Perlindungan Hukum Pencipta Terkait Dengan Unofficial Merchandise Kpop

Authors

  • Annisa Dwi Karunia Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Author

Keywords:

Merchandise, Hak Cipta, Hak Kekayaan Intelektual

Abstract

Penjualan merchandise unofficial atau bisa disebut dengan barang-barang kpop versi palsu ini merupakan sebuah pelanggaran serius karena merupakan sebuah 
pencurian terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual seseorang. Pelanggaran ini tergolong sebagai sebuah pelanggaran hak cipta karena dengan sewenang-wenang menggunakan desain tersebut untuk membuat produk serupa demi menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji Perlindungan Hukum Pencipta Terkait Dengan Unnoficial Merchandise Kpop. Penelitian ini perupakan penelitian hukum normatif menggunakan sifat penelitian prespektif analitis dan tipe penelitian kekaburan hukum. Hasil penelitian ini adalah : Pertama, Terhadap fenomena merchandise palsu, hal tersebut dapat dikatakan melanggar hak cipta dengan menelaah beberapa sisi. Pertama, merchandise palsu mencederai hak eksklusif pencipta. Kedua, objek hukum hak cipta adalah ekspresi dari sebuah ide yang telah direalisasikan. Ketiga, keberadaan merchandise palsu melanggar hak moral yang dimiliki oleh pencipta. Keempat, merchandise palsu dapat melanggar hak cipta apabila mencederai hak ekonomi pencipta/ pemegang hak cipta. Kelima, merchandise palsu melanggar hak cipta apabila direproduksi, diadaptasi dan didistribusikan tanpa izin dari pencipta/ pemegang hak cipta. Kedua, Dalam mengkaji perlindungan hukum atas pelanggaran hak cipta terhadap pencipta dan karya ciptaannya dalam penjualan merchandise palsu hal ini dapat ditelaah melalui UU No.28/2014. Pertama, hak cipta sebagai hak ekslusif pencipta pada dasarnya dimiliki oleh pemegang hak cipta. Kedua, pada hak cipta hal yang dilindungi merupakan ide yang telah direalisasikan ke dalam benda berwujud dan nyata. Ketiga, perlindungan hak cipta terhadap pencipta/ pemegang hak cipta terlihat dengan adanya ketentuan hak moral dan hak ekonomi. Keempat, adanya fenomena unofficial merchandise dapat dilakukan dengan perjanjian lisensi hingga melakukan gugatan. Kelima, upaya perlindungan hukum kepada pencipta/ pemegang hak cipta merchandise juga dapat dilakukan dengan mengatur secara komprehensif mengenai perlindungan hukum terhadap hak merchandising.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Tahun

Tambahan Lembaran Negara Nomor 5599.

Buku

Abdulkadir Muhammad. 2007. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual.

Bandung: Citra Aditya Abadi, hlm. 157.

Adrian Sutedi. 2010. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT. Sinar Grafika, hlm.

Afrillyanna Purba, Gazalba Saleh dan Andriani Krisnawati. 2005. TRIPs-WOT dan

Hukum HKI Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005, hlm. 20-21.

Ashibly. 2017. Pengelolaan Hak Cipta dan Merek Sebagai Upaya Perlindungan Hukum.

Cetakan Pertama. Bengkulu: MIH Unihaz, hlm. 39-40.

Endang Purwaningsih. 2005. Perkembangan Hukum Intelektual Property Rights. Bogor:

Ghalia Indonesia, hlm. 6.

Freddy Harris. 2010. Akselerasi Transformasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Melalui Inovasi. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian

Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, hlm. 6.

H.R. Ridwan. 2001. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press, hlm. 74-76.

Ismi Hariyani, Cita Yustisia Serfiyani, R.Sefianto D.P, 2018, Buku Pintar Haki dan

Warisan Budaya, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, hlm.1

M. Hawin dan Budi Agus Riswandi. 2020. Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di

Indonesia. Yogkayakarta: Gadjah Mada University Press, hlm. 14.

Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah. 2014. Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori

dan Prakteknya di Indonesia. Edisi Keempat. Bandung: PT. Citra Aditya Abadi,

hlm. 47.

OK Sadikin. 1995. Aspek Hukum Hak, Kekayaan Intelektual. Cetakan Pertama. Jakarta:

Raja Grafindo Persada, hlm. 10.

Philipus M. Hadjon. 2005. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina

Ilmu, hlm. 3.

Sudargo Gautama dan Winata Rizawanto. 2002. Undang-Undang Merek Baru Tahun

Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 17.

Sujana Donandi. 2019. Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Cetakan Pertama.

Sleman: Deepublish, hlm. 12.

Tim Lindsay, Eddy Damian, Simon Butt dan Tomi Suryo Utomo. 2003. Hak Kekayaan

Intelektual. Bandung: PT Alumni, hlm. 122.

Udjana Sudaryat dan Permata Rika Ratna. 2010. Hak Kekayaan Intelektual: Memahami

Prinsip Dasar, Cakupan dan Undang-Undang yang Berlaku. Bandung: Oase

Media, hlm. 52.

Yusrani Isnaini. 2019. Mengenal Hak Cipta: Mellaui Tanya Jawab dan Contoh Kasus.

Cilacap: Pradipta Pustaka Media, hlm. 25.

Jurnal

Anas Hidayat dan Ian Phau. 2003. “Pembajakan Produk: Dilema Buadaya Antara Barat

da Timur Kajian Literatur pada Sistem Pemerintahan”. Jurnal Siasat Bisnis, No.

, Vol. 2, hlm. 192.

A. Razak dan A. Sinilele. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Musik

Sebagai Suara Latar di Konten YouTube Menurut Undang-Undang Nomor 28

Tahun 2014 tentang Hak Cipta”. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum

Keluarga Islam, No. 28, Vol. 1, hlm. 472.

Dewi Analis Indriyani. 2021. “Pelanggaran Hak Cipta Oleh Lembaga Pemerintah (Studi

Kasus Penayangan Film Sejauh Kumleangkah) Pada Program Belajar dari Rumah

oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan”. Jurnal Ilmiah Kebijakan

Hukum, No.1, Vol, 15, hlm. 102

Gumelar, Sandy Agum, Risa Almaida dan Adinda Azmi Laksmiwati. 2021. “Dinamika

Psikologis Fangirl K-Pop”. Jurnal Cognicia, No. 7, Vol. 9, hlm. 1.

Karina Widyahari Argyapalastri Ayanto Putri. 2021. “Tinjauan Yuridis Komersialisasi

Fanart Idol K-Pop Pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak

Cipta”. Jurnal Unizar Law Review, No. 2, Vol. 4, hlm. 152.

Muhammad Djumhana. 2010. “Perlindungan Hukum Hak Merchandising Dalam

Menunjang Pertumbuhan Industri Kreatif di Indonesia Dihubungkan denagan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta”. Jurnal Syariah

Hukum, No. 3, Vol. 12, hlm. 271.

Internet

Berita Hari Ini. 2022. “Mengapa Terjadi Pelanggaran Hukum? Ini Penjelasan tentang

Faktor Penyebabnya.” Kumparan. https://kumparan.com/berita-hari-ini/mengapaterjadi-pelanggaran-hukum-ini-penjelasan-tentang-faktor-penyebabnya1xLlsHt3cyo/full. Diakses pada 21 Januari 2022.

CNN Indonesia. 2022. “Indonesia Jadi Negara dengan K-Poper Terbesar di

Twitter.”CNNIndonesia.

https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20220126202028-227-751687/indonesiajadi-negara-dengan-k-poper-terbesar-di-twitter/1. Diakses pada 26 Januari 2022.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kab. Bangka Selatan. 2022.

“Pengertian Hukum: Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum DPRD Kab.

Bangka Selatan.” JDIH.DPRD.Kab.BangkaSelatan.

https://jdih.dprd.bangkaselatankab.go.id/publikasi/detail/2-pengertian-hukum.

Diakses pada 18 Mei 2022.

Kurniasih, Wida. 2022. “Hukum: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur dan Jenis.”

Gramedia Blog. https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-hukum/. Diakses

pada 11 Maret 2022.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Arti Kata Palsu. https://kbbi.web.id/palsu. Diakses pada

Mei 2023.

Sabat, Olivia. 2021. “Pengertian Hukum Menurut Para Ahli dan Penggolongannya.”

detikEdu https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5798560/pengertian-hukummenurut-para-ahli-dan-penggolongannya. Diakses pada 18 Mei 2022

Tim Redaksi CNBC Indonesia. Awas! Jual Kpop Merch Palsu Bisa Kena Sikat

Pemerintah Korsel. https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20220315160503-

-322998/awas-jual-kpop-merch-palsu-bisa-kena-sikat-pemerintah-korsel.

Diakses pada 27 April 2023.

Anwary, Ichsan, 2022, The Role of Public Administration in combating cybercrime: An

Analysis of the Legal Framework in Indonesia, "International Journal of Cyber

Criminology Vol 16 No 2 : 216-227,

https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view

/135

Anwary, Ichsan, 2023, Exploring the Interconnectedness Between Public Administration,

Legislative Systems, and Criminal Justice: A Comparative Analysis of Malaysia and

Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol 18 No 1 : 172-182,

https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/616/

Anwary, Ichsan, 2022,Evaluation of the Effectiveness of Public Administration Policies

in the Development of Stringent Legal Framework: An Analysis of the Criminal

Justice System in Indonesia, "International Journal of Criminal Justice Science Vol

No 2 : 312-323, https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/613/

Efendi, Jonaedi, Johnny Ibrahim.2016. Metode Penelitian Hukum Normatif &Empiris.

Jakarta. Kencana.

Erlina, Implementasi Hak Konstitusional Perempuan dalam Peraturan Perundangundangan di Indonesia, Jurnal Konstitutsi Vol 1 No 1 : 2015

Erliyani, Rahmida. 2020. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. D.I Yogyakarta:

Magnum Pustaka Utama.

Faishal, Achmad, Suprapto, Laws and Regulations Regarding Food Waste Management

as a Function of Environmental Protection in a Developing Nation , “International

Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 223-237,

https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/547

Firdaus, Muhammad Ananta. Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Larangan

Kegiatan Pada Bulan Ramadhan di Kota Banjarmasin. “Badamai Law Journal” Vol

No 1 : 2018

Firdaus, Muhammad Ananta. Formulasi Kebijakan Pelaksanaan Perlindungan Kawasan

Sempadan Sungai Di Kota Banjarmasin, “Jurnal Ius Constituendum”Vol 6 No 2 :

Firdaus, Muhammad Ananta, Mursalin, Arisandy. Efektivitas Pengaturan Kawasan

Sempadan Sungai dengan Sosial Budaya Masyarakat di Kota Banjarmasin, Banua

Law Review Vol 4 No 2: 2022

Gaffar, Afan. 2009. Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan (Cet. VI; Yogyakarta:

pustaka pelajar kedasama.

Gozali, Djoni Sumardi, Identifying the Prevalence of Cybercrime in Indonesian

Corporations: A Corporate Legislation Perspective, “International Journal of Cyber

Criminology”, Vol 17 No 1: 1-11, 2023,

https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view

/130

Haiti, Diana, Syaufi, Ahmad, Fahmanadie, Daddy, Dipriana, Aulia Pasca, Law

Enforcement Against Perpetrators of the Crime of Burning Peatlands in Banjar

Regency, “ Lambung Mangkurat Law Journal, Vol 7 No 2, 2022: 197-207,

http://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/296

Haiti, Diana, Firdaus, M.Ananta, Apriana, Adistia Lulu, Application of Restorative

Justice Values in the Settlement of Medical Malpractice Cases, “ PalArch's Journal

of Archaeology of Egypt/Egyptology, Vol 18 No 7, 2021: 1852-1865,

https://archives.palarch.nl/index.php/jae/article/view/8045

Hanitijo, Ronny Soemitro. 2009. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta.

Ghalia Indonesia.

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi.

Bandung. Alfabeta.

Mispansyah, Nurunnisa, Erniyati, Tiya, Criminalization of Freedom of Assembly in

Indonesia, Islamic Research, Vol 6 No 2, 2023: 93-103,

http://jkpis.com/index.php/jkpis/article/view/192

Nurunnisa, Erliyani, Rahmida, Hermawan, Gilang Fitri, Abdelhadi, Yehia Mohamed

Mostafa, Implications of Annulment of Marriage on the Distribution of Joint Assets

according to the Compilation of Islamic Law and National Law, “Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uinantasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523

Nurunnisa, Filsafat Pemidanaan Anak di Indonesia, “Jurnal Pembangunan Wilayah dan

Masyarakat”, Vol 23 No 1, 2023: 1-23, http://jurnal.uinantasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/9523

Putra, Eka Kurniawan , Tornado, Anang Shophan, Suprapto, Jangka Waktu Pengajuan

Pra Peradilan terhadap Objek Penghentian Penyidikan, “JIM: Jurnal Ilmiah

Mahasiswa Pendidikan Sejarah”,Vol 8 No 3, 2023: 2968-2986,

http://jim.usk.ac.id/sejarah/article/view/26299

Suprapto, and Faishal, Achmad, Highlighting the legislation concerning environmental

protection and the promotion of sustainability within Indonesia, “International

Journal of Criminal Justice Sciences” Vol 17 No 2 : 2022, 210-222,

https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/540

Usman, Rachmadi, Exploration of nexus between legal liability and corporate fraud:

where do business laws and criminology converge?,” International Journal of

Criminal Justice Sciences”, Vol 18 No 1: 232-243, https://ijcjs.com/menuscript/index.php/ijcjs/article/view/623

Nugroho, Rian Dwijowijoto. 2004. Kebijakan Publik Formulasi Implementasi Dan

Evaluasi Cet. II; Jakarta.

Radhi, Fahmy. 2008. Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat. Jakarta: Republika.

Setiawan, Guntur. 2014. Impelemtasi dalam Birokrasi Pembangunan. Balai Pustaka.

Jakarta.

Soekanto, Soerjono. 1989. Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah

Sosial, Cet II; Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Sunggono, Bambang. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Raja Grafindo Persada.

Wulansari, Rizky Juliani, Qamariyanti, Yulia, Erlina, Right of Access to Area of

Depreciated Land Regulation with the Law Perspective of Land Registry in

Indonesia, Lambung Mangkurat Law Journal Vol 4 No 2: 2019, 222-233

Downloads

Published

2024-03-06

Issue

Section

Articles