Perlindungan Hukum Pencipta Terkait Dengan Unofficial Merchandise Kpop
Keywords:
Merchandise, Hak Cipta, Hak Kekayaan IntelektualAbstract
Penjualan merchandise unofficial atau bisa disebut dengan barang-barang kpop versi palsu ini merupakan sebuah pelanggaran serius karena merupakan sebuah
pencurian terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual seseorang. Pelanggaran ini tergolong sebagai sebuah pelanggaran hak cipta karena dengan sewenang-wenang menggunakan desain tersebut untuk membuat produk serupa demi menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji Perlindungan Hukum Pencipta Terkait Dengan Unnoficial Merchandise Kpop. Penelitian ini perupakan penelitian hukum normatif menggunakan sifat penelitian prespektif analitis dan tipe penelitian kekaburan hukum. Hasil penelitian ini adalah : Pertama, Terhadap fenomena merchandise palsu, hal tersebut dapat dikatakan melanggar hak cipta dengan menelaah beberapa sisi. Pertama, merchandise palsu mencederai hak eksklusif pencipta. Kedua, objek hukum hak cipta adalah ekspresi dari sebuah ide yang telah direalisasikan. Ketiga, keberadaan merchandise palsu melanggar hak moral yang dimiliki oleh pencipta. Keempat, merchandise palsu dapat melanggar hak cipta apabila mencederai hak ekonomi pencipta/ pemegang hak cipta. Kelima, merchandise palsu melanggar hak cipta apabila direproduksi, diadaptasi dan didistribusikan tanpa izin dari pencipta/ pemegang hak cipta. Kedua, Dalam mengkaji perlindungan hukum atas pelanggaran hak cipta terhadap pencipta dan karya ciptaannya dalam penjualan merchandise palsu hal ini dapat ditelaah melalui UU No.28/2014. Pertama, hak cipta sebagai hak ekslusif pencipta pada dasarnya dimiliki oleh pemegang hak cipta. Kedua, pada hak cipta hal yang dilindungi merupakan ide yang telah direalisasikan ke dalam benda berwujud dan nyata. Ketiga, perlindungan hak cipta terhadap pencipta/ pemegang hak cipta terlihat dengan adanya ketentuan hak moral dan hak ekonomi. Keempat, adanya fenomena unofficial merchandise dapat dilakukan dengan perjanjian lisensi hingga melakukan gugatan. Kelima, upaya perlindungan hukum kepada pencipta/ pemegang hak cipta merchandise juga dapat dilakukan dengan mengatur secara komprehensif mengenai perlindungan hukum terhadap hak merchandising.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Tahun
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5599.
Buku
Abdulkadir Muhammad. 2007. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual.
Bandung: Citra Aditya Abadi, hlm. 157.
Adrian Sutedi. 2010. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT. Sinar Grafika, hlm.
Afrillyanna Purba, Gazalba Saleh dan Andriani Krisnawati. 2005. TRIPs-WOT dan
Hukum HKI Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005, hlm. 20-21.
Ashibly. 2017. Pengelolaan Hak Cipta dan Merek Sebagai Upaya Perlindungan Hukum.
Cetakan Pertama. Bengkulu: MIH Unihaz, hlm. 39-40.
Endang Purwaningsih. 2005. Perkembangan Hukum Intelektual Property Rights. Bogor:
Ghalia Indonesia, hlm. 6.
Freddy Harris. 2010. Akselerasi Transformasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Melalui Inovasi. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, hlm. 6.
H.R. Ridwan. 2001. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press, hlm. 74-76.
Ismi Hariyani, Cita Yustisia Serfiyani, R.Sefianto D.P, 2018, Buku Pintar Haki dan
Warisan Budaya, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, hlm.1
M. Hawin dan Budi Agus Riswandi. 2020. Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia. Yogkayakarta: Gadjah Mada University Press, hlm. 14.
Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah. 2014. Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori
dan Prakteknya di Indonesia. Edisi Keempat. Bandung: PT. Citra Aditya Abadi,
hlm. 47.
OK Sadikin. 1995. Aspek Hukum Hak, Kekayaan Intelektual. Cetakan Pertama. Jakarta:
Raja Grafindo Persada, hlm. 10.
Philipus M. Hadjon. 2005. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina
Ilmu, hlm. 3.
Sudargo Gautama dan Winata Rizawanto. 2002. Undang-Undang Merek Baru Tahun
Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 17.
Sujana Donandi. 2019. Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Cetakan Pertama.
Sleman: Deepublish, hlm. 12.
Tim Lindsay, Eddy Damian, Simon Butt dan Tomi Suryo Utomo. 2003. Hak Kekayaan
Intelektual. Bandung: PT Alumni, hlm. 122.
Udjana Sudaryat dan Permata Rika Ratna. 2010. Hak Kekayaan Intelektual: Memahami
Prinsip Dasar, Cakupan dan Undang-Undang yang Berlaku. Bandung: Oase
Media, hlm. 52.
Yusrani Isnaini. 2019. Mengenal Hak Cipta: Mellaui Tanya Jawab dan Contoh Kasus.
Cilacap: Pradipta Pustaka Media, hlm. 25.
Jurnal
Anas Hidayat dan Ian Phau. 2003. “Pembajakan Produk: Dilema Buadaya Antara Barat
da Timur Kajian Literatur pada Sistem Pemerintahan”. Jurnal Siasat Bisnis, No.
, Vol. 2, hlm. 192.
A. Razak dan A. Sinilele. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Musik
Sebagai Suara Latar di Konten YouTube Menurut Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta”. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Keluarga Islam, No. 28, Vol. 1, hlm. 472.
Dewi Analis Indriyani. 2021. “Pelanggaran Hak Cipta Oleh Lembaga Pemerintah (Studi
Kasus Penayangan Film Sejauh Kumleangkah) Pada Program Belajar dari Rumah
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan”. Jurnal Ilmiah Kebijakan
Hukum, No.1, Vol, 15, hlm. 102
Gumelar, Sandy Agum, Risa Almaida dan Adinda Azmi Laksmiwati. 2021. “Dinamika
Psikologis Fangirl K-Pop”. Jurnal Cognicia, No. 7, Vol. 9, hlm. 1.
Karina Widyahari Argyapalastri Ayanto Putri. 2021. “Tinjauan Yuridis Komersialisasi
Fanart Idol K-Pop Pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak
Cipta”. Jurnal Unizar Law Review, No. 2, Vol. 4, hlm. 152.
Muhammad Djumhana. 2010. “Perlindungan Hukum Hak Merchandising Dalam
Menunjang Pertumbuhan Industri Kreatif di Indonesia Dihubungkan denagan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta”. Jurnal Syariah
Hukum, No. 3, Vol. 12, hlm. 271.
Internet
Berita Hari Ini. 2022. “Mengapa Terjadi Pelanggaran Hukum? Ini Penjelasan tentang
Faktor Penyebabnya.” Kumparan. https://kumparan.com/berita-hari-ini/mengapaterjadi-pelanggaran-hukum-ini-penjelasan-tentang-faktor-penyebabnya1xLlsHt3cyo/full. Diakses pada 21 Januari 2022.
CNN Indonesia. 2022. “Indonesia Jadi Negara dengan K-Poper Terbesar di
Twitter.”CNNIndonesia.
https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20220126202028-227-751687/indonesiajadi-negara-dengan-k-poper-terbesar-di-twitter/1. Diakses pada 26 Januari 2022.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kab. Bangka Selatan. 2022.
“Pengertian Hukum: Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum DPRD Kab.
Bangka Selatan.” JDIH.DPRD.Kab.BangkaSelatan.
https://jdih.dprd.bangkaselatankab.go.id/publikasi/detail/2-pengertian-hukum.
Diakses pada 18 Mei 2022.
Kurniasih, Wida. 2022. “Hukum: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur dan Jenis.”
Gramedia Blog. https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-hukum/. Diakses
pada 11 Maret 2022.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Arti Kata Palsu. https://kbbi.web.id/palsu. Diakses pada
Mei 2023.
Sabat, Olivia. 2021. “Pengertian Hukum Menurut Para Ahli dan Penggolongannya.”
detikEdu https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5798560/pengertian-hukummenurut-para-ahli-dan-penggolongannya. Diakses pada 18 Mei 2022
Tim Redaksi CNBC Indonesia. Awas! Jual Kpop Merch Palsu Bisa Kena Sikat
Pemerintah Korsel. https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20220315160503-
-322998/awas-jual-kpop-merch-palsu-bisa-kena-sikat-pemerintah-korsel.
Diakses pada 27 April 2023.
Anwary, Ichsan, 2022, The Role of Public Administration in combating cybercrime: An
Analysis of the Legal Framework in Indonesia, "International Journal of Cyber
Criminology Vol 16 No 2 : 216-227,
https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view
/135
Anwary, Ichsan, 2023, Exploring the Interconnectedness Between Public Administration,
Legislative Systems, and Criminal Justice: A Comparative Analysis of Malaysia and
Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol 18 No 1 : 172-182,
https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/616/
Anwary, Ichsan, 2022,Evaluation of the Effectiveness of Public Administration Policies
in the Development of Stringent Legal Framework: An Analysis of the Criminal
Justice System in Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol
No 2 : 312-323, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/613/
Efendi, Jonaedi, Johnny Ibrahim.2016. Metode Penelitian Hukum Normatif &Empiris.
Jakarta. Kencana.
Erlina, Implementasi Hak Konstitusional Perempuan dalam Peraturan Perundangundangan di Indonesia, Jurnal Konstitutsi Vol 1 No 1 : 2015
Erliyani, Rahmida. 2020. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. D.I Yogyakarta:
Magnum Pustaka Utama.
Faishal, Achmad, Suprapto, Laws and Regulations Regarding Food Waste Management
as a Function of Environmental Protection in a Developing Nation , “International
Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 223-237,
https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/547
Firdaus, Muhammad Ananta. Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Larangan
Kegiatan Pada Bulan Ramadhan di Kota Banjarmasin. “Badamai Law Journal” Vol
No 1 : 2018
Firdaus, Muhammad Ananta. Formulasi Kebijakan Pelaksanaan Perlindungan Kawasan
Sempadan Sungai Di Kota Banjarmasin, “Jurnal Ius Constituendum”Vol 6 No 2 :
Firdaus, Muhammad Ananta, Mursalin, Arisandy. Efektivitas Pengaturan Kawasan
Sempadan Sungai dengan Sosial Budaya Masyarakat di Kota Banjarmasin, Banua
Law Review Vol 4 No 2: 2022
Gaffar, Afan. 2009. Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan (Cet. VI; Yogyakarta:
pustaka pelajar kedasama.
Gozali, Djoni Sumardi, Identifying the Prevalence of Cybercrime in Indonesian
Corporations: A Corporate Legislation Perspective, “International Journal of Cyber
Criminology”, Vol 17 No 1: 1-11, 2023,
https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view
/130
Haiti, Diana, Syaufi, Ahmad, Fahmanadie, Daddy, Dipriana, Aulia Pasca, Law
Enforcement Against Perpetrators of the Crime of Burning Peatlands in Banjar
Regency, “ Lambung Mangkurat Law Journal, Vol 7 No 2, 2022: 197-207,
http://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/296
Haiti, Diana, Firdaus, M.Ananta, Apriana, Adistia Lulu, Application of Restorative
Justice Values in the Settlement of Medical Malpractice Cases, “ PalArch's Journal
of Archaeology of Egypt/Egyptology, Vol 18 No 7, 2021: 1852-1865,
https://archives.palarch.nl/index.php/jae/article/view/8045
Hanitijo, Ronny Soemitro. 2009. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta.
Ghalia Indonesia.
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi.
Bandung. Alfabeta.
Mispansyah, Nurunnisa, Erniyati, Tiya, Criminalization of Freedom of Assembly in
Indonesia, Islamic Research, Vol 6 No 2, 2023: 93-103,
http://jkpis.com/index.php/jkpis/article/view/192
Nurunnisa, Erliyani, Rahmida, Hermawan, Gilang Fitri, Abdelhadi, Yehia Mohamed
Mostafa, Implications of Annulment of Marriage on the Distribution of Joint Assets
according to the Compilation of Islamic Law and National Law, “Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uinantasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523
Nurunnisa, Filsafat Pemidanaan Anak di Indonesia, “Jurnal Pembangunan Wilayah dan
Masyarakat”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uinantasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523
Putra, Eka Kurniawan , Tornado, Anang Shophan, Suprapto, Jangka Waktu Pengajuan
Pra Peradilan terhadap Objek Penghentian Penyidikan, “JIM: Jurnal Ilmiah
Mahasiswa Pendidikan Sejarah”,Vol 8 No 3, 2023: 2968-2986,
http://jim.usk.ac.id/sejarah/article/view/26299
Suprapto, and Faishal, Achmad, Highlighting the legislation concerning environmental
protection and the promotion of sustainability within Indonesia, “International
Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 210-222,
https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/540
Usman, Rachmadi, Exploration of nexus between legal liability and corporate fraud:
where do business laws and criminology converge?,” International Journal of
Criminal Justice Sciences”, Vol 18 No 1: 232-243, https://ijcjs.com/menuscript/index.php/ijcjs/article/view/623
Nugroho, Rian Dwijowijoto. 2004. Kebijakan Publik Formulasi Implementasi Dan
Evaluasi Cet. II; Jakarta.
Radhi, Fahmy. 2008. Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat. Jakarta: Republika.
Setiawan, Guntur. 2014. Impelemtasi dalam Birokrasi Pembangunan. Balai Pustaka.
Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1989. Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah
Sosial, Cet II; Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Sunggono, Bambang. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Wulansari, Rizky Juliani, Qamariyanti, Yulia, Erlina, Right of Access to Area of
Depreciated Land Regulation with the Law Perspective of Land Registry in
Indonesia, Lambung Mangkurat Law Journal Vol 4 No 2: 2019, 222-233