Pengaturan Pemanfaatan Sungai Untuk Budidaya Ikan Kota Banjarmasin Menurut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Pengawasan Dan Perlindungan Sumberdaya Ikan Di Kalimantan Selatan
Keywords:
Sungai, Budidaya Ikan, Peraturan DaerahAbstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu mendapatkan pengetahuan mengenai bagaimana bentuk pengawasan budidaya ikan yang ada di kota Banjarmasin dan untuk mengetahui apakah keksongan hukum terhadap jumlah alat pembudidayaan ikan di dalam satu sungai dapat di atur.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 24 tahun 2008 tentang Pengawasan dan
Perlindungan Sumber daya ikan di Kalimantan Selatan. Peraturan ini diharapkan dapat membawa dampak perubahan yang baik terhadap kegiatan pembudidayaan serta melindungi sumber daya ikan yang ada. Namun yang menjadi permasalahan adalah tidak adanya peraturan yang mengatur mengenai jumlah alat pembudidayaan ikan yang diperbolehkan dalam satu sungai, semestinya ada aturan mengenai pembatasan terhadap alat pembudidayaan ikan dalam satu sungai. Dampak yang ditimbulkan apabila dalam satu sungai terdapat alat pembudidayaan ikan yang terlalu banyak akan menimbulkan pencemaran air dan menjadikan aktivitas lalu lintas air terhambat
karena terhalang oleh alat budidaya ikan.
References
Djamin, Djanius. 2007. Pengawasan dan pelaksanaan UU Lingkungan Hidup: Yayasan
obor.
Hardjasoemantri, Koesnadi. 1999. Hukum Tata Lingkungan: Gadjah Mada University
Press.
Helmi. 2012. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup: Sinar Grafika.
Maryono, Agus. 2014. Pengelolaan Kawasan Sempadan Sungai: Gadjah Mada University
Press.
Pramukti, Angger Sigit(“et.all”). 2016. Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara:
Pustaka Yustisia.
Silalahi, M. Daud. 2001. Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum
Lingkungan Indonesia: Alumni.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1985, Metode Penelitian Hukum,.Jakarta :Ghalia Indonesia.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 tahun 2020 tentang pelaksanaan
tugas pengawaas perikanan.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 24 tahun 2008 tentang
Pengawasan dan Pengelolaan sumberdaya ikan.
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 079 tahun 2018 tentang Pengendalian
Sumberdaya kelautan dan Perikanan berbasis pemberdayaan Kelompok Masyarakat
Pengawas provinsi Kalimantan Selatan.
Peraturan Daerah kota Banjarmasin Nomor 2 tahun 2007 tentang pengelolaan sungai.
Peraturan Daerah kota Banjarmasin Nomor 15 tahun 2016 tentang Upaya peningkatan
pengelolaan sungai.
Jurnal
Budiharto, Priyo. (“et.all”). Analisis Kebijakan pengawasan melekat di badan pengawas
provinsi Jawa Tengah. jurnal ilmu administrasi dan kebijakan publik . 46.
Darmanto, Darmakusuma dan Sudarmadji. 2013. Pengelolaan Sungai Berbasis
Masyarakat lokal di Daerah lereng gunung merapi. Jurnal manusia dan lingkungan.
Vol.20 No.2.
Dwiyanto. 2016. Analisis Pembangkit tenaga Mikro Hidup (PLTMH) Studi kasus. Sungai
Air Anak (Hulu Sungai Way Besai) [skripsi] fakultas Teknik: Universitas Lampung.
Komarudin, Nursahbani. Pelaksanaan Tugas Kelompok Masyarakat Pengawas dalam
membantu kegiatan pengawasan penangkapan ikan di sepanjang pantai utara Jawa
Barat, Jurnal Akuatek. Vol.1 No.2.
Nasir, Gamal Abdul. 2017. Kekosongan Hukum dan percepatan perkembangan
masyarakat. Jurnal Hukum Replik. Vol.5 No.2.
Faishal, Achmad, Suprapto, Laws and Regulations Regarding Food Waste Management
as a Function of Environmental Protection in a Developing Nation , “International
Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 223-237
Suprapto, and Faishal, Achmad, Highlighting the legislation concerning environmental
protection and the promotion of sustainability within Indonesia, “International Journal
of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 210-222