Pengaturan Penggunaan Sepeda Listrik Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik
Keywords:
Sepeda Listrik, Klasifikasi Jenis Kendaraan, Kekosongan HukumAbstract
Kolaborasi antara teknologi dan transportasi membuahkan kolaborasi
penciptaan sebuah inovasi e-bike atau yang dikenal sepeda listrik. E-bike atau sepeda listrik merupakan salah satu contoh kemajuan dalam bidang moda transporasi di Indonesia. Sepeda listrik merupakan jenis kemajuan dari sepeda konvensional pada dewasa ini, sayangnya kemajuan moda pengangkutan ini tidak diimbangi dengan regulasi yang matang. Penelitian ini bertujuan untuk dapat menganalisis klasifikasi yang tepat untuk moda pengangkutan sepeda listrik serta mengetahui sejauh mana perlindungan hukum dan persyaratan dalam aturan sepeda listrik dalam menertibkan para penggunanya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti data sekunder sebagai bahan penelitian yang utama serta melihat bagaimana implementasinya dalam praktik.
Walaupun aturan sepeda listrik sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Peraturan Menteri tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna. Sayangnya, peraturan perundang-undangan di Indonesia masih belum mengakomodir keberadaan sepeda listrik sebagai salah satu jenis kendaraan. Dikarenakan ketidakjelaskan klasifikasi jenis kendaraan pada sepeda listrik berimbas terhadap teknis penggunaan salah satunya batasan umur penggunaan sepeda listrik serta perlindungan dan persyaratan yang dinilai
masih kurang lengkap sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum karena peraturan menteri yang sudah disebutkan hanya bersifat sebagai payung hukum saja dan juga sudah diamanatkan kepada tiap-tiap daerah untuk membentuk pengaturan teknis penggunaan sepeda listrik. Pembentukan regulasi khusus merupakan salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan izin penggunaan sepeda listrik ditiap daerah.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sekretariat Jenderal
MPR RI, Jakarta, 2011.
Undang-Undang
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
dimaksud dengan Lalu Lintas (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
(Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara REpublik
Indonesia Nomor 5317).
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146).
Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM Nomor 33 Tentang
Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 547).
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang
Kendaraan Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 654).
Buku
Hamzah Andi, 2005, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, hlm. 26.
Iskandar Abu Bakar. 1996. Menuju Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang Tertib.
Jakarta: Departemen Perhubungan Indonesia, hlm. 23.
Indriati Maria Farida. 2007. Ilmu Perundang-undangan Dasar-Dasar dan
Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.
Kelsen Hans. 2008. Teori Hukum Murni, Nusamedia, Bandung, hlm. 136.
Soekanto, Soerjano, Sri Mamudji. 2012. Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Pers.
Jakarta. Hlm. 33.
Soerjono Soekanto. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Hlm. 8.
Triwulan Titik dan Shinta. 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka,
Jakarta. Hlm. 48.
Jurnal Ilmiah
Arsari Devina Tharifah .2020. “legalitas pengguna sepeda listrik sebagai alat bukti
transportasi menurut persfektif hukum pengangkutan di Indonesia”. Volume 3.
D. A. Hamsona , & Susilowati, I. F. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan
Penumpang Kendaraan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan
Masyarakat. Novum: Jurnal Hukum, 6(2).
Destriane Natalia. “Arahan Desain Jalur Lalu Lintas yang Aman bagi Pengendara
Sepeda” (Studi Kasus: Pekerja Bersepeda di Jalan Raya Kaligawe Semarang)”.
Skripsi. Semarang: Universitas Diponegoro. 2009. hlm. 3.
Nainggolan Benhur, Fadhilla Inaswara, Gilang Pratiwi dan Hirzan Ramadhan, ‘Rancang
Bangun Sepeda Listrik Menggunakan Panel Surya Sebagai Pengisi Baterai’ (2014)
Politeknologi. [264]
Internet
Amarwata Sujana Bingah. 18 Maret 2020. Kedudukan Sepeda Listrik Dalam Hukum
Positif di Indonesia (Online), (https://www.hukumonline.com/berita/a/kedudukansepeda-listrik-dalam-hukum-positif-di-indonesia-lt5e71b6f6af9dc). Diakses 1 Juni
Dzulfaroh Ahmad Naufal. 19 Juli 2022. Aturan dan Syarat Menggunakan Sepeda Listrik
Menurut Permenhub 45/20, (Online),
April 2023.
Gamas Christian. 7 Oktober 2020. Sistem Hukum dan Pengaturan Hukum, (Online),
(https://christiangamas.net/sistem-hukum-dan-pengaturan-hukum/), diakses 1 Mei
Indonesia CNN. 12 Februari 2019. Diprotes Polisi, Perusahaan Kekeh Migo adalah
Sepeda Listrik, (Online),
(https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20190212140326-579-368500/diprotespolisi-perusahaan-kekeh-migo-adalah-sepeda-listrik). Diakses 2 Mei 2023.
Ridlwan Zulkarnain. Mei-Agustus 2012. Negara Hukum Indonesia Kebalikan
Nachtwachterstaat. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 5 (2), 142. Dari
https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/56/57 .
Rumbon Frans. 28 Mei 2022. Sepeda dan Skuter Listrik Marakdi Banjarmasin, Dishub
Akui Mulai Jadi Sorotan Di Medsos, (Online), (https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/05/28/sepeda-dan-skuter- listrik-marakdi-banjarmasin-dishub-akui-mulai-jadi-sorotan-di-medsos?page=2), diakses 1
Oktober 2022.
Saputra Rendra, Jeffry Yanto Sudibyo, dan Yosep Mali. 15 Februari 2019. Kontroversi
Migo dan Kekosngan Regulasi, (Online),
Suherni Nani. 30 Mei 2022. Sepeda Listrik seliweran di jalan raya Banjarmasin polisi
akan beri teguran khusus.(https://kalsel.inews.id/berita/sepeda-listrik-seliweran-dijalan-raya-banjarmasin-polisi-akan-beri-teguran-khusus ).Diakses Pada 25 Mei
Wikanto Adi. 19 Juli 2022. Marak Larangan Sepeda Listrik. Ini Aturan Resmi Pengguna Sepeda
Listrik, (Online). (https://nasional.kontan.co.id/news/marak-larangan-sepeda-listrikini-aturan-resmi-penggunaan-sepeda-listrik). Diakses 3 Oktober 2022.
Jurnal
Anwary, Ichsan, 2023,Evaluating Legal Frameworks for Cybercrime in Indonesian
Public Administration: An Interdisciplinary Approach, "International Journal of
Cyber Criminology Vol 17 No 1 : 12-22,
https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view
/131/
Anwary, Ichsan, 2022, The Role of Public Administration in combating cybercrime: An
Analysis of the Legal Framework in Indonesia, "International Journal of Cyber
Criminology Vol 16 No 2 : 216-227,
https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view
/135
Anwary, Ichsan, 2023, Exploring the Interconnectedness Between Public Administration,
Legislative Systems, and Criminal Justice: A Comparative Analysis of Malaysia and
Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol 18 No 1 : 172-182,
https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/616/
Anwary, Ichsan, 2022,Evaluation of the Effectiveness of Public Administration Policies
in the Development of Stringent Legal Framework: An Analysis of the Criminal
Justice System in Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol
No 2 : 312-323, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/613/
Efendi, Jonaedi, Johnny Ibrahim.2016. Metode Penelitian Hukum Normatif &Empiris.
Jakarta. Kencana.
Erlina, Implementasi Hak Konstitusional Perempuan dalam Peraturan Perundangundangan di Indonesia, Jurnal Konstitutsi Vol 1 No 1 : 2015
Erliyani, Rahmida. 2020. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. D.I Yogyakarta:
Magnum Pustaka Utama.
Faishal, Achmad, Suprapto, Laws and Regulations Regarding Food Waste Management
as a Function of Environmental Protection in a Developing Nation , “International
Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 223-237,
https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/547
Firdaus, Muhammad Ananta. Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Larangan
Kegiatan Pada Bulan Ramadhan di Kota Banjarmasin. “Badamai Law Journal” Vol
No 1 : 2018
Firdaus, Muhammad Ananta. Formulasi Kebijakan Pelaksanaan Perlindungan Kawasan
Sempadan Sungai Di Kota Banjarmasin, “Jurnal Ius Constituendum”Vol 6 No 2 :
Firdaus, Muhammad Ananta, Mursalin, Arisandy. Efektivitas Pengaturan Kawasan
Sempadan Sungai dengan Sosial Budaya Masyarakat di Kota Banjarmasin, Banua
Law Review Vol 4 No 2: 2022
Gaffar, Afan. 2009. Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan (Cet. VI; Yogyakarta:
pustaka pelajar kedasama.
Gozali, Djoni Sumardi, Identifying the Prevalence of Cybercrime in Indonesian
Corporations: A Corporate Legislation Perspective, “International Journal of Cyber
Criminology”, Vol 17 No 1: 1-11, 2023,
https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view
/130
Haiti, Diana, Syaufi, Ahmad, Fahmanadie, Daddy, Dipriana, Aulia Pasca, Law
Enforcement Against Perpetrators of the Crime of Burning Peatlands in Banjar
Regency, “ Lambung Mangkurat Law Journal, Vol 7 No 2, 2022: 197-207,
http://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/296
Haiti, Diana, Firdaus, M.Ananta, Apriana, Adistia Lulu, Application of Restorative
Justice Values in the Settlement of Medical Malpractice Cases, “ PalArch's Journal
of Archaeology of Egypt/Egyptology, Vol 18 No 7, 2021: 1852-1865,
https://archives.palarch.nl/index.php/jae/article/view/8045
Hanitijo, Ronny Soemitro. 2009. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta.
Ghalia Indonesia.
Husain, Andi Zahidah. 2023. “Perlindungan HAKI dalam Pandangan Filsafat sebagai
Hak Alamiah berdasarkan pada Teori John Locke”. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan,
Volume 1 Nomor 1. Hlm. 1-25.
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi.
Bandung. Alfabeta.
Mispansyah, Nurunnisa, Erniyati, Tiya, Criminalization of Freedom of Assembly in
Indonesia, Islamic Research, Vol 6 No 2, 2023: 93-103,
http://jkpis.com/index.php/jkpis/article/view/192
Nurunnisa, Erliyani, Rahmida, Hermawan, Gilang Fitri, Abdelhadi, Yehia Mohamed
Mostafa, Implications of Annulment of Marriage on the Distribution of Joint Assets
according to the Compilation of Islamic Law and National Law, “Syariah: Jurnal
Hukum dan Pemikiran”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uinantasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523
Nurunnisa, Filsafat Pemidanaan Anak di Indonesia, “Jurnal Pembangunan Wilayah dan
Masyarakat”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uinantasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523
Putra, Eka Kurniawan , Tornado, Anang Shophan, Suprapto, Jangka Waktu Pengajuan
Pra Peradilan terhadap Objek Penghentian Penyidikan, “JIM: Jurnal Ilmiah
Mahasiswa Pendidikan Sejarah”,Vol 8 No 3, 2023: 2968-2986,
http://jim.usk.ac.id/sejarah/article/view/26299
Suprapto, and Faishal, Achmad, Highlighting the legislation concerning environmental
protection and the promotion of sustainability within Indonesia, “International
Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 210-222,
https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/540
Usman, Rachmadi, Exploration of nexus between legal liability and corporate fraud:
where do business laws and criminology converge?,” International Journal of
Criminal Justice Sciences”, Vol 18 No 1: 232-243, https://ijcjs.com/menuscript/index.php/ijcjs/article/view/623
Nugroho, Rian Dwijowijoto. 2004. Kebijakan Publik Formulasi Implementasi Dan
Evaluasi Cet. II; Jakarta.
Radhi, Fahmy. 2008. Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat. Jakarta: Republika.
Setiawan, Guntur. 2014. Impelemtasi dalam Birokrasi Pembangunan. Balai Pustaka.
Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1989. Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah
Sosial, Cet II; Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Sunggono, Bambang. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Syahputra, Rizky, Doddy Kridasaksana dan Zaenal Arifin. 2022. “Perlindungan Hukum
bagi Musisi atas Hak Cipta dalam Pembayaran Royalti. Semarang Law Review
(SLR), Volume 3 Nomor 3. Hlm. 84-97.
Wulansari, Rizky Juliani, Qamariyanti, Yulia, Erlina, Right of Access to Area of
Depreciated Land Regulation with the Law Perspective of Land Registry in
Indonesia, Lambung Mangkurat Law Journal Vol 4 No 2: 2019, 222-233