Perlindungan Pasar Tradisonal Dikecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pasar

Authors

  • Mas'ud Ramadhana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Author
  • Akhmadi Yusran Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Author
  • Muhammad Ananta Firdaus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Author

Keywords:

Pengaturan, Pasar swalayan, Pasar rakyat, Peraturan Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2012

Abstract

 Penulisan skripsi ini dilakukan dengan tujuan mengetahui pengaturan pemerintah daerah dalam mengatur perizinan pendirian juga jarak antara pasar rakyat dan pasar swalayan untuk mengetahui sanksi hukum terhadap pasar swalayan yang berdiri tanpa izin serta sanksi terhadap pasar swalayan yang berdekatan dengan pasar rakyat.Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pasar rakyat dan pasar swalayan, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif. Penelitian ini menenunjukkan hasil bahwa: pertama, mengenai perizinan pendirian pasar swalayan dan jarak antara pasar rakyat dan pasar swalayan, dalam pengaturan masih tidak ada kejelasan. Dalam pengaturan tersebut harusnya disebutkan dalam pendirian pasar swalayan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari 
pemeritah daerah serta harusnya disebutkan juga jarak minimal yang harus dipatuhi pasar swalayan dalam mendirikan bangunan yang berdekatan dengan pasar rakyat, sehingga dalam hal ini masih ada pasar swalayan yang mendirikan bangunan tanpa izin terlebih dahulu dan jarak yang dekat dengan pasar rakyat. 

References

Malono, Herman. 2011. Selamatkan Pasar tradisional. Jakarta: Pt Gramedia.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar

Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern;

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-Dag/Per/9/2014 tentang Pedoman Penataan

Dan Pembinaan Pasar tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko modern;

Peraturan Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pasar;

Noor, Afif. Perlindungan Terhadap Pasar tradisional Ditengah Ekpansi Pasar Ritel

modern. 2013. Artikel Dalam “Jurnal Perlindungan Terhadap Pasar tradisional”.

Edisi 2. Vol. Iv.

Sucipto, Hadi. Pengaturan Pasar Tradisonal Pusat Perbelanjaan Dsn Toko modern Dalam

Mewujudkan Persaingan Usaha Sehat Menurut Hukum Posotif Indonesia. 2017.

Artikel Dalam “Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan”. No. 3. Vol. V.

Saprudin, Faishal, Achmad, Suprapto, Siswoyo, Teguh, Protection Of Workers In Certain

Time Employment Agreements In Indonesia,” International Journal Political, Law,

and Social Science” Vol 4 No 1: 2022

Firdaus, Muhammad Ananta. Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Larangan

Kegiatan Pada Bulan Ramadhan di Kota Banjarmasin. “Badamai Law Journal” Vol

No 1 : 2018

Firdaus, Muhammad Ananta. Formulasi Kebijakan Pelaksanaan Perlindungan Kawasan

Sempadan Sungai Di Kota Banjarmasin, “Jurnal Ius Constituendum”Vol 6 No 2 :

Firdaus, Muhammad Ananta, Mursalin, Arisandy. Efektivitas Pengaturan Kawasan

Sempadan Sungai dengan Sosial Budaya Masyarakat di Kota Banjarmasin, Banua

Law Review Vol 4 No 2: 2022

Downloads

Published

2023-10-13

Issue

Section

Articles