Problematika Mengatur Kegiatan Perdagangan Masyarakat Kecil (Pasar Tungging)
Keywords:
Pengaturan Pasar Rakyat, Pasar Dadakan, PerizinanAbstract
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah pengaturan
mengenai Perdagangan masyarakat kecil (Pasar Tungging) bertentangan dengan pengaturan hukum mengenai pasar rakyat dan untuk mengetahui bagaimana seharusnya pengaturan hukum di daerah menyikapi perdagangan masyarakat kecil (Pasar Tungging). Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Menggunakan tipe penelitian pendekatan undangundang dengan menginventarisasi peraturan perundang-undangan terkait untuk memahami bagaimana pengaturan dan pengelolaan mengenai perdagangan masyarakat kecil (Pasar tungging) yang berlokasi di pinggir jalan. Jadi Perdagangan masyarakat kecil (Pasar Tungging) atau pasar dadakan ini tidak sesuai dengan pengaturan mengenai pembangunan pasar rakyat yang sudah ada, dan tidak adanya aturan yang menjelaskan mengenai perizinan pendirian pasar dadakan di kota Banjarmasin. Lalu langkah yang bisa di ambil oleh pemerintah daerah iyalah menerbitkan aturan yang menjelaskan mengenai pengelolaan dan perizinan pasar dadakan dengan memperhatikan RTRW/RTRK dan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat. Jika memang tidak bisa untuk
diberikan izin terhadap pasar dadakan yang sudah ada di wilayah tersebut, maka pemerintah daerah bisa membangunkan pasar rakyat baru dengan meminta alokasi dana tugas pembantuan pembangunan pasar rakyat, namun harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
References
Buku
Mahfud Md, Moh. 2003. Demokrasi Dan Konstitusi Di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta
Alim, Muhammad. 2001. Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Madina
Dan Undang-Undang Dasar 1945. Yogyakarta: UII press
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaaraan Bidang
Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembangunan
dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin Tahun 2013-2032
Peraturan Daerah kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pasar
Dalam Daerah Kota Banjarmasin.
Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Pengelolaan Pasar
Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) Dan Izin Usaha Toko
Moder (IUTM).
Jurnal
Aliyah, Istijabatul. Pemahaman Konsepsual Pasar Tradisinonal Di Perkotaan. 2017.
https://jurnal.uns.ac.id/cakra-wisata/article/download/34367/22595
Irawan , Benny Bambang. Perkembangan Demokrasi Di Negara Indonesia. 2007.
Artikel dalam “jurnal hukum”. No. 1. Vol. 5, hlm. 54.
Umar, Zulkarnain. Analisis Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal Untuk
Peningkatan Kualitas Layanan Publik Di Daerah. 2017. Artikel dalam “Jurnal
Analisis Kebijakan Dan Pelayanan Publik”. No. 1. Vol. 3. Juni, hlm. 2.
Faishal, Achmad, Suprapto, Laws and Regulations Regarding Food Waste Management
as a Function of Environmental Protection in a Developing Nation , “International
Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 223-237
Suprapto, and Faishal, Achmad, Highlighting the legislation concerning environmental
protection and the promotion of sustainability within Indonesia, “International Journal
of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 210-222
Firdaus, Muhammad Ananta. Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Larangan
Kegiatan Pada Bulan Ramadhan di Kota Banjarmasin. “Badamai Law Journal” Vol
No 1 : 2018
Firdaus, Muhammad Ananta. Formulasi Kebijakan Pelaksanaan Perlindungan Kawasan
Sempadan Sungai Di Kota Banjarmasin, “Jurnal Ius Constituendum”Vol 6 No 2 :
Firdaus, Muhammad Ananta, Mursalin, Arisandy. Efektivitas Pengaturan Kawasan
Sempadan Sungai dengan Sosial Budaya Masyarakat di Kota Banjarmasin, Banua
Law Review Vol 4 No 2: 2022
Internet
Wulandari, Leni. Istilah Pasar Tungging Dalam Bahasa Banjar. 2020.
Saurin, Salmah. Tak Hanya Pagi Dan Siang, Pasar-Pasar Di Banjarmasin Ini Juga Buka
Di Malam Hari. 2020.
KesijiWaela, Lintang Pasar Tungging, SimalakamaPasar Rakyat “Berjadwal” Khas
Urang Banjar. 2020.
Putri, Arum Sutrisni. Kebijakan Publik: Pengertian, Tujuan, dan Ciri-ciri. 2020. l. Diakses
pada 16/06/21
Putri, Arum Sutrisni. Pengertian Pemerintah, Beda Antara Pemerintah Pusat dan
Pemda.2019.
Gischa, Serafica. Pasar, Fungsi, Ciri-ciri, dan Jenisnya. 2020. Diakses pada 21/10/2021
SCTV, Macam-macam pasar dan contohnya,lengkap dengan pengertiannya. 2019.
Diakses pada 14/11/2021
Restudia, Disaingi Pasar Dadakan. 2014 Diakses pada tanggal 21/11/2021