mangkurat Law Journal, Vol 7 No 2, 2022: 197-207,

http://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/296

Haiti, Diana, Firdaus, M.Ananta, Apriana, Adistia Lulu, Application of Restorative

Justice Values in the Settlement of Medical Malpractice Cases, “ PalArch's Journal

of Archaeology of Egypt/Egyptology, Vol 18 No 7, 2021: 1852-1865,

https://archives.palarch.nl/index.php/jae/article/view/8045

Hanitijo, Ronny Soemitro. 2009. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta.

Ghalia Indonesia.

Husain, Andi Zahidah. 2023. “Perlindungan HAKI dalam Pandangan Filsafat sebagai

Hak Alamiah berdasarkan pada Teori John Locke”. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan,

Volume 1 Nomor 1. Hlm. 1-25.

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi.

Bandung. Alfabeta.

Mispansyah, Nurunnisa, Erniyati, Tiya, Criminalization of Freedom of Assembly in

Indonesia, Islamic Research, Vol 6 No 2, 2023: 93-103,

http://jkpis.com/index.php/jkpis/article/view/192

Nurunnisa, Erliyani, Rahmida, Hermawan, Gilang Fitri, Abdelhadi, Yehia Mohamed

Mostafa, Implications of Annulment of Marriage on the Distribution of Joint Assets

according to the Compilation of Islamic Law and National Law, “Syariah: Jurnal

Hukum dan Pemikiran”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uinantasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523

Nurunnisa, Filsafat Pemidanaan Anak di Indonesia, “Jurnal Pembangunan Wilayah dan

Masyarakat”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uinantasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523

Putra, Eka Kurniawan , Tornado, Anang Shophan, Suprapto, Jangka Waktu Pengajuan

Pra Peradilan terhadap Objek Penghentian Penyidikan, “JIM: Jurnal Ilmiah

Mahasiswa Pendidikan Sejarah”,Vol 8 No 3, 2023: 2968-2986,

http://jim.usk.ac.id/sejarah/article/view/26299

Suprapto, and Faishal, Achmad, Highlighting the legislation concerning environmental

protection and the promotion of sustainability within Indonesia, “International

Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 210-222,

https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/540

Usman, Rachmadi, Exploration of nexus between legal liability and corporate fraud:

where do business laws and criminology converge?,” International Journal of

Criminal Justice Sciences”, Vol 18 No 1: 232-243, https://ijcjs.com/menuscript/index.php/ijcjs/article/view/623

Nugroho, Rian Dwijowijoto. 2004. Kebijakan Publik Formulasi Implementasi Dan

Evaluasi Cet. II; Jakarta.

Radhi, Fahmy. 2008. Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat. Jakarta: Republika.

Setiawan, Guntur. 2014. Impelemtasi dalam Birokrasi Pembangunan. Balai Pustaka.

Jakarta.

Soekanto, Soerjono. 1989. Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah

Sosial, Cet II; Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Sunggono, Bambang. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Raja Grafindo Persada.

Syahputra, Rizky, Doddy Kridasaksana dan Zaenal Arifin. 2022. “Perlindungan Hukum

bagi Musisi atas Hak Cipta dalam Pembayaran Royalti. Semarang Law Review

(SLR), Volume 3 Nomor 3. Hlm. 84-97.

Wulansari, Rizky Juliani, Qamariyanti, Yulia, Erlina, Right of Access to Area of

Depreciated Land Regulation with the Law Perspective of Land Registry in

Indonesia, Lambung Mangkurat Law Journal Vol 4 No 2: 2019, 222-233

Downloads

Published

2024-02-13

Issue

Section

Articles